Buntut Penyegelan Karaoke Keluarga 88, PENGELOLA LAPOR POLDA JATIM
prolinknews1996.blogspot.com/
https://www.youtube.com/@prolinknews1996
https://www.facebook.com/ProlinkNews
PROLINK🌏News
Terbaru-Lengkap-Menghib
Buntut Penyegelan Karaoke Keluarga 88, PENGELOLA LAPOR POLDA JATIM
Senin, 21 Nov 2022 15:25 WIB.
prolinknews1996.blogspit.com | PROBOLINGGO, - Polemik penyegelan tempat Karaoke 88 di lingkungan Hotel Tampiarto, Jl Suroyo Kota Probolinggo, rupanya belum juga usai. Pihak pengelola tempat karaoke tersebut menyatakan akan melaporkan tindakan penyegelan tersebut ke ranah hukum.
Berdasar informasi yang dihimpun, penyegelan tempat Karaoke keluarga 88 kembali terjadi pada 9 November 2022. Satpol PP Kota Probolinggo mendatangi Karaoke 88 dan menempelkan kertas bertulisan “DISEGEL” pada tembok bangunan. Tindakan itu disebutkan tidak diketahui oleh pihak pengelola karaoke.
Oleh karena itu, pihak pengelola akan membawa upaya penyegelan ini pada jalur hukum. Hal ini disampaikan oleh Dhani selaku pengelola Karaoke keluarga 88. Kepada awak media, Senin (21/11/2022).
Dhani menyatakan, pihaknya tidak terima dengan tindakan penyegelan oleh Satpol PP. “Ujug-ujug menyegel. Kita dalam perizinan sudah melakukan,” ujarnya.
Menurutnya, sejak setahun lalu, proses perizinan yang ia lakukan sudah hampir selesai. Tinggal menunggu persetujuan wali kota. Namun, Pemerintah Kota Probolinggo, dalam hal ini Walikota, bukannya memberi keputusan, tetapi melakukan penyegelan Karaoke 88 tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. ini menurut Dhani adalah hal yang sangat ia sayangkan. “Saya menyayangkan penyegelan ini. Seharusnya ketika pengajuan perijinan ditolak, itu harapnya secara surat,” ucapnya.
Mulai dari penyegelan pertama dan kedua, pengelola hotel tidak mendapat pemberitahuan dari pemerintah kota. “Tidak ada pemberitahuan,” tuturnya.
Langkah selanjutnya, hal ini akan mereka bawa pada jalur hukum. Sebagai kuasa hukum pengelola karaoke keluarga 88, Bambang Hartono yang sekaligus Sekda Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menyampaikan akan membawa perkara ini pada ranah hukum.
“Rencana kami memang akan menyerahkan pada ranah hukum,”terangnya.
Menurut Bambang, penyegelan ini termasuk non-prosedural dan mendengar upaya penyegelan itu, dari pihak pengelola karaoke, ia melihat upaya pemkot adalah hal yang salah. “Tadi jelas dipaparkan bahwasanya penyegelan ini tidak sesuai prosedur,” ucapnya.
Bambang tidak menyebut bahwa yang menyegel karaoke adalah Satpol PP, Ia menyebutnya sebagai sekelompok/segerombolan orang. “Ujug-ujug ada sekolompok entah darimana nyegel tempat ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Probolinggo Aman Suryaman saat dikonfirmasi menyatakan bahwa niat membawa masalah ini ke ranah hukum merupakan hak pengelola Karaoke 88. “Terkait mereka akan membawa tindakan kami ke ranah hukum, monggo saja itu hak mereka. Jadi, kita lihat perkembangannya aja,” kata Aman melalui pesan singkat.
Menurut Aman, penyegelan yang dilakukan sudah berdasarkan prosedur yang jelas. Ia menyegel Karaoke 88 sesuai Perda Kota Probolinggo nomor 9 tahun 2015, tentang penataan, pengawasan dan pengendalian usaha tempat hiburan.
Selain itu, Aman juga menegakkan Perda Kota Probolinggo nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat. “Yang kami lakukan sudah sesuai dengan kewenangan dan tupoksi kami sebagai OPD penegakan perda, untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum,” tandasnya. (AR)
Komentar
Posting Komentar