Kamis, 01 Agustus 2024

Duplik PH Tetap Minta MH Lepaskan Terdakwa Atau Dijatuhkan Hukuman Ringan, Yodi : Dalil Hukumnya Tidak Sesuai Fakta Sidang

prolinknews1996.blogspot.com |Duplik PH Tetap Minta MH Lepaskan Terdakwa Atau Dijatuhkan Hukuman Ringan, Yodi : Dalil Hukumnya Tidak Sesuai Fakta Sidang



Ilham : Kegiatan Diksar Ini Legal Karena Ada Izin Universitas, Yodi : Fakta Persidangan Terungkap Pelaksanaannya Cacat Administrasi

MAKASSAR | Sidang perkara terkait kematian Virendy Marjefy Wehantouw (19) -- mahasiswa jurusan Arsitektur di Fakutas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) yang meninggal dunia secara tragis dengan sejumlah luka, lebam dan memar di beberapa bagian tubuhnya saat mengikuti kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas pada Januari 2023, kembali dilanjutkan Senin (29/07/2024) lalu sekitar pukul 15.00 Wita di Ruang Sidang Cakra Gedung Pengadilan Negeri (PN) Maros.





Pada persidangan kali ini, majelis hakim dipimpin Firdaus Zainal, SH, MH yang mengadili 2 (dua) mahasiswa semester akhir di FT Unhas sebagai terdakwanya yakni Muhammad Ibrahim Fauzi (Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas) dan Farhan Tahir (Ketua Panitia Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas), memberi kesempatan kepada kedua aktivis organisasi kemahasiswaan itu bersama penasehat hukumnya Ilham Prawira, SH membacakan duplik (tanggapan atas replik jaksa penuntut umum).

Namun dalam kesempatan itu, Ibrahim dan Farhan tidak mengajukan duplik untuk menanggapi replik jaksa. Hanya penasehat hukum Ilham Prawira saja yang menyiapkan berkas duplik dan membacakan di depan majelis hakim dan jaksa Alif, SH yang hadir mewakili tim jaksa penuntut umum yang sejak awal tampil di persidangan tetapi kali ini berhalangan. Tampak pula duduk di barisan kursi pengunjung sidang, ayah almarhum Virendy yakni James Wehantouw didampingi kuasa hukumnya, Yodi Kristianto, SH, MH.

Di awal dupliknya, Ilham Prawira menyatakan membantah isi dari replik jaksa penuntut umum. Ia pun berdalih, selain kegiatan diksar ini dinilainya legal karena adanya izin yang dikeluarkan pihak universitas, juga kekerasan dan penghukuman kepada peserta dilarang keras. Karenanya ia tetap meminta majelis hakim melepaskan kedua terdakwa dari jeratan hukum apabila sependapat dengan dalil penasehat hukum, atau jika terbukti bersalah agar menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.

Pembacaan duplik yang isinya terkesan berulang-ulang dan dipandang tidak ada bedanya dengan nota pembelaan, sempat mendapat teguran dari ketua majelis hakim, Firdaus Zainal, SH, MH. "Saya baca-baca surat duplik saudara, banyak berulang-ulang dan sama saja dengan isi nota pembelaan saudara. Harap ungkapkan penegasannya saja terkait apa yang hendak ditanggapi terhadap replik jaksa penuntut umum," lantang hakim yang telah mendapat SK mutasi untuk menduduki jabatan barunya sebagai Wakil Ketua PN Jeneponto.

Setelah mendengarkan pembacaan duplik penasehat hukum, majelis hakim kemudian menyampaikan akan membacakan putusan perkara kematian Virendy ini pada Jumat (2/8/2023) pagi pukul 09.00 Wita. Namun sebelum menutup sidang, hakim Firdaus Zainal menyampaikan beberapa pesan dan harapannya, diantaranya meminta semua pihak untuk menerima dengan baik hasil keputusan nanti. Namun jika ada pihak yang tidak puas dengan putusan tersebut, dapat melakukan upaya hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Selain pesan dengan tujuan agar persidangan pembacaan putusan nantinya dapat berjalan baik, hakim Firdaus Zainal menyampaikan pula sebuah pernyataan yang entah apa maksudnya dan ditujukan kepada siapa kalimat-kalimatnya itu ? "Jika ada pemberian dalam bentuk materi, barang atau apapun terkait perkara ini, hal itu tidak ada hubungannya dengan majelis hakim," ujarnya lalu mengetok palunya pertanda sidang ditutup.

