Postingan

Menampilkan postingan dari Maret 4, 2025

Klarifikasi berita viral ada apa polsek bontonompo: bersama pihak media dan kanit reskrim polsek bontonompo

Gambar
( prolinknews1996.blogspot.com ) Klarifikasi berita viral ada apa polsek bontonompo: bersama pihak media dan kanit reskrim polsek bontonompo Gowa | kanit reskrim bontonompo kab gowa menerima baik awak media saat konfirmasi LP permasalahan antara jalil,hendra basir dg raga dan baso daeng nyarrang di polsek bontonompo senin.03/01/25. Kanit polsek bontonompo menjelaskan perkara yang terjadi adanya 2 LP yang pertama  yaitu jalil dan hendra sebagai terlaporan oleh basir dg raga di polsek bontonompo sedangkan basir dg raga sebagai pelaku terlapor di polres gowa oleh baco dg nyarrang. AIPTU H.BURHANUDDIN Selaku kanit reskrim saat ditemui oleh awak media menjelaskan kasus yang dia terima adalah perkara secara bersama sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan atau turut serta melakukan kekerasan sebagai mana dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) ke 1 Kuhpidana subs pasal 351 ayat (1) kuhpidana jo pasal 55 kuhpidana yang dilaporkan oleh sdr Basir dg raga dan d...

Dokter dan Rumah Sakit Mitra Sejati Dilaporkan ke Polda Sumut Diduga Amputasi Kaki Pasien Tanpa Izin

Gambar
( prolinknews1996.blogspot.com ) Dokter dan Rumah Sakit Mitra Sejati Dilaporkan ke Polda Sumut Diduga Amputasi Kaki Pasien Tanpa Izin   Teks foto : Suami korban (memegang surat) didampingi tim penasihat hukum saat di Mapolda Sumut. MEDAN | Dokter Aswadi Tanjung yang bertugas di RS Mitra Sejati atas dugaan kelalaian sehingga pasien bernama Julita Beru Surbakti menjadi cacat seumur hidup. Kaki kanan pasien berusia 43 tahun ini diamputasi tanpa ada persetujuan dari suami atau keluarga pasien. Pihak keluarga hanya menyepakati di operasi bagian jari, bukan amputasi kaki bagian kanan. Epredi Sembiring, suami dari Julita melaporkan dokter yang menangani maupun manajemen rumah sakit ke Mapolda Sumut, Senin (3/3/2025) siang bersama dengan penasihat hukumnya Hans Silalahi SH MH. "Jadi, hari ini kami melaporkan rumah sakit Mitra Sejati Medan beserta dokternya atas dugaan malapraktik atau kelalaian sesuai dengan Pasal 440. Kami harapkan penyidik menegakkan hukum, karena istri klien kami ini m...

PTPN 1 Reg 1 Dan PTPN IV Reg VI Bangun Kerjasama Pengamanan Aset Negara dengan Kajaksaan Tinggi Aceh

Gambar
( prolinknews1996.blogspot.com ) PTPN 1 Reg 1 Dan PTPN IV Reg VI Bangun Kerjasama Pengamanan Aset Negara dengan Kajaksaan Tinggi Aceh SUMUT | PLT Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Muhibuddin menyambut positif kerjasama antara PTPN 4 Regional VI, dan PTPN 1 Regional 1 dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Aceh dalam upaya mengamankan aset negara di lingkungan PTPN. Sebab bukan pekerjaan mudah mengelola aset-aset negara di bawah BUMN. Kajati kelahiran Medan 1968 ini mengakui banyak masalah yang terjadi menyangkut aset di lingkungan PTPN baik yang ada di Aceh maupun Sumatera Utara. Apalagi menyangkut areal kebun yang intinya adalah soal tanah. Saat ini, menurutnya,  banyak sekali pihak-pihak yang  menginginkan lahan-lahat aset negara di lingkungan perkebunan untuk dikuasai, terutama yang berada di lokasi strategis. Hal seperti itu, menurut Muhibuddin,  juga beberapa kali terjadi di BUMN Pertamina di Aceh dan Jakarta. Karena itu, disarankan secara serius, PTPN mengambil langkah membuat ...