Senin, 08 Juli 2024

LSM LIRA Akan Polisikan Ketum PWI Pusat, Hendri dan Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Pelanggaran UU ITE

prolinknews1996.blogspot.com | LSM LIRA Akan Polisikan Ketum PWI Pusat, Hendri dan Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Pelanggaran UU ITE



Jakarta | Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), HM. Jusuf Rizal, SH akan melaporkan Ketua Umum PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pusat, Hendri Ch. Bangun dan Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Sasongko Tedjo ke penegak hukum atas dugaan pelanggaran UU ITE terkait kasus PWI Gate.



Sebagaimana diketahui publik PWI Gate merupakan dugaan korupsi dan atau penggelapan dana UKW (Uji Kompetensi Wartawan) PWI yang di sponsori Forum Humas BUMN atas atensi Presiden Jokowi senilai Rp. 6 milyar. Disebutkan, Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo ada Rp.2.9 bantuan dana BUMN itu diduga digunakan tidak sebagaimana mestinya

Kemudian Jusuf Rizal  atas siaran pers Sasongko Tedjo, setelah dilonfirmasi, memuat beritanya, bahkan atas nama LSM LIRA melaporkan kasusnya ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan korupsi dan atau penggelapan dana yang disebut bantuan BUMN itu senilai Rp.2,9 Milyar. Belakangan Ketum PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun membantahnya.

Sementara kasus dugaan korupsinya lemah karena ternyata adanya permintaan cashback sponshorship UKW PWI-BUMN sebagaimana disampaikan Hendri Ch. Bangun adalah bohong. Tanda terima dana cashback berinisial G  senilai Rp. 540 juta (dua Kali) adalah palsu alias rekayasa Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah.

Ketum Forum Humas BUMN, Hendy Bernardi kepada Indonesian Journalist Watch (IJW) juga mebantah pihaknya selaku pemberi sponsorship meminta dana cashback. Pihaknya telah melaksanakan komitmennya, namun jika ada masalah di organisasi PWI Pusat, itu urusan internal organisasi PWI.

Kepada media di Jakarta, Presiden LSM LIRA, Jusuf  Rizal menyatakan, jika kasus dugaan korupsi gugur, maka masuk unsur menguasai dana tanpa hak atau penggelapan dana. Itu masuk KUHP Pasal  372 dan 374. Laporannya masih bergulir menunggu audit.

“Namun yang LSM LIRA akan laporkan beda. Itu karena informasi yang disampaikan Sasongko Tedjo dan Hendri Ch. Bangun mengandung kebohongan. Kemudian ketika menjadi produk berita dianggap menyebar fitnah, gibah, memelintir berita dan tidak profesional. Padahal Sumber informasinya yang tidak akurat,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak penggiat anti korupsi itu.

Menurut Jusuf Rizal yang juga Ketum Indonesian Journalist Watch (IJW) sejumlah data dan fakta  telah disiapkan Tim LBH LSM LIRA. Ia juga menduga Sasongko Tedjo telah masuk angın kena lobby pengurus PWI Pusat, sehingga mengabaikan pelanggaran yang dilakukan Ketum PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun, Sekjen, Sayid Iskandarsyah, Wabendum, M.Ihsan dan Direktur UKM, Syarif Hidayatullah

Jusuf Rizal merasa dicemarkan namanya oleh pernyataan Ketum PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun yang menyatakan jika informasi yang disampaikan fitnah, gibah, memelintir berita dan lain-lain yang merugikan dirinya, baik sebagai pribadi maupun sebagai organisasi LSM LIRA. Sementara sumber informasi, data maupun fakta dari DK PWI Pusat.(ar)





Tipu Rekanan Rp 100 Juta, Mantan Oknum Kabid Bakesbangpol Jawa Timur Dilaporkan Ke Gubernur

prolinknews1996.blogspot.com | Tipu Rekanan Rp 100 Juta, Mantan Oknum Kabid Bakesbangpol Jawa Timur Dilaporkan Ke Gubernur



Surabaya | Mantan plt kabid Eksosbud,Agama dan Ormas Bakesbangpol Jawa Timur JF dilaporkan ke gubernur Jawa Timur dalam hal ini Pj gubernur gara-gara melakukan penipuan terhadap rekanan kerja senilai  Rp 100 juta. Ulah oknum ini dinilai mencoreng kinerja Pemprov Jawa Timur yang saat ini sedang gencar-gencarnya menegakkan pemerintahan yang bersih.

Menurut, Baihaki Akbar dirinya didatangi oleh korban yang mengatakan penipuan yang dilakukan oleh oknum tersebut berawal ketika korban dijanjikan untuk adanya pengerjaan pekerjaan dengan kode program 8.01.05 (Program pembinaan dan pengembangan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya).

"Sedangkan program lainnya dengan kode kegiatan 8.01.05.1.01 (kegiatan perumusan kebijakan teknis dan pemantapan pelaksanan  bidang ketahanan eksosbud)," katanya senin (8/7/2024). Untuk mendapatkan proyek tersebut, ujar pria yang juga ketum AMI (Aliansi Madura Indonesia) ini, korban menyerahkan fee kepada  J orang dekat JF sebesar Rp 100 Juta.

"Setelah diberi fee Rp 100 juta tersebut, ternyata yang bersangkutan tak kunjung beri pekerjaan terhadap korban tersebut. Namun, tiba-tiba muncul SPK (Surat Perintah Kerja) yang ternyata proyek ini fiktif atau realisasinya tak ada. Korban tersebut telah ditipu oleh yang bersangkutan," jelasnya.

Baihaki mengaku sudah melaporkan aksi yang dilakukan JF tersebut ke pimpinan Bakesbangpol Jawa Timur dan pihak gubernur Jawa Timur. "Bukannya malah di sanksi, namun dipindah ke Bakorwil Bojonegoro. Aksi yang dilakukan oleh saudara JF ini juga sudah meledak di internal Bakesbangpol Jawa Timur, " jelasnya.

Ditambahkan oleh Baihaki, atas peristiwa yang dialami korban tersebut, pihaknya mendesak pihak inspektorat dan pj gubernur Jawa Timur untuk memberi sanksi terhadap yang bersangkutan. " Saudara JF telah menipu dan telah merekayasa program yang tak ada pekerjaannya. Tak hanya itu, kami juga akan laporkan ini juga ke Kejati Jawa Timur atas ulah yang bersangkutan," tandasnya.(ar)





Duta 2000 dan DJ Langit Biru Siap Hibur Penggemarnya di acara Anniversary Celebrity Parfume yg ke-4th

PROLINK🌏News MAKASSAR | Duo hiburan kenamaan, Duta 2000, seorang tukang parkir yg viral dan DJ Langit Biru, dipastikan akan kembali menyapa...