Diduga Kuat.! Praktik Tambang Galian C Illegal beraktivitas aktif Secara Liar Dan Brutal Terkesan Kebal Hukum

prolinknews1996.blogspot.com | Diduga Kuat.! Praktik Tambang Galian C Illegal beraktivitas aktif Secara Liar Dan Brutal
Terkesan Kebal Hukum



SAMPIT | Praktik Pertambangan jenis tanah Latrit, Galian C yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi beroperasi kian marak beraktivitas di sekitaran wilayah Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Borneo Sawit Perdana (BSP) Kecamatan Cempaga.

Ironisnya praktik tambang latrit tersebut dilakukan sudah cukup lama hingga saat ini belum tersentuh oleh aparat penegak hukum ada apa ya?

Sumber informasi yang  dihimpunkan awak media ini Rabu/24 Juli 2024, aktifitas tambang galian C tersebut terus beroperasi di dua titik yang berada di wilayah hukum Desa Rubung Buyung, tepatnya di sekitaran wilayah Blok F tidak jauh dari lahan kelompok tani masyarakat yang tak lain merupakan mitra perusahaan tersebut.

Sedangkan titik lainnya yang mana disebutkan mengantongi perizinan berada di sekitaran Block C yang juga tidak jauh dari wilayah lahan kelompok tani masyarakat setempat, ucapnya.

“Sudah cukup lama, aktifitas tambang galian C yang diduga illegal itu beroprasi, mungkin sudah sejak beberapa tahun yang lalu, ada juga yang masih baru beberapa bulan, memang banyak yang buka, ada yang berizin katanya, dan ada juga yang bilang tidak berizin, begitu informasi yang saya dengar,”ungkap DI salah satu masyarakat yang enggan namanya di sebutkan.

Sementara Kepala Desa Rubung Buyung, Kurniawan di ketika di konfirmasi hal tersebut kepada media mengatakan, pihaknya selaku pemerintahan desa setempat belum mengetahui secara pasti apakah pertambangan galian C atau latrit yang beroperasi tersebut mengantongi perizinan atau tidak karna tidak ada perberitahuan sejauh ini.

” Berdasarkan informasi yang masuk dari elemen masyarakat, nantinya kami akan telusuri apakah memang mereka ada mengantongi perizinan atau tidak, karena sampai saat ini kami belum mengetahui secara pasti akan hal tersebut,” ungkapnya.

Terpisah Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain., S.H., S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Cempaga Iptu Moh. Rochim, S.Sos kepada media mengatakan, pihaknya sejauh ini belum mengetahui adanya aktivitas galian C ilegal di wilayah hukumnya tersebut. Namun demikian dia juga menekankan akan segera menindaklanjuti informasi tersebut.

“Memang di situ ada satu yang beroperasi dan itu ada Perizinannya, sementara lokasinya bukan masuk wilayah PT BSP, diluar kebun, kalau memang ada yang lain kami akan segera telusuri,” ungkapnya.(ar) #Sumber _ ( Kr )


 #prolinknews1996 


Baca & Kunjungi Juga: https://whatsapp.com/channel/0029VafY0vN3GJOwtzSVc835






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penjaringan dan Pendaftaran Balon Walkot di PDI Perjuangan Tembus 14 Orang

Panitia Adhoc Penjaringan dan Pendaftaran Cawali-CaWawali PDIP Kota Probolinggo Terbentuk

Ketua Tim Pemenangan Pilkada Nasional 2024 PDI Perjuangan Adian Napitupulu Bicara Pas Pelatnas Tim Pemenangan Pilkada 2024, Bertema Bangkit, Bergerak, Menang di Hotel Seruni, Cisarua, Bogor