ADA APA DENGAN KEPOLISIAN POLRES GOWA MEMBEBASKAN PELAKU PENGANIAYAAN BERAT

( prolinknews1996.blogspot.com ) ADA APA DENGAN KEPOLISIAN POLRES GOWA MEMBEBASKAN PELAKU PENGANIAYAAN BERAT GOWA | Kasus penganiayaan berat terjadi di Desa Bontokadatto, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan pada Sabtu, 20 Januari 2025. Seorang pria bernama Baco Daeng Nyarrang menjadi korban setelah disayat lehernya oleh pelaku bernama Basir Daeng Raga saat pelaku setelah menenggak minuman keras di sekitar rumah korban. Kronologis Kejadian: Kejadian awal bermula sekitar pukul 16.30 WITA di dusun Bontolangkasa Kabupaten Gowa, Basir Daeng Raga mengajak ponakan korban untuk menenggak minuman keras disekitar rumah korban. Awalnya ponakan korban yakni Abdul Jalil menolak ajakan Basir Daeng Raga, namun Basir tetap memaksa ponakan korban untuk menenggak minuman tersebut. Situasi yang awalnya nampak santai berubah menjadi tegang karena Basir Daeng Raga mengucapkan kata-kata kotor kepada Abdul Jalil menghina keluarga Jalil dengan kalimat "Potong mi itu laso mu percum...