Tidak Ada Pelarangan Tempat Karaoke di Perda Nomor 9 Tahun 2015 Bab VIII, Pasal 16 Kota Probolinggo

prolinknews1996.blogspot.com/ https://www.youtube.com/@prolinknews1996 PROLINK🌏News Terbaru-Lengkap-Menghibur Tidak Ada Pelarangan Tempat Karaoke di Perda Nomor 9 Tahun 2015 Bab VIII, Pasal 16 Kota Probolinggo 1 November 2022 PROBOLINGGO, prolinknews1996.blogspot.com - Menyikapi atas penyegelan tempat hiburan keluarga “Karaoke Family” yang berada di Jl. Suroyo oleh Pemkot Probolinggo bersama Forkopimda , Selasa (01/11/22) siang. Kuasa Hukum Family Karaoke Fariji, SH dalam keteranganya siap mengajukan gugatan ke pengadilan, jika Pemkot Probolinggo mengeluarkan surat penolakan ijin. Karena sebelumnya pengelola Karaoke Family sudah mengajukan ijin ke Dinas Perijinan setempat, namun tidak ada jawaban hingga sekarang. Fariji, SH menyatakan, adanya penyegelan itu tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya, hal hal yang terjadi demikian sangatlah di sayangkan pihak pemilik. “Saat penyegelan tersebut walikota dan pihak terkait tidak membawa surat penolakan, padahal kita urus ijin setahun yang lalu...