Oknum Pegawai SPBU 54.672.13 Klenang Kidul Akan di Pantau Pasca kejadian Saat di Pergoki Melakukan Pengisian Sepeda Motor Bertangki Besar Yang di Duga Penyedot.

prolinknews1996.blogspot.com |Oknum Pegawai SPBU 54.672.13 Klenang Kidul Akan di Pantau Pasca kejadian Saat di Pergoki Melakukan Pengisian Sepeda Motor Bertangki Besar Yang di Duga Penyedot. PROBOLINGGO | Pasca kejadian pada hari rabu tanggal 09 Oktober 2024 jam 10. 44 wib. di SPBU ( 54.672.13) Pom Bensin klenang kidul kecamatan Banyuanyar. Yang kana pada saat itu Salah satu Dari Komunitas Pakopak Memergoki Oknum pegawai Pom Bensin klenang kidul sedang melakukan Pengisian puluhan Sepeda Motor dengan menggunakan Tangki berukuran besar, yang di duga penyedot BBM jenis pertalite. SPBU ( 54.672.13) klenang kidul kecamatan Banyuanyar di duga melanggar Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Pasal nya BBM jenis Pertalite telah ditetapka...