Rapat Anggota Tahunan Koperasi Kudangan Manis Nyaris Ricuh, Peserta Rapat Walk-out
prolinknews1996.blogspot.com | Rapat Anggota Tahunan Koperasi Kudangan Manis Nyaris Ricuh, Peserta Rapat Walk-out
Terjadi Penolakan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Koperasi, Suasana Memanas
Ketapang, Kalbar | Laporan pertanggungjawaban dalam Rapat Anggota Tahunan(RAT) Koperasi Kudangan Manis mendapat penolakan dan nyaris Ricuh. Kamis(18/07/2024).
Rapat digelar bertempat di Gedung SDN 01Air Upas, Desa Harapan Baru(Sengkuang) Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, Kalbar.
Pelaksanaan RAT dihadiri jajaran Forkopimcam(Camat Air Upas, Perwakilan Polsek Marau, Perwakilan Koramil), Dinas Koperasi dan UMKM, Kepala Desa Harapan Baru, Kepala Desa Terusan, pengurus Koperasi dan ratusan Calon Peserta dan Calon Lahan(CPCL).
Sejak awal pembukaan rapat sudah mulai timbul riak riak ketidak puasan dari sebagian besar peserta yang hadir. Suasana rapat memanas ketikan ketua Badan Pengawas Koperasi Jhon Tommy Cristian menuding produksi kebun menurun akibat banyak nya pencurian buah.
Jhon Tommy menujuk kepada peserta sambil menyebut "Pencuri" Seketika suasana menjadi panas.
Guna meredam suasana, Kepala Desa Terusan, yang juga hadir pada rapat sempat merampas mic dari Jhon Tommy.
Di tengah perjalanan rapat, sekitar 80 persen peserta rapat yang merupakan pemilik lahan membubarkan diri sebagai bentuk protes.
Para pemilik lahan menuntut pengembalian lahan, karena merasa tidak pernah menyerahkan lahan mereka kepada Koperasi.
Karena itu ratusan peserta pemilik lahan menyatakan sikap walk-out dan keluar dari ruang rapat.
Kemudian para pemilik lahan menyampaikan beberapa alasan menolak laporan pertanggungjawaban dari Pengurus Koperasi.
Selalu pemilik tanah/ lahan yang diklaim sebagai anggota Koperasi Kudangan Manis, menyampaikan pernyataan sikap:
-Kami selaku Pemilik tanah/lahan menyatakan tidak terima terkait pelaksanaan RAT tahun tutup buku 2023.
-Kami yang beranda tangan dalam daftar terlampir tidak terima adanya Perubahan Anggaran Dasar(PAD) pada tanggal 2 Oktober 2023, yang mana perubahan tersebut tanpa sepengetahuan kami dan tidak melalui rapat serta tanpa adanya musyawarah bersama kami pemilik tanah/lahan yang di klaim sebagai anggota Koperasi Kudangan Manis. Sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM nomor 19 tahun 2015, Pasal 5 huruf b, Dan perubahan tersebut hanya dilakukan secara sepihak oleh pengurus Koperasi Kudangan Manis dimana hal itu adalah CACAT HUKUM.
-Kami menolak laporan pertanggungjawaban tahun tutup buku 2023 dari pengurus Koperasi Kudangan Manis.
Para pemilik lahan juga mempertanyakan status keanggotaan mereka, karena selama ini belum menerima tanda dan bukti kepesertaan sebagai anggota Koperasi.
"Kami selaku pemilik lahan yang di akui sebagai anggota koperasi, padahal sejak tahun 2022 hingga 2024 ini kami masih berstatus CPCL, " ungkap Yosef Ahok selaku perwakilan pemilik lahan.
"Kami pemilik lahan diundang sebagai anggota Koperasi Kudangan Manis untuk mengikuti RAT, maka untuk itu kami mempertanyakan status kami, karena hingga saat ini kami belum menerima Kartu Tanda Anggota atau K T A Koperasi Kudangan Manis yang disahkan secara hukum yang berlaku, "ujar Ahok.
Menurut Ahok sejak diakui sebagai anggota sampai saat ini belum ada sosialisasi kepada pemilik lahan tentang legalitas atau keabsahan koperasi Kudangan Manis dan keanggotaan yang di SK kan oleh pejabat yang berwenang.
Karena itu, saat akan diadakan penyegaran pengurus ratusan pemilik lahan keluar dari ruang rapat karena merasa bukan sebagai anggota.
"Kami merasa tidak punya hak dan kewenangan, karena kami merasa bahwa kami bukan anggota dari Koperasi Kudangan Manis. Sebab itu kami dari lebih kurang 80 % dari daftar yang hadir yang bertandatangan memilih Walk-out keluar dari Rapat, "tegas Ahok yang dibenarkan oleh ratusan peserta.(ar)
Sumber : PWK
Tim/Red
Komentar
Posting Komentar