Gabungan Ormas Laskar Sinri' Jala Indonesia, dan Pemuda Pancasila, Geruduk Pengadilan Negeri Makassar, Tuntut Putusan Eksekusi Di Batalkan.

( prolinknews1996.blogspot.com ) Gabungan Ormas Laskar Sinri' Jala Indonesia, dan Pemuda Pancasila, Geruduk Pengadilan Negeri Makassar, Tuntut Putusan Eksekusi Di Batalkan. MAKASSAR | Pada Hari Selasa,11/2/2025, Ratusan Massa Unjuk rasa, Yang terdiri dari gabungan ormas, menuntut Lokasi markasnya tidak di eksekusi. Ratusan Massa yang tergabung dari sejumlah ormas menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Makassar, di Jalan RA. Kartini Nomor 18-23, Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa 11/2/2025. Massa menuntut Markasnya tidak dieksekusi. Sejumlah spanduk dibentangkan sebagai alat menyuarakan aspirasi massa tersebut. “Kami menolak keras putusan eksekusi di Markas Besar kami, yang berada di jalan A P Pettarani,” dari beberapa Spanduk yg terbentang masing2 memiliki identitas Kecamatan, artinya semua pengurus kecamatan hadir. Mesti diguyur hujan deras dan angin yang kencang, ratusan massa tersebut tetap bertahan menyampaikan aspirasinya agar lahan yang ...