Kejaksaan Negeri Banggai Diduga Sengaja Perlambat Proses Hukum Atas Tiga Oknum Pejabat Yang Terbukti Terlibat Politik Praktis

prolinknews1996.blogspot.com |Kejaksaan Negeri Banggai Diduga Sengaja Perlambat Proses Hukum Atas Tiga Oknum Pejabat Yang Terbukti Terlibat Politik Praktis 




BANGGAI | Aparat kepolisian menetapkan tiga tersangka perkara ketidak netralan ASN dalam pilkada 2024 di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), ketiga tersangka ini di ketahui menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Camat Simpang Raya, dan Camat Toili.

Penetapan ini dilakukan oleh Polres Banggai yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu setelah menemukan bukti kuat bahwa ketiganya ikut berpolitik dan mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada tersebut. 

Namun, proses hukum terhadap ketiga pejabat ini mengalami kendala. Dimana pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab.Banggai mengembalikan berkas perkara kepada penyidik sebanyak dua kali, dengan alasan berkas belum lengkap. 

Selain itu, Kejari Banggai menyatakan bahwa kasus ini telah Daluwarsa karena pengembalian berkas oleh penyidik melebihi batas waktu 3 hari kerja yang ditetapkan dalam Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu. 

Setelah berkas yang di limpahkan tersebut di nyatakan Daluwarsa atau melebihi ambang batas waktu. Pihak kepolisian kemudian mempertanyakan keputusan Kejari tersebut, karena menurut pihak kepolisian berkas di limpahkan kembali sebelum batas waktu yang di tetapkan.

Menurut kepolisian, berkas pertama diserahkan pada 29 November 2024, kemudian dikembalikan oleh jaksa pada 2 Desember 2024. Dengan alasan berkas tidak lengkap. Setelah di lengkapi, Penyidik kemudian mengirimkan kembali berkas tersebut pada 5 Desember 2024. 

Namun, kejanggalan mulai terjadi pada saat jaksa mengeluarkan P19 kedua pada hari yang sama dan baru menyerahkan surat tersebut pada 6 Desember 2024, itupun tidak diserahkan kepada Penyidik, maupun  ke Sentra Gakumdu di Kantor Bawaslu Banggai, melainkan dimasukkan ke Sium Polres Banggai.

Penyidik menilai bahwa proses ini masih dalam batas waktu yang ditetapkan, dan belum melebihi ambang waktu yang telah di tetapkan sehingga keputusan kadaluwarsa oleh Kejari dianggap tidak mendasar.

Perbedaan pendapat antara kepolisian dan kejaksaan ini menyebabkan proses hukum menjadi lambat dan tidak ada kepastian hukum bagi ketiga oknum pejabat tersebut.

Hal ini tentu menyita perhatian publik dan menimbulkan spekulasi tentang lemahnya penegakan hukum di wilayah Kabupaten Banggai, sedangkan dalam aturan sangat jelas bahwa siapapun okum aparatur negara baik itu ASN, TNI dan Polri yang terbukti terlibat dalam politik praktis dapat di lakukan proses hukum sesuai aturan yang telah di tetapkan.

Sementara itu Kapolres Banggai, AKBP Putu Hendra Binangkari juga  mengungkapkan bahwa salah satu langkah konkret yang telah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan barang bukti adalah penggeledahan di lokasi terkait. Hal ini dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Barang bukti adalah objek yang memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana, sehingga keberadaannya sangat penting untuk menemukan kebenaran materiel,” jelas Putu Hendra.

Untuk diketahui sebelumnya, dalam proses penyidikan, salah satu kendala yang mencuat adalah hilangnya barang bukti berupa ponsel yang diduga menjadi alat komunikasi dalam grup forum camat se-Kabupaten Banggai.

Dengan hilangnya barang bukti tersebut, bisa dikategorikan sebagai bentuk obstruction of justice karena diduga menghalangi penyidikan dan ketiga pejabat yang jadi tersangka dapat dijerat dengan Pasal 221 KUHP terkait perbuatan menghalangi penyidikan, serta Pasal 32 dan Pasal 48 UU ITE.

Aparat kepolisian telah berupaya menegakkan hukum,, dengan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti bukti hingga akhirnya menetapkan tiga oknum pejabat Kabupaten Banggai sebagai tersangka yang terbukti terlibat dan mendukung paslon pada pilkada 2024.(ar)


#prolinknews1996 

Baca & Kunjungi Juga: https://whatsapp.com/channel/0029VafY0vN3GJOwtzSVc835










Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pegawai Disdukcapil Diduga Merangkap Buka Praktik Calo dan Pungli di Medan

Ratusan Wanita Disekap, Dibius, dan Dipanen Sel Telurnya, Terjadi di Aksi "Peternakan Manusia" !?¿

Instansi Pemerintah Dilarang Rekrut Honorer Baru Per 1 Januari 2025, Berikut Aturannya