Dugaan Pungutan Liar di SMK Negeri 3 Kota Probolinggo yang dilaporkan wali murid dicabut

https://youtube.com/channel/UCAjkOBwglC2QNaIa1L_Za1A https://prolinknews1996.blogspot.com/ PROLINK🌏News
Terbaru - Lengkap - Menghibur

Dugaan Pungutan Liar di SMK Negeri 3 Kota Probolinggo yang dilaporkan wali murid dicabut













Syafiuddin AR (tengah) didampingi kepala SMK Negeri 3 (perempuan) dan Komite saat press release pencabutan pengaduan dugaan pungli di sekolah.

PROBOLINGGO,- prolinknews1996.blogspot.com | Soal dugaan pungutan liar (Pungli) di SMK Negeri 3 Kota Probolinggo, yang diadukan atau dilaporkan salah satu wali murid ke Polres setempat, pada 7 Mei 2021 yang lalu, sepertinya tidak berlanjut. Ini sebabnya, Syafiuddin AR (47) sebagai pelapor atau wali murid, telah mencabut pengaduannya.


Hal tersebut ini disampaikan langsung oleh Syafiuddin AR, Selasa (20/09/22) di aula ruangan SMK Negeri 3, Jalan Pahlawan, kota setempat. Pihaknya mencabut laporannya tersebut karena  pihak Sekolah dan Komite Sekolah semenjak  dilaporkan hingga saat ini, sudah tidak pernah menarik iuran, baik dari siswa baru maupun siswa lama.

Apalagi, pihak SMK Negeri 3 tidak kaku terhadap pelajar yang memiliki tanggungan. Baik yang masih bersekolah ataupun yang sudah lulus. Dibuktikan, beberapa kali Syafiuddin AR mengantarkan wali murid siswa yang ijazah anaknya tidak diambil akibat tidak mampu membayar tanggungannya.




Disebutkan, ada wali murid siswa yang memiliki tanggungan hingga Rp 2 juta.

“Saya bersama orang tua murid ke SMK Negeri 3 Alhamdulillah, meski hanya membayar Rp 500 ribu, ijazah siswa tersebut keluar. Kepala sekolah SMK Negeri 3 sampaikan, semampunya. Tidak bayarpun tidak masalah, ijazah tetap dikeluarkan,” terang Syafiuddin AR, yang biasa dipanggil Pak Udin tersebut.

Bahkan, ada siswa yang tidak bayar sama sekali, ijazahnya tetap diberikan, padahal tanggungannya sekitar Rp1,5 juta.

Atas dasar inilah, sehingga Udin dengan tanpa ada tekanan, mencabut aduannya ke Mapolres Probolinggo Kota.


"Saya terharu dengan pengalaman yang saya alami. Akhirnya, saya harus mencabut aduan saya tersebut, ternyata sudah banyak perubahan, semenjak saya laporkan kemaren” jelasnya.

Udin sudah tidak mempermasalahkan lagi jika dikemudian hari, SMK Negeri 3 ataupun sekolah lain yang meminta sumbangan ke siswa. Asalkan sudah sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.

Tidak ada paksaan, jeda waktu pelunasan, sesuai kemampuan siswa dan tidak perlu surat pernyataan. “

Jika wali murid dipaksa menandatangani surat pernyataan kesanggupan itu bukan sumbangan, tapi pemaksaan atau pungutan,” tandasnya.

Udin menyadari, pihak sekolah membutuhkan dana tidak sedikit untuk membiayai proses belajar-mengajar. Jika anggaran dari pemerintah tidak mencukupi, sekolah bisa saja meminta sumbangan. Namun, tidak boleh mengikat. “Di Permendikbut itu sudah jelas, apa yang dimaksud sumbangan. Jadi pihak sekolah maupun komite sekolah tidak boleh melanggar,” sebutnya.

Saat ditanya, apakah surat pencabutan pengaduan sudah dilayangkan ke Mapolres ? Udin menjawab, belum dan akan diantar hari itu juga. Isinya, kasus dugaan pungutan yang dilaporkan 7 Mei 2021, penyelidikan dihentikan.

Adapun pertimbangannya, SMK Negeri 3 dan Komite sekolah pada Tahun Pelajaran 2021-2022 dan 2022-2023 sudah melaksanakan pengelolaan pendidikan sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, "Saya berharap Polres Probolinggo Kota, menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian  Penyidikan (SP3). Karena SMK Negeri 3 sudah menjalankan dan melaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, Saya mencabut perkara ini tanpa ada paksaan dan tekanan dari siapapun" jelas Syaifuddin AR.

Sementara, Kepala SMK Negeri 3, Atim Sucianah mengapresiasi apa yang dilakukan oleh salah satu orang tua siswanya. Jika pengajuan pencabutan perkara sekolahnya disetujui Polresta, Sucianah berjanji, akan menjalankan pendidikan sesuai peraturan dan perundang-undangan.

“Memang kasus yang dilaporkan bukan dimasa kepemimpinan saya. Tapi saya estafet kepemimpinan di sekolah ini. Saya berharap persoalan ini selesai. Saya akan focus ke pendidikan anak-anak didik saya” kata Suci.


Hal senada juga disampaikan Ketua Komite SMK Negeri 3 M Romli. Kedepan, pihaknya sebelum melangkah akan selalu berkoordinasi dengan orang tua atau wali murid siswa, agar hal yang sudah terjadi, tidak lagi terjadi. “Kedepan kami akan selalu berkoordinasi dengan orang tua dan pihak sekolah. Agar dalam melangkah, tidak dipersalahkan dan tidak ada lagi isu yang namanya pungutan liar,” pungkas ramli. (AR)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penjaringan dan Pendaftaran Balon Walkot di PDI Perjuangan Tembus 14 Orang

Panitia Adhoc Penjaringan dan Pendaftaran Cawali-CaWawali PDIP Kota Probolinggo Terbentuk

Ketua Tim Pemenangan Pilkada Nasional 2024 PDI Perjuangan Adian Napitupulu Bicara Pas Pelatnas Tim Pemenangan Pilkada 2024, Bertema Bangkit, Bergerak, Menang di Hotel Seruni, Cisarua, Bogor