Tidak Ada Pelarangan Tempat Karaoke di Perda Nomor 9 Tahun 2015 Bab VIII, Pasal 16 Kota Probolinggo
prolinknews1996.blogspot.com/
https://www.youtube.com/@prolinknews1996
PROLINK🌏News
Terbaru-Lengkap-Menghibur
Tidak Ada Pelarangan Tempat Karaoke di Perda Nomor 9 Tahun 2015 Bab VIII, Pasal 16 Kota Probolinggo
1 November 2022
PROBOLINGGO, prolinknews1996.blogspot.com - Menyikapi atas penyegelan tempat hiburan keluarga “Karaoke Family” yang berada di Jl. Suroyo oleh Pemkot Probolinggo bersama Forkopimda , Selasa (01/11/22) siang.
Kuasa Hukum Family Karaoke Fariji, SH dalam keteranganya siap mengajukan gugatan ke pengadilan, jika Pemkot Probolinggo mengeluarkan surat penolakan ijin. Karena sebelumnya pengelola Karaoke Family sudah mengajukan ijin ke Dinas Perijinan setempat, namun tidak ada jawaban hingga sekarang.
Fariji, SH menyatakan, adanya penyegelan itu tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya, hal hal yang terjadi demikian sangatlah di sayangkan pihak pemilik.
“Saat penyegelan tersebut walikota dan pihak terkait tidak membawa surat penolakan, padahal kita urus ijin setahun yang lalu, meja pertama lolos, meja kedua lolos, meja terakhir tidak lolos, walahualam mungkin didelok (dilihat,red) namanya eko gak keluar (ijin,red),” paparnya kesal
Lebih lanjut ia mengatakan, coba namanya Samin atau Santoso mungkin lolos, artinya ini sentimen pribadi dibawa-bawa secara prosedural, kalau itu tidak boleh kenapa tidak setahun yang lalu. Saya berani menyimpulkan karena kita sering demo, tukasnya.
Sementara itu, Walikota Probolinggo mengaku adanya laporan terkait pengaduan masyarakat dan keresahan yang di timbulkan, untuk itu walikota Probolinggo Habib Hadi turun tangan langsung dalam penyegelan tersebut.
“Selama masa saya menjabat sebagai walikota, dari perda yang di tetapkan pada tahun 2015 sampai saya menjabat menjadi walikota Probolinggo, saya hanya melanjutkan perda yang ada,” jelasnya
Namun hal ini di bantah oleh Owner Family Karaoke, Prasetyo Eko Karso, jika hal ini hanya peringatan seharusnya tidak mendatangkan banyak orang seperti ini.
Eko menegaskan, bahwa pihaknya sudah mengajukan izin namun tidak ada jawaban, mengacu pada Perda Kota Probolinggo No. 9 tahun 2015 Bab VIII pasal 16 tidak menyebut karaoke dilarang, dalam pasal tersebut antara lain Diskotek, Klab malam dan panti pijat yang dilarang. (AR)
Sumber:
Tim ITE dan Informasi Digital DPP Tapal Kuda Nusantara
Komentar
Posting Komentar