Rabu, 26 Juni 2024

Polisi Tahan Pelajar Pelaku Pencabulan, Modusnya Bikin Geleng-Geleng Kepala

prolinknews1996.blogspot.com |Polisi Tahan Pelajar Pelaku Pencabulan, Modusnya Bikin Geleng-Geleng Kepala



PROBOLINGGO| YF, 24 tahun, warga Kel. Wiroborang Kec. Mayangan Kota Probolinggo tidak mempunyai firasat apa-apa saat beristirahat di kamarnya. Namun, dia lupa tidak mengunci pintu belakang rumahnya. Hal ini dimanfaatkan oleh RW (17 tahun), seorang pelajar yang merupakan warga Kel. Mangunharjo Kec. Mayangan berbuat tidak senonoh / cabul.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, S.H., S.I.K., M.H. melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menerangkan, perbuatan RW ini terjadi pada hari selasa sekira jam 02.00 Wib dini hari pada tanggal 17  Juni 2024, saat ia menginap di rumah saudaranya. Rupanya, RW sudah sering mengamati YF karena memang posisi rumah saudaranya berhadapan dengan rumah korban. Dan sebelum kejadian, RW ini sempat mengkonsumsi minuman keras.

“ RW masuk ke dalam rumah korban YF melalui pintu belakang. Ia lalu masuk ke dalam kamar dan tiduran di samping korban yang sedang tidur dengan anaknya, setelah itu YF membuka kancing atas daster korban dan meremas payudaranya. YF yang sedang tidur lalu tersadar dan merasa bahwa itu bukan ciri khas suaminya “, terangnya kepada Tribratanews, rabu (26/06/24).

YF lalu bangun dan kaget saat melihat bukanlah suaminya yang ada di belakangnya, yang mana RW lalu kabur melalui pintu belakang. YF lalu berteriak dan menghampiri suaminya di kamar depan dan menceritakan bahwa ada orang asing menggunakan baju berwarna abu-abu putih bergaris melakukan perbuatan cabul kepadanya.

“ Suami korban pun lalu mencari orang yang dimaksud dan melihat RW sedang bersembunyi tanpa menggunakan baju. Karena curiga, suami YF lalu memanggil RW untuk ditanyai. Namun sebelum mendatangi suami YF, RW mengambil dan memakai baju yang sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan YF “, tambahnya.

Piket reskrim Polsek Mayangan yang turun ke TKP lalu melakukan interogasi singkat di rumah saudara RW dan diperoleh keterangan bahwa RW mengakui melakukan perbuatan cabul kepada YF.

“ Motif RW melakukan pencabulan dikarenakan tidak dapat mengendalikan hawa nafsu. Penyidik akhirnya melakukan penangkapan dan penahanan terhadap RW atas dugaan tindak pidana Pencabulan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun “, pungkasnya.(ar)






DPP AMI: Meminta Bupati Lamongan Untuk Segera Melakukan Evaluasi Terkait Kinerja Dinkes Lamongan Yang Diduga Membiarkan dan Lalai Dibidang Pengawasan Kosmetik TIE

prolinknews1996.blogspot.com | DPP AMI: Meminta Bupati Lamongan Untuk Segera Melakukan Evaluasi Terkait Kinerja Dinkes Lamongan Yang Diduga Membiarkan dan Lalai Dibidang Pengawasan Kosmetik TIE



SURABAYA | Maraknya peredaran kosmetik tanpa ijin edar (TIE) dikabupaten Lamongan bentuk gagalnya Dinas Kesehatan Lamongan yang diduga melakukan pembiaran dan kelalaian dibidang pengawasan.

Hal tersebut seharusnya tidak terjadi dikarenakan peredaran kosmetik tanpa ijin edar (TIE) sangat berbahaya buat kesehatan dan sangat jelas melanggar UU Kesehatan,  juga melanggar UU Perlindungan Konsumen dan merugikan pendapatan negara dari bidang perpajakan.

Maka dari itu Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Aliansi Madura Indonesia (AMI) Hasan Fanzury, meminta kepada Bupati Lamongan untuk segera mengevaluasi kinerja Dinas Kesehatan Lamongan yang dimana selama ini diduga melakukan pembiaran dan kelalaian dibidang pengawasan peredaran kosmetik tanpa ijin edar (TIE).


Temuan peredaran kosmetik tanpa ijin edar (TIE) dikabupaten Lamongan ini bukan yang pertama kali ditemukan oleh Aliansi Madura Indonesia (AMI) melainkan yang kedua kalinya, untuk itu kami berharap Bupati Lamongan bisa memberikan jaminan terhadap kesehatan dan perlindungan konsumen buat warganya.

Ditempat terpisah, Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar menyampaikan bahwa akan segera mengambil langkah tegas dengan melaporkan temuan peredaran kosmetik tanpa ijin edar (TIE) ke aparat penegak hukum (APH).


Karna kami menduga dan menilai kinerja Dinas Kesehatan Lamongan tidak profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengawas peredaran kosmetik tanpa ijin edar (TIE) dikabupaten Lamongan.(ar)





Informasi Dari Warga, Polisi Amankan Seorang Pengedar Dextro di Gang Sentono

prolinknews1996.blogspot.com | Informasi Dari Warga, Polisi Amankan Seorang Pengedar Dextro di Gang Sentono



PROBOLINGGO | Jajaran Polres Probolinggo Kota terus berupaya keras untuk berantas peredaran obat keras dan berbahaya di Kota Probolinggo. Kamis (20/06/2024) siang, jajaran Satresnarkoba berhasil mengamankan ratusan pil logo Y dan Dextro di kawasan Gang Sentono.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah mengatakan, para pelaku tertangkap berdasarkan adanya laporan dari masyarakat. 

“Ada pengaduan dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Jika ada bukti kuat, langsung kami lakukan tindakan,” ujarnya pada tim Tribratanews, Senin (24/06/2024) pagi.

Zainullah mengatakan, jajarannya pada Kamis 20 Juni 2024 tersebut berhasil mengamankan tersangka BS (39 th) seorang warga desa Cukur Gondang Kec grati Kabupaten Pasuruan Dengan barang bukti 590 butir pil logo Y, 42 butir pil Dextro serta uang tunai sebesar Rp.1.180.000 rupiah.

“BS ini memang sering berjualan di daerah gang Sentono. BS  menjual pil per paket yang berisi 5 butir, dia jual dengan harga 10.000 rupiah.” ungkapnya.

Kasihumas menerangkan, untuk pelanggan, BS biasanya menjual pil nya kepada para pengamen. Dalam 1 hari, BS bisa menjual sampe dengan 100 paket pil keras atau kurang lebih sebanyak 500 butir pil keras.

“Menurut pengakuannya, BS melakukan hal ini karena desakan ekonomi. Dalam 1 hari, BS biasanya mendapatkan keuntungan bersih minimal 100.000 rupiah." Pungkasnya

"Informasi terkait dengan peredaran pil di kawasan gang Sentono memang terus datang kepada kami, baik dari media sosial maupun secara langsung. Setelah proses penyelidikan, akhirnya pada Kamis kemarin kami berhasil mengamankan satu tersangka."  Ucap Kasihumas

Atas perbuatannya, BS akan dikenakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3). Subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(ar)





Duta 2000 dan DJ Langit Biru Siap Hibur Penggemarnya di acara Anniversary Celebrity Parfume yg ke-4th

PROLINK🌏News MAKASSAR | Duo hiburan kenamaan, Duta 2000, seorang tukang parkir yg viral dan DJ Langit Biru, dipastikan akan kembali menyapa...