Tidak Sesuai Fakta Sidang

Kembali bermaksud menanggapi isi surat duplik yang diajukan Ilham Prawira, SH selaku penasehat hukum terdakwa Muhammad Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir, kuasa hukum keluarga almarhum Virendy yakni pengacara Yodi Kristianto, SH, MH memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan, Kamis (1/8/2024) malam di Virendy Cafe Jl. Telkomas Raya No.3 Makassar.

Menurut pengacara muda ini, duplik penasehat hukum terdakwa, dalil hukumnya tidak sesuai fakta persidangan. Contohnya saja, soal kekerasan dan penghukuman yang katanya dilarang keras dalam kegiatan diksar tersebut, namun kenyataannya fakta persidangan mengungkap dengan jelas tentang adanya pemberian set (hukuman) kepada seluruh peserta. Termasuk set yang diberikan senior (alumni FT Unhas) terhadap diri Virendy saat kondisinya sudah drop dan tak berdaya lagi.

Sementara dalil penasehat hukum terdakwa yang tetap mengacu kepada legalnya kegiatan diksar ini karena adanya izin yang dikeluarkan pihak universitas, Yodi menegaskan lagi bahwa fakta persidangan telah membuktikan pelaksanaan kegiatan diksar tersebut cacat administrasi. Sebab selain rute atau jalur kegiatan tidak sesuai yang tercantum dalam proposal, juga adanya pemalsuan tandatangan pada surat permohonan rekomendasi dan surat pernyataan kesediaan bertanggungjawab terhadap kegiatan diksar itu.

Selanjutnya mengenai dugaan Virendy memiliki penyakit Asma sebagaimana yang diuraikan penasehat hukum dalam dupliknya, Yodi pun menilai dalil hukum terkait hal tersebut tidak berdasarkan fakta persidangan. Juga pada dupliknya, terdapat uraian penasehat hukum yang tidak singkron atau saling bertentangan tentang dugaan penyakit almarhum. Pasalnya di beberapa bagian dupliknya, Ilham Prawira berkali-kali menegaskan bahwa fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, korban Virendy tidak memiliki penyakit bawaan atau penyakit Asma.

Tapi anehnya, di bagian akhir dupliknya, Ilham Prawira mengemukakan lagi bahwa Virendy meninggal bukan karena aktivitas berlebihan, tetapi memiliki penyakit kronik Asma yang diduga disembunyikan dan tidak terbuka kepada tim medis. Bahkan ia menyebutkan pula pendapat dokter forensik bahwa Virendy meninggal karena kegagalan sirkulasi peredaran darah ke jantung akibat penyumbatan lemak.

Yodi kembali mengingatkan bahwa selain fakta persidangan menyebutkan Virendy tidak memiliki penyakit bawaan atau penyakit kronik atau penyakit Asma, apakah tidak ingat lagi kesaksian dokter ahli forensik yang di persidangan mengungkapkan pula sambil mengangkat kedua tangannya "Korban sudah sesak napas kelelahan. Jantung sudah tidak mampu dan seakan berteriak minta ampun serta jangan tambahi lagi aktivitasnya".

Perlu diketahui pula bahwa kedua orang tua dan saudara-saudara kandung almarhum pasti lebih mengetahui kondisi kesehatan Virendy semasa hidupnya. Alibi penyakit Asma yang didalihkan ini sejak awal sudah diumbarkan terdakwa Muhammad Ibrahim Fauzi ketika pertama kali diinterogasi orang tua korban tahun lalu di RS Grestelina pada Sabtu (14/01/2023) pagi.

