AGUS: Pengutipan berita media lain bukan suatu pelanggaran dan juga bukan sesuatu yang memalukan

AGUS: Pengutipan berita media lain bukan suatu pelanggaran dan juga bukan sesuatu yang memalukan prolinknews1996.blogspot.com EDUKASI, Media online (media Siber, media daring, situs berita) terus bermunculan. Muncul begitu banyak media baru ini, memicu persaingan yang ketat dalam memuat sebuah berita. Tidak sedikit para Jurnalis yang melakukan “copas” atau “salin” dalam penulisan berita yang diterbitkannya, bahkan beberapa media terkenalpun sering mengutip berita dari media lain. Lantas bagaimana aturan soal mengutip atau mengambil berita ini? Apakah melanggar Hak Cipta? Soal mengutip berita, Pasal 14 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan jelas menyebutkan: “Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta apabila pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, atau surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap”. Seperti dikutip dari laman jurnaliskomnas.com yang berjudul, "Cara...