Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang Harus Mengatur Tegas Bagi ASN Yang Dobel Pekerjaan Menjadi BPD

( prolinknews1996.blogspot.com ) Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang Harus Mengatur Tegas Bagi ASN Yang Dobel Pekerjaan Menjadi BPD BANTEN - Pandeglang | Masih banyak Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di kabupaten Pandeglang Merangkap pekerjaan sebagai aparatur sipil negara (ASN). Hal ini akan berdampak negatif secara umum,Dimana dua pekerjaan tersebut memiliki tugas dan fungsi yang berbeda. Dan memiliki kesamaan digajih oleh pemerintah daerah ataupun pusat. Seharusnya pemerintah daerah kabupaten Pandeglang bersikap tegas kepada para aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Karena tugas dan fungsi BPD sangat memiliki peran penting bagi pemerintahan desa salah satunya BPD lembaga yang bertugas untuk membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Raperda). BPD juga bertugas untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan BPD bertugas untuk melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Kalau pekerjaan sebagai BPD ha...