Dianiaya Dalam Rumah Sendiri, Korban Jadi Tersangka Dan Telah Ditahan

https://youtube.com/channel/UCAjkOBwglC2QNaIa1L_Za1A https://prolinknews1996.blogspot.com/ PROLINK🌏News Terbaru - Lengkap - Menghibur

Dianiaya Dalam Rumah Sendiri, Korban Jadi Tersangka Dan Telah Ditahan




Resky Amelia Putri alias Kiky dan beberapa lelaki yang diduga pengawalnya telah mendatangi rumah Irfan Arifin dan melakukan penganiayaan terhadap Irfan dalam rumahnya sendiri hingga Irfan melakukan perlawanan, Sabtu malam, sekira pukul 11:00, Tanggal 10 April 2022 lalu.

Setelah perkelahian berhasil dilerai, Irfan dan Kiky masing masing melakukan pelaporan di  Kepolisian Resort Gowa, Laporan Irfan yang diterima dan ditangani penyidik, Bripka Suherman diduga jalan ditempat.

Anehnya: Irfan yang didatangi dan di aniaya di rumahnya sendiri kini jadi tersangka dan telah ditahan dengan status tahanan jaksa. Irfan yang sejauh ini komparatif dalam pemeriksaan malah dirinya lebih dahulu ditahan dan tidak ada jalan untuk penangguhan.

Ibu Kiky yang mendatangi rumah irfan bersama pengawalnya dan melakukan penganiayaan malah belum ditahan hingga saat ini karena tidak menghadiri panggilan dengan alasan sakit, dugaan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus ini karena ibu Kiky yang beralasan sakit namun pengawalnya yang berstatus terlapor  juga tidak menghadiri panggilan pada hari Jum'at 23 September 2022.

Menanggapi kinerja penyidik Reserse kriminal polres Gowa, Kuasa Hukum Irfan angkat bicara, "Pihak kami tidak terima dengan panahanan klien kami, Irfan, sedangkan pihak lawannya hingga saat ini belum ditahan, walaupun klien kami adalah korban sekaligus terlapor, jika memang perlu ditahan, harusnya semua ditahan agar penanganan berimbang," tandasnya.

Melihat Irfan menjadi tersangka, Ketua Aktifis Investigasi Republik Indonesia, Daeng Tarang menegaskan, "Sungguh aneh bin ajaib jika Irfan jadi tersangka dan sudah ditahan, Kiki bersama pengawalnya yang datang kerumah Irfan dan melakukan penganiayaan hingga irfan melakukan pembelaan diri secara terpaksa, kok bisa jadi tersangka," tegasnya.

"Penyidik juga harus tau bahwa Kiki serta pengawalnya mendatangi rumah dan menganiaya pemiliknya terkait persaingan proyek, sedangkan Irfan sama sekali tidak tahu menahu tentang proyek, karena irfan adalah pengusaha terigu. Kiky dan pengawalnya diduga menganiaya orang yang tidak tau apa apa alias salah sasaran," tambah Daeng

"Saya juga menduga bahwa tidak ada unsur pidana yang bisa menjerat irfan karena dia adalah korban yang terpaksa membeladiri dari orang yang mendatangi rumahnya tengah malam dan melakukan pemukulan terhadap dirinya," Lagi Daeng.

Tidak hanya itu, Daeng juga mengatakan, "Pembelaan Terpaksa dalam KUHP dibedakan menjadi dua  yaitu noodweer (pembelaan terpaksa) dan noodweer-exces (pembelaan darurat yang melampaui batas) Hal itu sudah ditetapkan dalam Pasal 49 KUHP
(1)  Barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum. Tidak Dipidana
(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu. Tidak dipidana." Pungkasanya.

(denta/AspariAR)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penjaringan dan Pendaftaran Balon Walkot di PDI Perjuangan Tembus 14 Orang

Panitia Adhoc Penjaringan dan Pendaftaran Cawali-CaWawali PDIP Kota Probolinggo Terbentuk

Ketua Tim Pemenangan Pilkada Nasional 2024 PDI Perjuangan Adian Napitupulu Bicara Pas Pelatnas Tim Pemenangan Pilkada 2024, Bertema Bangkit, Bergerak, Menang di Hotel Seruni, Cisarua, Bogor