"Jadi memang dari awal, pihak keluarga sudah menduga adanya upaya menutup-nutupi dan merekayasa peristiwa sesungguhnya dibalik kematian putra dari seorang wartawan senior di Makassar ini. Sejak pertama kali terdakwa Ibrahim diinterogasi orangtua almarhum, dia sudah mengumbarkan jika Virendy sakit Asma. Nah dari mana bisa berdalih Virendy memiliki penyakit Asma ? Apakah terdakwa, panitia diksar, pengurus Mapala dan senior-senior yang terlibat dalam kegiatan diksar itu punya kompetensi di bidang medis ?," tandas Yodi. (ar)



 #prolinknews1996 

Baca & Kunjungi Juga: https://whatsapp.com/channel/0029VafY0vN3GJOwtzSVc835






Majukan Perekonomian di Wilayah Binaan, Babinsa Kepatihan Kulon Berikan Motivasi Kepada Pelaku UMKM Kios Perlengkapan Burung Kicau

prolinknews1996.blogspot.com | Majukan Perekonomian di Wilayah Binaan, Babinsa Kepatihan Kulon Berikan Motivasi Kepada Pelaku UMKM Kios Perlengkapan Burung Kicau



Surakarta | Dalam rangka memajukan perekonomian di wilayah binaan, Babinsa Kelurahan Kepatihan Kulon Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Koptu Rudy melaksanakan Komsos dengan mengunjungi kios perlengkapan burung kicau yang ada di wilayahnya. Ia menjalin komsos bersama pemilik kios langsung dengan harapan mampu memberikan motivasi terhadap usaha yang dijalankannya. 

Kepada awak media Kamis (01/08/2024) Koptu Rudy menegaskan kegiatan komsos tersebut bukan sekedar silaturrahmi saja, melainkan sebagai bentuk kepedulian Babinsa terhadap kelangsungan dan perkembangan usaha yang dijalani oleh warga binaannya.

"Sembari ngobrol santai kami memberikan motivasi dan semangat kerja kepada pemilik kios tersebut."ujarnya.

"Kami juga menyarankan supaya selalu memberikan pelayanan yang ramah dan baik kepada setiap konsumennya."tuturnya.

"Selain itu, sebagai penjual segala perlengkapan burung kicau seperti sangkar burung, kerodong, tempat pakan, hingga pakan burung juga multivitamin burung kicau patutnya mengedepankan silaturrahmi serta pelayanan yang baik dengan para pelanggan."imbuhnya.




Adanya kunjungan langsung dan saran yang telah diberikan dari Babinsa kepada pemilik kios burung kicau menandakan kepeduliannya terhadap kelangsungan usaha warga binaannya.

Harapannya dengan silaturrahmi yang terbina dengan baik, kondisi kerukunan dan sosial kemasyarakatan di wilayah Kelurahan Kepatihan Kulon Kecamatan Jebres dapat terjaga dengan baik serta perekonomian di wilayah binaan semakin meningkat.(ar)

(Arda 72)



 #prolinknews1996 

Baca & Kunjungi Juga: https://whatsapp.com/channel/0029VafY0vN3GJOwtzSVc835







Ibu Dessy Hassanudin Sambangi Yayasan Peduli Anak dan Pengurus LKSA Lobar dan Mataram

prolinknews1996.blogspot.com | Ibu Dessy Hassanudin Sambangi Yayasan Peduli Anak dan Pengurus LKSA Lobar dan Mataram



MATARAM|Bertempat Yayasan  Peduli Anak Desa Langko Kec. Lingsar Kab. Lombok Barat. Ibu Pj Ketua TP Penggerak PKK , Ibu Dessy Hassanudin didampingi Kadis Sosial Prov. NTB Dr. H.Ahsanul Khalik, bersama Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan  Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. NTB, sambangi Yayasan Peduli Anak di  Desa Langko Kecamatan Lingsar Lombok Barat, kunjungan ini sekaligus dipergunakan untuk Silaturahim dengan Pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Lombok Barat dan Kota Mataram, kamis (01/08/24)

