Rabu, 10 Juli 2024

Pengebul Bawang Ditangkap Polisi Karena Nyambi Jualan Pil Koplo

prolinknews1996.blogspot.com | Pengebul Bawang Ditangkap Polisi Karena Nyambi Jualan Pil Koplo



PROBOLINGGO | Upaya Polres Probolinggo Kota untuk memberantas peredaran pil Koplo di wilayah hukumnya, terus berlanjut. Kali ini, seorang warga Dringu Kab Probolinggo berhasil diamankan karena kedapatan mengedarkan pil Y (Yondi) di Kota Probolinggo.

“Betul, kita berhasil melakukan ungkap kasus lagi terkait peredaran pil di Kota Probolinggo. Tersangka yang berhasil diamankan yaitu J (23) tahun seorang warga Desa Kedung dalem Kec Dringu Kab Probolinggo.” Terang Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah, Selasa (09/07/24) pagi.

Zainullah mengatakan bahwa ungkap kasus ini berawal dari adanya  informasi bahwa di sekitaran Kel Tisnonegaran Kec kanigaran Kota Probolinggo sering ada warga yang minum-minuman keras dengan mengkonsumsi pil. Dari informasi, jajaran Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan hasilnya, tersangka J berhasil diamankan pada Kamis (20/06/2024) malam.

“Pada saat diamankan disekitaran Tisnonegaran, petugas langsung melakukan penggeledahan pada pelaku. Hasilnya, di dalam Jok sepeda motor Honda Vario milik J ditemukan barang bukti 2000 (dua ribu) butir pil putih logo Y.” Ucapnya

Kasihumas menjelaskan, J ini sehari-harinya bekerja sebagai pengepul bawang di sekitaran Kec. Dringu. Karena desakan ekonomi, akhirnya J juga nyambi menjadi pengedar pil Y.

“Jadi pengepul bawang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya. Jadi J ini mencari penghasilan tambahan dengan bekerja menjadi pengedar. Menurut J ini, jadi pengepul bawang ini seringkali mengalami kerugian.” Katanya.

Kasihumas juga menambahkan, bahwa modus yang dilakukan J ini agak berbeda dengan para tersangka yang sebelumnya diamankan. J ini, kata Zainullah, tidak menjual secara ecer, namun menjual dengan paketan yang lebih besar. Dari 100 pill yang dijual oleh J, J mematok harga Rp. 110.000 rupiah.

“J ini jarang mau menjual ecer. Dia hanya menjual dengan paket per 100 pil. Dan dari segi konsumen, para konsumen J ini juga kebanyakan dari para pemuda yang baru lulus sekolah dan belum bekerja. Dari hasil menjadi pengedar ini, J mendapatkan penghasilan bersih Rp 300.000 rupiah per 1000 butir pil Y yang berhasil dia jual” Ungkapnya.
Atas perbuatannya, J akan dikenakan UU Kesehatan pasal Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2), ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan  dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(ar)

Sumber:
Humas Polres Probolinggo Kota 





Lagi Lagi ,Pimpinan Ponpes Diduga Lakukan Pelecahan Terhadap Santri di Sumbawa

prolinknews1996.blogspot.com | Lagi Lagi ,Pimpinan Ponpes Diduga Lakukan Pelecahan Terhadap Santri di Sumbawa



Sumbawa - NTB | Maraknya kasus kasus pelecehan yang tejadi diberbagai tempat yang dilakukan oleh oknum pimpinan pondok pesantren menjadi perbincangan diberbagai kalangan masyarakat,seperti halnya seorang ustadz pimpinan ponpes asal sumbawa yang diduga telah melakukan pelecehan terhadap beberapa santri.(07/07/2024)

Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Oknum Pimpinan Pondik Pesantren M (Inisial) tengah ditangani oleh polres sumbawa besar dan prosesnya berjalan ,beberapa korban yag mengaku sempat curhat kepada keluarga atas perlakuan Ustadz yang tdk senonoh,dan prilaku tersebut dilakukan berulang kali.Pendiri Yayasan  ketika mengetahui kasus tersebut sangat geram atas tindakan oknum udtadz tersebut,dan berharap Kasus ini bisa secepatnya diproses oleh Aparat Penegak Hukum (APH) serta akan segera melakukan tindakan pemberhentian,pencabutan SK terhadap oknum Pimpina Ponpes yang dianggap telah mencoreng nama baik Yaasan ,".

Tindakan tak terpuji oknum pimpinan Ponpes M  atas dugaan pelecehan ini juga mendapat sorotan dari Ketua DPW WIB (Waktu Indonesia Bergerak) Dewi William yang siap mendampingi,mengawal agar proses ditanganinya kasus ini bisa segera diproses smpai okmum Ustadz mendapatkan hukuman sesuai Undang Undang Yang berlaku apabila terbukti melakukan pelecehan terhadap para santri,ini tidak bisa didiamkan,terang Dewi".

