Duplik PH Tetap Minta MH Lepaskan Terdakwa Atau Dijatuhkan Hukuman Ringan, Yodi : Dalil Hukumnya Tidak Sesuai Fakta Sidang

prolinknews1996.blogspot.com |Duplik PH Tetap Minta MH Lepaskan Terdakwa Atau Dijatuhkan Hukuman Ringan, Yodi : Dalil Hukumnya Tidak Sesuai Fakta Sidang Ilham : Kegiatan Diksar Ini Legal Karena Ada Izin Universitas, Yodi : Fakta Persidangan Terungkap Pelaksanaannya Cacat Administrasi MAKASSAR | Sidang perkara terkait kematian Virendy Marjefy Wehantouw (19) -- mahasiswa jurusan Arsitektur di Fakutas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) yang meninggal dunia secara tragis dengan sejumlah luka, lebam dan memar di beberapa bagian tubuhnya saat mengikuti kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas pada Januari 2023, kembali dilanjutkan Senin (29/07/2024) lalu sekitar pukul 15.00 Wita di Ruang Sidang Cakra Gedung Pengadilan Negeri (PN) Maros. Pada persidangan kali ini, majelis hakim dipimpin Firdaus Zainal, SH, MH yang mengadili 2 (dua) mahasiswa semester akhir di FT Unhas sebagai terdakwanya yakni Muhammad Ibrahim Fauzi (Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas) dan Farhan Tahir (Ketua ...