Diawali oleh Ketua Yayasan Peduli Anak, yang juga ketua LKSA Peduli Anak Nurdiana, menyampaikan sambutan selamat datang, Nurdiana menyampaikan bahwa LKSA Peduli Anak telah berdiri sejak tahun 2006 dan memberikan  layanan  bagi anak terlantar sebanyak 240 anak, pelayanan yang diberikan dalam bidang pendidikan, kesehatan dan layanan kebutuhan dasar tumbuh kembang anak.
Mewakili LKSA yang hadir dari Kab. Lombok Barat dan Kota Mataram, Nurdiana menyampaikan terima kasih atas perhatian pemerintah baik pusat maupun Pemprov NTB dalam meringankan pelaksanaan  pelayanan yang diberikan dengan segala kebutuhan anak yang begitu besar, terlebih kehadiran Ibu Ketua PJ TP PKK NTB seperti pengobatan rindu bagi kami semua para pengurus LKSA ungkapnya.

Sementara itu Kadis Sosial Prov NTB dalam laporannya menyampaikan bahwa  keberadaan LKSA yang ada ditengah masyarakat sangat membantu pemerintah dalam penanganan masalah anak yatim/piatu termasuk terlantar yang mengalami hambatan sosial ekonomi dalam memenuhi kebutuhan dasarnya termasuk kebutuhan akan pengasuhan mereka sebagai seorang anak. 

Mendengar penjelasan ketua LKSA Peduli Anak dan Kepala Dinas Sosial Prov maupun, Ibu Dessy Hasaanudin selaku Pj Ketua Tim Penggerak PKK Prov NTB dalam mengawali sambutan nya semoat meneteskan air mata karena rasa haru berada dibtengah-tengah orang yang peduli dengan nasib anak-anak sebagai generasi penerus di masa datang, untuk saya atas nama Pemerintah Provinsi menyampaikan terimakasih atas keberadaan LKSA sebagai lembaga kesejahteraan sosial anak yg memperhatikan anak anak terlantar. 
Ibu Dessy menyampaikan bahwa tidak ada satupun anak yang menghendaki dirinya terlantar, tidak ada anak yang menghendaki dirinya serba kekurangan. Keberadaan bapak/ibu selaku lembaga penyelenggara perlindungan anak yang mengasuh dan sekaligus mendidik sangat berarti bagi tumbuh kembang mereka saat ini dan kesiapan mereka bagi masa depannya. Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan pemerintah memberikan atensi terhadap keberadaan ada lembaga layanan kesejahteraan sosial anak, bersama pemerintah dan masyarakat bahkan dunia usaha perlu terus didorong untuk memberikan perhatian terhadap perlindungan bagi anak. Dengan keterbatasan kemampuan yang ada, pemerintah tidak bisa sendiri perlu peran berbagai pihak. Dan hal ini tergambar dari dialog beliau  dengan beberapa pengurus LKSA Anak yg hadir.




Setelah memberikan sambutan, pada moment tersebut Ibu Dessy berkesempatan memberikan bantuan simbolis sejumlah 456 juta bagi 2.763 anak anak terlantar yang dibina oleh LKSA yang  ada di Wilayah Lombok Barat. Selanjutnya juga diberikan paket sembako, selimut dan matras bagi 30 lansia dan dua unit kursi roda bagi anak penyandang disabilitas.

Mengakhiri kunjungannya Ibu Pj Ketua Tim Penggerak PKK Prov NTB mengunjungi fasilitas asrama anak anak LKSA Peduli Anak dan merasa senang anak anak mendapatkan pelayanan yang layak dan nyaman. Demikian juga beliau juga  membersamai anak anak yang sedang mengikuti pelajaran di LKSA Peduli Anak, yang kebetulan LKSA ini juga memiliki ijin penyelenggaraan pendidikan/sekolah dari tingkat PAUD, SD dan SMP. Kembali beliau merasa haru dan bangga dengan semangat anak anak ini, di ruang kelas Ibu Dessy bertanya dan berdialog dengan anak anak dan bahkan ikut jadi guru dadakan memberikan semangat juga beberapa pertanyaan dari pelajaran yang sedang mereka ikuti, diantara anak anak yang bisa jawab diberikan kejutan hadiah dalam bentuk amplop., ini untuk uang jajannya tapi nggak boleh beli manisan dan ciki cikian yaa, tapi yang belum sempat jawab pertanyaan ibu semua kebagian, demikian ungkapnya dengan penuh kasih sayang dan diakhir pamitannya disambut tawa riang anak anak.(ar)

