Driver Taksi Online bawa Kabur Barang milik Penumpangnya



JAKARTA, Seorang Driver Taksi Online berinisial CNT (23) harus berurusan dengan aparat kepolisian dari polsek metro taman sari lantaran membawa kabur barang milik penumpang nya


Kejadian tersebut terjadi di Jl. Mangga Besar VIII Depan Hotel Red Star Kel. Tamansari Kec. Tamansari Jakarta Barat


Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, Polsek Metro Taman Sari berhasil mengamankan seorang driver taksi online


"Setelah mendapatkan laporan dari korban kemudian dilakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial CNT," ujarnya dilokasi, Senin, 11/7/2022.


Sementara dikesempatan yang sama Kapolsek Metro Taman Sari Akbp Rohman Yonky Dilatha menjelaskan, dimana korban yang merupakan warga asal papua bernama Sdr AH pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022 sekira pukul 15.00 Wib Korban memesan Mobil taksi online bertujuan ke Dapoer Djoeang Pondok Cina Jakarta Selatan. 


Setelah Korban sampai di tempat makan sekitar 18.15 pelaku berinisial CNT diminta untuk menunggu Korban dan akan ditambahkan pembayarannya.


Kemudian sekitar jam 22.00 korban berangkat dari Dapoer Djoeang Pondok

China Jakarta Selatan ke Hotel Red Star Mangga Besar VII korban turun dari Grab mobil dan membayar biaya sopir berikut Tips sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).








Setibanya didepan Hotel Red Star sekitar jam 23.18 wib Korban baru menyadari bahwa tas yang berisikan uang tunai sebesar Rp10.000.000 tertinggal di dalam mobil Grab Car dan segera menghubungi Sopir Taksi Online dan di jawab “Sabar ya saya putar di lampu merah” ujarnya menirukan ucapan pelaku


Namun setelah ditunggu Sopir taksi online tidak kembali menemui Korban, Korban menelepon sebanyak 2 (dua) kali namun tidak diangkat dan Handphone dimatikan oleh Tersangka 


Mengalami kejadian tersebut kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek metro taman sari


Dibawah pimpinan kanit Reskrim polsek metro taman sari Akp Roland Olaf Ferdinan bergerak cepat dan selang 2 hari setelah kejadian berhasil mengamankan pelaku 


Yonky menyebut, pelaku saat dilakukan penangkapan tidak berontak dan mengakui semua perbuatannya. 


"Barang yang diambil yakni tas berisikan uang tunai Rp10 juta, buku tabungan dan juga ATM," ungkap Yonky. 


Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (AR.)


Sumber: Humas Polres Metro Jakarta Barat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penjaringan dan Pendaftaran Balon Walkot di PDI Perjuangan Tembus 14 Orang

Panitia Adhoc Penjaringan dan Pendaftaran Cawali-CaWawali PDIP Kota Probolinggo Terbentuk

Ketua Tim Pemenangan Pilkada Nasional 2024 PDI Perjuangan Adian Napitupulu Bicara Pas Pelatnas Tim Pemenangan Pilkada 2024, Bertema Bangkit, Bergerak, Menang di Hotel Seruni, Cisarua, Bogor