PDAM Lamongan Menjual Air Tidak Layak Minum, Pelanggannya Akan Melakukan Gugatan

PDAM Lamongan Menjual Air Tidak Layak Minum, Pelanggannya Akan Melakukan Gugatan Lamongan, prolinknews1996.blogspot.com - PDAM Lamongan akan digugat oleh pelanggannya. Ini adalah yang pertama kali dalam sejarah yang terjadi di kabupaten Lamongan, imbas dari kualitas air yang tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Lamongan, Kamis (12/10/23). Banyaknya keluh kesah dari para pelanggan PDAM Lamongan, Baihaki Akbar sebagai perwakilan pelanggan akan mengambil langkah untuk menggugat PDAM Lamongan, langkah ini kami ambil sekaligus mengedukasi masyarakat bahwa ketika mereka dirugikan oleh PDAM Lamongan maka bisa melakukan gugatan dan tidak berdiam diri. Berdasarkan UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam undang-undang tersebut warga dijamin haknya atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa dan Berdasarkan Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 antara lain harus memiliki itikad baik dalam mel...