Instansi Pemerintah Dilarang Rekrut Honorer Baru Per 1 Januari 2025, Berikut Aturannya

prolinknews1996.blogspot.com Instansi Pemerintah Dilarang Rekrut Honorer Baru Per 1 Januari 2025, Berikut Aturannya JAKARTA | Pemerintah harus menyelesaikan permasalahan penataan tenaga honorer paling lambat bulan Desember tahun 2024, dan tidak boleh lagi ada penambahan tenaga honorer baru di tahun 2024. Jauh sebelumnya, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo pada 31 Oktober 2023, telah resmi mengesahkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 Sesuai dengan amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah resmi membatalkan penghapusan bagi para tenaga honorer atau non ASN pada November 2023. Kendati demikian para instansi pemerintah, baik itu instansi pusat maupun daerah tidak boleh merekrut honorer baru. Kebijakan ini tercantum dalam Bab XII Pasal 65 (1) UU ASN Nomor 20 Tahun 2024 yang bunyinya: “Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non ASN untuk men...