Cemburu Buta Membawa Petaka Menimpa Pemuda Asal Desa Semendi Probolinggo

prolinknews1996.blogspot.com | Cemburu Buta Membawa Petaka Menimpa Pemuda Asal Desa Semendi Probolinggo



PROBOLINGGO | Cemburu buta membawa petaka, hal ini terjadi kepada S (38 th) seorang warga Desa Semendi Kec. Tongas Kab. Probolinggo. S tega membacok korban A (34 Th) yang juga merupakan warga Desa Semendi lantaran cemburu karena S menuduh istrinya berhubungan dengan korban A.

“Jadi kejadian ini terjadi pada Kamis (18/07/24) malam di sekitar Jl. Dusun Tabata Desa Semendi Kec. Tongas Kab. Probolinggo.” Terang Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian Purwono melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah Senin (22/07/24) pagi.

Kasihumas menjelaskan, kejadian berawal dari tersangka S yang keluar dari Lapas Gresik kurang lebih satu tahun yang lalu karena terlibat kasus curanmor. Setelah pulang kerumah, S memergoki chat whatsapp dari istrinya bersama dengan korban A.

“Jadi S ini membaca chat WA istrinya dengan A. Karena banyak chat yang intim, S ini menduga bahwa istrinya berselingkuh dengan A.” Terang Kasihumas.

Zainullah menerangkan bahwa kecurigaan hubungan A dengan istrinya semakin membesar dan puncaknya terjadi pada Kamis (18/07/24) malam. Saat itu, S yang sedang duduk di pos disekitar pertigaan jalan Dusun, tiba-tiba melihat A yang sedang berjalan sendirian. 

“A ini malah datang menghampiri S dan duduk bersebelahan. Karena semakin kepikiran, S ini langsung bertanya perihal dugaan perselingkuhannya A dengan  istri pelaku. Setelah ditanya, A ini mengelak dan malah tidak menghiraukan tersangka. Hal itu membuat S naik pitam dan langsung berteriak “Saya bacok kamu ya?” dan langsung disauti oleh A “Bacok saja !”. ucapnya.

Setelah berteriak, kata kasihumas, S langsung membacok A sebanyak 4 kali sehingga korban A mengalami luka  luka robek di punggung, luka robek di tangan sebelah kiri, luka robek di kepala dan luka robek kaki sebelah kanan.

“Setelah kurang lebih sudah satu tahun setelah pelaku S keluar dari lapas Gresik, S ini sebenarnya berusaha diam dan menahan diri terhadap isu tentang perselingkuhan istrinya dengan korban A. Namun, S ini terus kepikiran isi chat WA antara istrinya dengan korban A yang meyebutkan bahwa istrinya ingin hidup bersama dengan A.” Tegas Iptu Zainullah.
Zainullah menjelaskan bahwa S diamankan pada Jumat (19/07/24) pagi sekira jam 05.00 Wib. S diamankan didalam sebuah rumah milik saudaranya di Dusun Gupong Desa Wringinanom Kec. Tongas Kab. Probolinggo 

“Selain mengamankan tersangka, jajaran Satreskrim Polres juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis clurit dengan gagang berwarna coklat, satu buah kaos oblong warna putih, satu buah kemeja lengan pendek warna cokelat, satu buah sarung warna hitam dan satu buah songkok warna hitam.” 

Atas perbuatannya, S akan dikenakan pasal Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.(ar)

Sumber: Humas Polres Probolinggo Kota 






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penjaringan dan Pendaftaran Balon Walkot di PDI Perjuangan Tembus 14 Orang

Panitia Adhoc Penjaringan dan Pendaftaran Cawali-CaWawali PDIP Kota Probolinggo Terbentuk

Ketua Tim Pemenangan Pilkada Nasional 2024 PDI Perjuangan Adian Napitupulu Bicara Pas Pelatnas Tim Pemenangan Pilkada 2024, Bertema Bangkit, Bergerak, Menang di Hotel Seruni, Cisarua, Bogor