Postingan

Menampilkan postingan dari Juli 17, 2024

Advokasi Sekolah SD Mattoanging II Menanggapi Berita Yang Viral Yang Menuding Kepala Sekolah Melakukan Pungli

Gambar
prolinknews1996.blogspot.com | Advokasi  Sekolah SD Mattoanging II Menanggapi Berita Yang Viral Yang Menuding Kepala Sekolah Melakukan Pungli Makassar | Terkait dugaan adanya praktisi Pungli yang diduga dilakukan oleh kepala Sekolah Salma S.pd, ditanggapi oleh sejumlah orang tua murid SD Negeri Matoangin II, dan menuai tanggapan dari Advokasi Sekolah, Muhammad Hendra Adv.Muhammad Hendra Cahyadi Ashary, S.H, M.H, C.IB Selasa (16/7/24)  Salma S.pd, selaku Kepala Sekolah SD Negeri Matoangin II kota Makassar, diduga melakukan pungli, sebagaimana yang di ungkap dalam sebuah isi narasi berita yang di tayangkan di beberapa media, "bahwa sejak Salma Sain, S.Pd. menjabat sebagai Kepala Sekolah SD Negeri Mattoangin II, para orang tua sering dimintai sumbangan untuk berbagai kegiatan seperti Outing Class sebesar Rp 50.000, kegiatan renang Rp 40.000, peringatan HUT Kota Makassar Rp 15.000, pembayaran foto Rp 20.000, dan perbaikan serta pengecatan kelas sebesar Rp 50.000. Katanya, dengan m...

Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Owner Kosmetik Dwiaffor Dilapor ke Polisi

Gambar
prolinknews1996.blogspot.com | Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Owner Kosmetik Dwiaffor Dilapor ke Polisi MAKASSAR | Nur Linda Dwi Sukri, warga Jl Buakana VIII, Kecamatan Rappocini, Makassar, dilaporkan ke Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Mapolrestabes) Makassar, pada Senin (15/7/2024) sore. Berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/II/VII/2024/Reskrim, tanggal 15 Juli 2024, Owner Kosmetik Dwiaffor tersebut, diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap korban, Asmunita Anjas (27), warga Komplek Delta Mas II, Jl Borong Raya, Makassar. Kuasa Hukum korban, Andi Raja Nasution dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah melaporkan atau mengadukan dugaan tindak pidana  penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media sosial yang diduga dilakukan Nur Linda Dwi Sukri. Laporan itu kata Andi Raja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 4 jo. Pasal 27 A. subs. Pasal 310 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indon...

Beredar SPK Fiktif Dari Bakesbangpol, BKD Bakal Siapkan Pemecatan

Gambar
prolinknews1996.blogspot.com | Beredar SPK Fiktif Dari Bakesbangpol, BKD Bakal Siapkan Pemecatan SURABAYA | Kasus dugaan pemalsuan dokumen surat perintah kerja (SPK) perihal proyek fiktik yang dikeluarkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur, kini sudah menjadi atensi bagi Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD). Seperti yang diketahui, persoalan tersebut bermula dari ulah salah satu oknum PLT Kepala bidang ekonomi sosial, budaya, ormas dan Agama dengan inisiaal JF yang telah berani menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dengan mengeluarkan SPK kepada salah satu pengusaha asal Lamongan dengan nilai proyek ratusan juta rupiah. Namun pada faktanya, proyek tersebut tidak pernah terlaksana sejak dikeluarkannya SPK pada tahun 2023 silam, hingga membuat pengusaha tersebut mengalami kerugian uang hampir 100 juta. Tidak hanya disitu saja, anehnya Bakesbangpol Jawa Timur terkesan menutupi kasus pemalsuan proyek fiktik ini dengan berdalih bahwa JF sudah disanksi da...