(red)


 #prolinknews1996 

Baca & Kunjungi Juga: https://whatsapp.com/channel/0029VafY0vN3GJOwtzSVc835






Pasca Turunnya Rekom, DPC PDIP Kota Probolinggo Berkomitmen Siap Kawal dan Menangkan Pilwali 2024

prolinknews1996.blogspot.com | Pasca Turunnya Rekom, DPC PDIP Kota Probolinggo Berkomitmen Siap Kawal dan Menangkan Pilwali 2024



PROBOLINGGO | Pasca DPD PDI Perjuangan Jawa Timur menyerahkan surat rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan kepada tujuh bakal calon kepala daerah di Jawa Timur, Surat rekomendasi ini diberikan PDI Perjuangan pada bacakada yang sudah berpasangan.

Surat rekomendasi itu diberikan di Kantor DPD PDI Perjuangan Jatim. Ketujuh daerah tersebut yakni Kota Surabaya, Ngawi, Kota Blitar, Tulungagung, Sumenep, Jombang, dan Kota Probolinggo.

Untuk Kota Surabaya, PDI Perjuangan menyerahkan rekomendasi kepada Eri Cahyadi-Armuji.

Kemudian untuk Ngawi, PDI Perjuangan menyerahkan rekomendasi kepada Ony Anwar Harsono-Dwi Rianto Jatmiko. Untuk di wilayah Sumenep, PDI Perjuangan memberikan surat rekomendasi kepada Achmad Fauzi-KH Imam Hasyim. Lalu di Jombang, PDI Perjuangan memberikan rekomendasi kepada Nyai Mundjidah Wahab-Sumrambah Di Tulungagung, PDI Perjuangan memberi rekomendasi kepada Maryoto Birowo-Didik Girnoto. Kemudian di Kota Blitar, PDI Perjuangan memberikan rekomendasi kepada Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro.

Terakhir, di Kota Probolinggo, PDI Perjuangan memberikan rekomendasi kepada Habib Hadi Zainal Abidin-Sri Setyo Pertiwi.



Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim, Budi 'Kanang' Sulistyono meminta, para bacakada harus bisa memenangkan Pilkada di masing-masing daerah.

"Pesannya jangan sampai kalah, mending menang tidak terhormat daripada kalah terhormat," kata Kanang, Selasa (30/7/2024).

Sementara Salah satu bacawali kota Probolinggo  Habib Hadi Zainal Abidin, tidak dapat hadir karna sakit, hal ini dibenarkan oleh Sri Setyo Pertiwi, atau Ning Tiwi sebagai pasangannya sebagai cawawali dalam Pilwali Kota Probolinggo 2024.

Dari pantauan awak media, tampak Sri Setyo Pertiwi menerima surat rekomendasi dengan di dampingi jajaran pengurus DPC PDI Perjuangan Kota Probolinggo. Ada sekretaris DPC Agus Rudiyanto Ghaffur, Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Titin Andriani, Bambang sulogo, dan Anggota DPRD terpilih Shanty Wilujeng.

Sedangkan Ning Tiwi saat diwawancarai oleh Salah satu awak media mengatakan bersyukur, acara penyerahan Rekom berjalan lancar dan hikmad, dan kedepannya siap konsolidasi dengan mesin partai.

Alhamdulillah, acara hari ini lancar dan hikmad, selanjutnya saya akan konsolidasi dengan masyarakat, khususnya dengan struktural partai, kata Ning Tiwi.

Kebetulan saya sudah terima undangan dari DPC, besok 31 Juli saya akan penuhi undangan ini, pungkasnya.



