Postingan

Menampilkan postingan dari Juni 22, 2024

Ditlantas Polda Sulsel Aspirasi Konfederasi SPSI Makassar, Siap Berdiskusi Memberikan Edukasi dan Sosialisasi

Gambar
prolinknews1996.blogspot.com |Ditlantas Polda Sulsel  Aspirasi  Konfederasi SPSI Makassar, Siap Berdiskusi Memberikan Edukasi dan Sosialisasi MAKASSAR Sulsel - Ditlantas Polda Sulsel menerima dengan baik aspirasi, edukasi, terkait program jaminan kesehatan nasional (JKN) dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Makassar setelah melakukan aksi demo di Jl. AP. Pettarani Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis 20/06/2024 pada pukul 01.30 siang. Jendral Lapangan KSPSI Makassar Ahmad Zulfikar SH dalam aksinya mengatakan bahwa dasar dari kebijakan pemberlakuan kepesertaan aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat wajib pada beberapa sektor pelayanan yaitu pada UU No. 40 Th 2004 yaitu mewajibkan bagi seluruh penduduk Indonesia, termasuk orang asing yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan untuk menjadi peserta JKN "Namun terbit Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan Nasional pada 30 Kementrian dan Lembaga termasu...

Ketum AMI: Klinik Kecantikan MS Leluasa Mengedarkan Kosmetik TIE, Ada Apa Dengan Kinerja Dinkes Lamongan dan BBPOM

Gambar
prolinknews1996.blogspot.com | Ketum AMI: Klinik Kecantikan MS Leluasa Mengedarkan Kosmetik TIE, Ada Apa Dengan Kinerja Dinkes Lamongan dan BBPOM  BBPOM dan Dinkes Lamongan Diduga Tutup Mata, Klinik Kecantikan MS Kembali Mengedarkan Kosmetik TIE  Lamongan | Sungguh mengejutkan klinik kecantikan MS  yang ada di pusat kabupaten Lamongan masih mengedarkan Produk Kosmetik Tanpa Ijin Edar dari BPOM. Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, mendapatkan bukti baru bahwa klinik kecantikan MS yang tidak jauh dari Gudung DPRD Kabupaten Lamongan masih mengedarkan Kosmetik Tanpa Ijin Edar dari BPOM dan hal tersebut secara tidak langsung bertentangan dengan apa yang di temukan dan di sampaikan oleh BBPOM di Surabaya. BBPOM Surabaya menyampaikan kepada kami selaku pelapor adanya dugaan salah satu Klinik Kecantikan MS yang ada di pusat Kabupaten Lamongan mengedarkan kosmetik tanpa ijin edar dari BPOM dan berdasarkan tindak lanjut yang di lakukan oleh BBPOM Surabaya, mene...