Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober 17, 2024

Ditjen Dukcapil Komitmen Tuntaskan Penataan Status Pegawai Non ASN Dukcapil Daerah

Gambar
prolinknews1996.blogspot.com |Ditjen Dukcapil Komitmen Tuntaskan Penataan Status Pegawai Non ASN Dukcapil Daerah BOGOR | Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menggelar FGD membahas kejelasan status kepegawaian tenaga Non-ASN dalam pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Dinas Dukcapil daerah. Acara ini berlangsung selama tiga hari, dari 14 hingga 16 Oktober 2024, di The Sahira Hotel, Kota Bogor, Jawa Barat. Direktur Bina Aparatur Ditjen Dukcapil, Andi Kriarmoni menyatakan, FGD ini bertujuan mendiskusikan status tenaga Non-ASN Dukcapil daerah pada 2024 dan 2025, sejalan dengan regulasi terbaru dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.  “Dalam undang-undang tersebut, terdapat klausul penting yaitu Pasal 66, yang menegaskan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Dan, sejak UU ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN," ujar Andi saat membuka acara. Andi juga menyebutkan...