Malam ini, Rabu 31/07 sekira pukul 18.30 WIB. Sri Setyo Pertiwi, datang ke kantor DPC, sebagai Bacawawali Kota Probolinggo Ning Tiwi panggilan akrabnya, penuhi undangan dari DPC PDIP kota Probolinggo.

Saat dikonfirmasi awak media via Chatpri WhatsApp, Ning Tiwi mengatakan, pihaknya hadir lebih awal, karena lebih baik menunggu daripada datang terlambat, sedang di surat tertulis undangan pukul 19.00 WIB.

"Lebih baik saya hadir lebih dulu daripada terlambat, karena sejak kecil saya diajari disiplin oleh orang tua saya", kata Ning Tiwi.



Ditanya terkait hasil rapat, Ning Tiwi menjelaskan, tidak ada hal yang terlalu urgent, semua berjalan biasa-biasa saja, Undangan yang hadir baik DPC dan pihaknya, hanya klarifikasi dan menyatukan Visi Misi untuk strategi dan pemenangan Pilwali.

"Benar, Rapat tadi berjalan lancar, tidak ada yang terlalu urgent, kesalahpahaman dan hanya kurangnya komunikasi saja, dan semua sudah selesai", tambahnya.

"Semua yang hadir sepakat, Tegak lurus patuh terhadap keputusan partai, bahkan Pak ketua DPC (Nasution) Siap kawal Rekomendasi dan menangkan Pilwali kota Probolinggo 2024", pungkas Ning Tiwi.(ar)


#prolinknews1996 

Baca & Kunjungi Juga: https://whatsapp.com/channel/0029VafY0vN3GJOwtzSVc835






Hukum Baru di Surabaya, Bunuh Orang Tak Dipenjara, AMI Dorong Kejaksaan Ajukan Kasasi

prolinknews1996.blogspot.com | Hukum Baru di Surabaya, Bunuh Orang Tak Dipenjara, AMI Dorong Kejaksaan Ajukan Kasasi



SURABAYA | Usai menggelar aksi secara besar-besaran di Pengadilan Negeri Surabaya, kali ini Aliansi Madura Indonesia (AMI) mendatangi Kejaksaan Negeri Surabaya, hal tersebut sebagai bentuk apresiasi terhadap para penegak hukum, agar segera melakukan kasasi terhadap kasus bebasnya Ronal Tannur.

Hal tersebut AMI lakukan karena pasca demo kemarin, ditemukan banyak kejanggalan, hal tersebut seperti apa yang diungkapkan oleh ketua Pengadilan Negeri Surabaya Dadi Rachmadi saat menemui perwakilan massa aksi.

Dari hasil audensi tersebut, ketua Pengadilan Negeri Surabaya sebelum putusan dijatuhkan, ia betul betul mengetahui kalau Ronal bakalan dinyatakan bebas oleh majelis hakim. 

Mendengar jawaban tersebut, sontak membuat Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, sangat geram mendengar jawaban tersebut, dan mengatakan bahwasanya Pangadilan Negeri Surabaya secara tidak langsung memberikan edukasi kepada masyarakat luas, bahwasanya menghilangkan nyawa seseorang tidak perlu dihukum penjara.

Bahkan ia secara terang-terangan, menjabarkan bahwasanya tiga oknum majelis hakim yang menangani kasus Ronal diduga mendapatkan asupan banyak uang, hingga tidak memperdulikan asas keadilan dan perikemanusiaan.

"Ini sudah menjadi perbincangan luas, bahwasanya hukum bisa dibeli, namun untuk kasus yang menimpa Dini kali ini sungguh menarik, dan bakalan menjadi pembelajaran khususnya bagi warga Surabaya, untuk bebas membunuh seseorang tanpa ada rasa takut dihukum," tandas Baihaki (31/6).




Untuk mengawal kasus tiga oknum hakim tersebut, AMI datangi Kejaksaan Negeri Surabaya untuk segera melakukan kasasi atas bebasnya Ronal yang telah membunuh kekasihnya sendiri tersebut.

Ia juga meminta pihak Kejaksaan Negeri Surabaya untuk segera melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan ketiga oknum Hakim tersebut, karena telah menimbulkan kegaduhan dan kericuhan.

