Postingan

Menampilkan postingan dari November 3, 2024

Diduga Hakim Dalam Perkara 36/Pdt.G di PN Ketapang Keliru dan Tidak Objektif

Gambar
prolinknews1996.blogspot.com |Diduga Hakim Dalam Perkara 36/Pdt.G di PN Ketapang Keliru dan Tidak Objektif Ketapang, Kalbar | Setelah melalui proses panjang Perkara teregistrasi nomor 36/Pdt.G/2024/PN Ktp, gugatan Surya Edi selaku ahli waris terhadap Dinas Pendidikan dan Kepala SDN 01 MHU telah diputus oleh Hakim Pengadilan Ketapang yang dipimpin oleh Aldilla Ananta, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua. Kamis(31/10/2024).  Dikutip dari laman E-Court Makamah Agung bahwa pada perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Ketapang telah mengadili perkara nomor 36/Pdt.G/2024/PN Ktp.  Pada putusan tersebut ditetapkan bahwa para Hakim mengadili: DALAM EKSEPSI -Menerima eksepsi Para Tergugat,; -Menyatakan gugatan Para Penggugat telah daluarsa/lewat waktu; DALAM POKOK PERKARA -Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima(Niet Ontvantkelijke Verklraard); - Menghukum Para Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp870.000,00(Delapan ratus tujuh pu...