Pengebul Bawang Ditangkap Polisi Karena Nyambi Jualan Pil Koplo
prolinknews1996.blogspot.com | Pengebul Bawang Ditangkap Polisi Karena Nyambi Jualan Pil Koplo
PROBOLINGGO | Upaya Polres Probolinggo Kota untuk memberantas peredaran pil Koplo di wilayah hukumnya, terus berlanjut. Kali ini, seorang warga Dringu Kab Probolinggo berhasil diamankan karena kedapatan mengedarkan pil Y (Yondi) di Kota Probolinggo.
“Betul, kita berhasil melakukan ungkap kasus lagi terkait peredaran pil di Kota Probolinggo. Tersangka yang berhasil diamankan yaitu J (23) tahun seorang warga Desa Kedung dalem Kec Dringu Kab Probolinggo.” Terang Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah, Selasa (09/07/24) pagi.
Zainullah mengatakan bahwa ungkap kasus ini berawal dari adanya informasi bahwa di sekitaran Kel Tisnonegaran Kec kanigaran Kota Probolinggo sering ada warga yang minum-minuman keras dengan mengkonsumsi pil. Dari informasi, jajaran Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan hasilnya, tersangka J berhasil diamankan pada Kamis (20/06/2024) malam.
“Pada saat diamankan disekitaran Tisnonegaran, petugas langsung melakukan penggeledahan pada pelaku. Hasilnya, di dalam Jok sepeda motor Honda Vario milik J ditemukan barang bukti 2000 (dua ribu) butir pil putih logo Y.” Ucapnya
Kasihumas menjelaskan, J ini sehari-harinya bekerja sebagai pengepul bawang di sekitaran Kec. Dringu. Karena desakan ekonomi, akhirnya J juga nyambi menjadi pengedar pil Y.
“Jadi pengepul bawang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya. Jadi J ini mencari penghasilan tambahan dengan bekerja menjadi pengedar. Menurut J ini, jadi pengepul bawang ini seringkali mengalami kerugian.” Katanya.
Kasihumas juga menambahkan, bahwa modus yang dilakukan J ini agak berbeda dengan para tersangka yang sebelumnya diamankan. J ini, kata Zainullah, tidak menjual secara ecer, namun menjual dengan paketan yang lebih besar. Dari 100 pill yang dijual oleh J, J mematok harga Rp. 110.000 rupiah.
“J ini jarang mau menjual ecer. Dia hanya menjual dengan paket per 100 pil. Dan dari segi konsumen, para konsumen J ini juga kebanyakan dari para pemuda yang baru lulus sekolah dan belum bekerja. Dari hasil menjadi pengedar ini, J mendapatkan penghasilan bersih Rp 300.000 rupiah per 1000 butir pil Y yang berhasil dia jual” Ungkapnya.
Atas perbuatannya, J akan dikenakan UU Kesehatan pasal Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2), ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(ar)
Sumber:
Humas Polres Probolinggo Kota
Komentar
Posting Komentar