Dewi Wiliam juga berharap agar Pendiri Yayasan  segera memecat , meberhentikan ketua pengurus yayasan (M) yang diduga telah melakukan pelecehan demi menjaga nama baik pondok pesantren , serta meminta kepada Aparat penegak hukum (APH),khususnya wilayah Hukum Polres Sumbawa untuk segera tuntaskan , dan proses kasus dugaan pelecehan yg dilakukan Oknum tersebut".

Diketahui korban yang hingga saat ini menjadi trauma atas perlakuan dan tindakan tak terpuji pimpinan ponpes (M) terhadap dirinya,kini tengah dalam pengawasan orang tua/keluarga  , tak ingin kasus ini berlarut larut pihak keluargapun telah melaporkan kasus tersebut dan berharap juga kepada APH untuk segera memproses hukum Oknum Pimpinan Pondok Pesantren tersebut,".(ar)





Tidak Proses Penerbitan Sertifikat Tanah, BPN Jakarta Pusat Dilaporkan ke Inspektorat Jendral Kementerian ATR BPN

prolinknews1996.blogspot.com | Tidak Proses Penerbitan Sertifikat Tanah, BPN Jakarta Pusat Dilaporkan ke Inspektorat Jendral Kementerian ATR BPN



JAKARTA | Warga Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Iskandar Halim melaporkan Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Jakarta Pusat Sigit Santosa ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang 
Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), terkait tidak memproses permohonan penerbitan sertifikat tanah.

Laporan tersebut dilayangkan Iskandar Halim ke Inspektorat Jenderal Kementerian ATR BPN, Selasa (9/7/2024). Iskandar meminta, Inspektorat Jenderal Kementerian ATR BPN agar memerintahkan 
Kepala Kantor PertanahanJakarta Pusat untuk 
melanjutkan proses pembuatan sertifikat dan menerbitkan 
sertifikat atas nama dirinya.

"Tanah seluas 444 m2 yang terletak di Jalan Pasar Baru No. 45, 
RT.004/ RW.001, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, sebelumnya adalah atas nama Meifillia yang saat atas nama saya Iskandar Halim," kata Iskandar Halim, Selasa (9/7/2024).



Iskandar mengatakan, pengajukan laporan ini berdasarkan Surat Izin Perumahan (SIP) No 25/4.2.3/31/-
1.797.8/2016 dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tanggal 19 Mei 
2016, atas sebidang tanah di Jalan Pasar Baru.

"Tanah tersebut berdasarkan Akta Jual Beli dan Pengoperan Hak No. 49 tertanggal 16 Maret 2023 di hadapan Notaris PPAT Jakarta Pusat,
Irma Bonita S.H.,M.Kn," ujar Iskandar. 

Iskandar menyebutkan, tanda terima surat asli tertanggal 04 Juli 
2023, diserahkan surat-surat asli dan memohon kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Pusat, perihal Permohonan SK Pemberian Hak Guna bangunan Perorangan atas Tanah dan Bangunan.

"Sebelumnya penerbitan sertifikat tanah dimohonkan oleh Meifillia pada tahun 2016, namun hingga saat ini permohonan kami tidak diproses oleh Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat," ucap Iskandar.

Iskandar menilai, Kepala Kantor Pertanahan
Jakarta Pusat beserta jajarannya tidak professional dalam permohonan penerbitan sertifikat tanahnya. Hingga saat ini, permohonan sertifikat tanahnya tidak diproses oleh Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.

"Permohonan pengajuan sertifikat tanahnya tidak diproses BPN Jakarta Pusat, Kami memohon kepada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR BPN memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat untuk 
melanjutkan proses pembuatan sertifikat dan menerbitkan 
sertifikat atas nama Iskandar Halim," ucap Iskandar.

Iskandar menyebutkan, laporan yang diajukannya diterima oleh pegawai Inspektorat Jenderal Kementerian ATR BPN, yaitu Leo Nardo, Isa dan Ilyas. Semua berkas-berkas permohonan penerbitan sertifikat tanah diterangkan kepada Inspektorat Jendral Kementerian ATR BPN.

"Saya sudah memasukkan permohonan penerbitan sertifikat tanah sejak Maret 2023 hingga tahun 2024 belum diproses BPN Jakarta Pusat, sudah hampir satu tahun. Saya mengadukan persoalan ini ke Inspektorat Jendral Kementerian ATR BPN," ucap Iskandar.(ar)






Duta 2000 dan DJ Langit Biru Siap Hibur Penggemarnya di acara Anniversary Celebrity Parfume yg ke-4th

PROLINK🌏News MAKASSAR | Duo hiburan kenamaan, Duta 2000, seorang tukang parkir yg viral dan DJ Langit Biru, dipastikan akan kembali menyapa...