Viralnya Pungutan di SMA Negeri 4 Kota Probolinggo

prolinknews1996.blogspot.com | Viralnya Pungutan di SMA Negeri 4 Kota Probolinggo 

( Syafiuddin AR: Fakta atau Fitnah ? )

PROBOLINGGO | Viralnya Pemberitaan terkait dugaan adanya Pungutan di SMA Negeri 4 Kota Probolinggo, baik berita online ataupun Media Sosial, sangat menarik untuk ditelusuri lebih mendalam lagi.

Syafiuddin AR Host dan Juga Moderator Media Prolink News menyampaikan, bahwa berita yang viral tersebut sebuah Fakta atau hanya sekedar Fitnah?

Syafiuddin AR yang akrab disapa Pak Udin lebih lanjut menyampaikan, semua harus ada bukti dan saksi, yang benar-benar mengetahui praktek pungutan tersebut, jangan sampai terjadi Fitnah, sehingga terbentuk opini-opini yang menyesatkan, Kamis 4/7/2024.

Lebih jauh sosok yang juga ketua LSM Gerak Pro-1 ini mengajak untuk Menilik lebih jauh tentang usaha pemenuhan kebutuhan dana oleh sekolah, bahwa menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2016, Komite Sekolah boleh melakukan penggalangan dana, Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana prasarana, serta pengawasan pendidikan, Penggalangan dana tersebut dilakukan hanya untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan asas gotong royong.

Hal yang dilarang adalah jika penggalangan dana dilakukan berupa pungutan, Permendikbud tersebut sangat jelas bahwa Komite Sekolah tidak boleh mengambil atau melakukan pungutan pada murid, orang tua dan/atau wali murid, Lebih lanjut di Pasal 10 ayat (2) disebutkan, bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud, berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan berbentuk pungutan, Lalu apa yang menjadi perbedaan antara bantuan, sumbangan dan pungutan?

Bantuan Pendidikan merupakan pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak, Sedangkan sumbangan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Sumbangan memang bisa diminta dari orang tua/wali murid, tetapi itu pun sifatnya sukarela, tidak untuk seluruh orang tua, Adapun perbedaan mendasar antara bantuan dan sumbangan adalah pertama, bantuan "boleh" dilakukan apabila "disepakati" dan sifatnya mengikat para pihak, sedangkan sumbangan sifatnya "sukarela" dan "tidak mengikat" satuan pendidikan.

Kedua, subjek yang memberikan dana bantuan dilakukan oleh pemangku kepentingan di luar peserta didik dan/atau orang tuanya seperti badan atau perusahaan, sedangkan sumbangan dapat dilakukan siapa saja.

Dalam penerimaan dana berupa bantuan dan sumbangan, hal yang penting diperhatikan adalah dana tidak boleh bersumber dari perusahaan rokok dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan dan/atau warna yang dapat asosialisasikan sebagai ciri khas perusahaan rokok, perusahaan minuman beralkohol dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan dan/atau warna yang dapat asosialisasikan sebagai ciri khas perusahaan minuman beralkohol, dan partai politik.

Lalu bagaimana yang katanya sumbangan bisa menjadi pungutan? Apabila sumbangan tersebut diwajibkan untuk seluruh siswa dan/atau orang tua, Pungutan pendidikan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan, Pada Pasal 1 ayat (2) Permendikbud Nomor  44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, juga dijelaskan bahwa pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Secara singkat, pungutan dan sumbangan memiliki perbedaan. Pungutan memiliki ciri-ciri, yakni bersumber dari peserta didik atau orang tua/wali murid, bersifat wajib dan mengikat, ditentukan jumlah, dan ditentukan waktu, Sedangkan sumbangan memiliki ciri-ciri, yaitu bersumber dari peserta didik, orang tua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya, bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak mengikat, tidak ditentukan jumlah/bebas, dan tidak ada jangka waktu.

Lalu apakah sekolah bisa melakukan pungutan? Menurut Pasal 6 poin (1), pembiayaan pendidikan dengan melakukan pungutan hanya dibolehkan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, Sedangkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah tidak diperkenankan untuk menarik pungutan, Hanya boleh menerima sumbangan dari masyarakat, sepanjang dia memenuhi kriteria untuk disebut sebagai  sumbangan, yakni bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya oleh satuan pendidikan.

Setiap penggalangan dana yang dilakukan oleh sekolah juga harus melalui persetujuan komite sekolah dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pemangku kepentingan terutama orang tua/wali siswa, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan, Setiap sumbangan yang diperoleh dari masyarakat kemudian dibukukan di rekening bersama antara komite sekolah dan sekolah, dan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik langsung maupun tidak langsung.

Dana tersebut nantinya dapat digunakan untuk pembiayaan kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan dan pengembangan sarana prasarana.

Walaupun sumbangan diperbolehkan, namun tidak otomatis semuanya dibebankan ke orang tua/wali, Sekolah dalam hal ini harus memiliki rencana anggaran/kerja tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan, Selain membuat rencana kerja tahunan, sekolah juga wajib membahasnya bersama dengan komite sekolah.

Rencana kerja dan anggaran yang dibutuhkan harus diketahui dan disetujui oleh pejabat berwenang, yakni Dinas Pendidikan.

Sebelum kegiatan penggalangan dana dilakukan juga perlu sosialisasi terhadap siswa, dan/atau orang tua, pungkas udin.(ar)







Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penjaringan dan Pendaftaran Balon Walkot di PDI Perjuangan Tembus 14 Orang

Panitia Adhoc Penjaringan dan Pendaftaran Cawali-CaWawali PDIP Kota Probolinggo Terbentuk

Ketua Tim Pemenangan Pilkada Nasional 2024 PDI Perjuangan Adian Napitupulu Bicara Pas Pelatnas Tim Pemenangan Pilkada 2024, Bertema Bangkit, Bergerak, Menang di Hotel Seruni, Cisarua, Bogor