Sementara dalam kesempatan pertemuan tersebut, Aliansi Madura Indonesia ditemui langsung oleh Putu Arya Wibisana selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya, ia menjelaskan bahwasanya akan segera melakukan proses Kasasi.

"Jadi memang betul dalam perkara ini ada yang mengganjal, untuk itu kami masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya untuk melihat memori kasasi, hal tersebut sebagai acuan kami untuk nantinya mengajukan kasasi," tandas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya.

Seperti yang diketahui, pihak Pengadilan Negeri Surabaya masih belum mengirimkan salinan putusan pengadilan atas vonis bebasnya Ronal, padahal pihak Kejaksaan sudah memintanya sejak tanggal 21 Juli, namun pada faktanya surat tersebut belum diterima oleh pihak Kejaksaan.(ar)


 #prolinknews1996 

Baca & Kunjungi Juga: https://whatsapp.com/channel/0029VafY0vN3GJOwtzSVc835

Diberi Pertanyaan Dari AMI Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Tak Mampu Berkutik

prolinknews1996.blogspot.com | Diberi Pertanyaan Dari AMI Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Tak Mampu Berkutik




SURABAYA | Upaya bentuk kekecewaan dan kepedulian dari Aliansi Madura Indonesia (AMI) terhadap putusan hakim yang telah membebaskan Ronald atas dakwaan pembunuhan Dini Sera dibuktikan dengan menggerakkan ratusan massa untuk mengepung kantor Pangadilan Negeri Surabaya.

Tidak hanya disitu saja, bahkan massa sempat hendak menggembok pintu masuk sebagai bentuk luapan emosi, karena ketua Pengadilan tidak kunjung datang untuk menemui massa aksi.

Seperti yang diketahui, AMI bersama beberapa elemen organisasi meminta agar ketiga  oknum Hakim yang telah membebaskan Ronald segera dipecat, karena telah mencederai supremasi hukum, dan ada kepentingan secara pribadi.

Baihaki Akbar selaku Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) yang sekaligus selaku koordinator aksi mengungkapkan bahwasanya ini merupakan preseden buruk bagi Pengadilan Negeri Surabaya, yang mana seorang pembunuh bisa dibebaskan dari segala tuntutan hukuman.

"Jika ini dibiarkan maka akan memicu angka kejahatan semakin meningkat, yakni orang akan banyak menjadi pembunuh, kan ujung-ujungnya tidak dihukum, maka mari tegakkan hukum seadil-adilnya," teriaknya dalam orasi.

Ia juga menambahkan, bahwasanya Pengadilan Negeri Surabaya secara tidak langsung tidak mempercayai kinerja kepolisian, yang mulai awal menangani kasus ini hingga mengumpulkan berbagai baran bukti.






Sementara itu, ketua Pengadilan Negeri Surabaya Dadi Rachmadi yang menemui perwakilan massa aksi tidak mampu memberikan jawaban saat ditanya oleh ketua umum AMI untuk menjabarkan kasus pemukulan dan pembunuhan secara akademik.

"Saya tidak bisa mengomentari putusan hakim, karena itu menyalahi kode etik, untuk putusan bebas tersebut saya mengetahui kan saya disini saya sebagai ketua," terang Dadi ketua PN Surabaya.

Tentunya jawaban tersebut sontak membuat perwakilan massa aksi segera keluar dari ruangan audensi, mereka mengaku sangat kecewa atas jawaban tersebut, dan terbukti bahwasanya hukum di Indonesia bisa dibeli dengan uang, dan melanjutkan aksinya ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.(ar)



 #prolinknews1996 

Baca & Kunjungi Juga: https://whatsapp.com/channel/0029VafY0vN3GJOwtzSVc835






Duta 2000 dan DJ Langit Biru Siap Hibur Penggemarnya di acara Anniversary Celebrity Parfume yg ke-4th

PROLINK🌏News MAKASSAR | Duo hiburan kenamaan, Duta 2000, seorang tukang parkir yg viral dan DJ Langit Biru, dipastikan akan kembali menyapa...