Senin, 14 Oktober 2024

Oknum Pegawai SPBU 54.672.13 Klenang Kidul Akan di Pantau Pasca kejadian Saat di Pergoki Melakukan Pengisian Sepeda Motor Bertangki Besar Yang di Duga Penyedot.

prolinknews1996.blogspot.com |Oknum Pegawai  SPBU 54.672.13 Klenang Kidul Akan di Pantau Pasca kejadian Saat di Pergoki Melakukan Pengisian Sepeda Motor Bertangki Besar Yang di Duga Penyedot. 



PROBOLINGGO | Pasca kejadian pada hari rabu tanggal 09 Oktober 2024 jam 10. 44 wib. di  SPBU ( 54.672.13) Pom Bensin klenang kidul kecamatan  Banyuanyar. Yang kana pada saat itu  Salah satu Dari Komunitas Pakopak Memergoki Oknum pegawai Pom Bensin klenang kidul sedang melakukan Pengisian puluhan  Sepeda Motor  dengan menggunakan Tangki berukuran besar, yang di duga penyedot BBM jenis pertalite. 

SPBU ( 54.672.13) klenang kidul kecamatan  Banyuanyar di duga melanggar Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.




Pasal nya BBM jenis Pertalite telah ditetapkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium. Larangan tersebut diatur Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.

Dengan kejadian tersebut sehingga salah satu dari komunitas pakopak  "BUDI" yang melakukan Oraa pada saat itu, ketika di konfirmasi kembali oleh team media prihal tindak lanjut nya menegaskan, bahwa diri nya  bertekad akan terus memantau aktivitas oknum pegawai Pom bensin klenang. 

"Kami akan terus memantau Aktivitas Oknum pegawai Pom bensin klenang, apabila Nanti kami temukan pelanggaran pelanggaran. maka akan kami laporkan ke Pertamina dan ke APH secara Resmi. bukqn pengaduan lagi.  karena di situ kami menduga  sudah melanggar aturan dan undang undang. Kami tidak Melarang Orang Kerja. Tapi Harus tau Waktu nya kapan kerjanya dan jam berapa. "Pungkas nya.(ar)


 #prolinknews1996 

Baca & Kunjungi Juga: https://whatsapp.com/channel/0029VafY0vN3GJOwtzSVc835







Bawaslu Kota Probolinggo Sebut Pemasangan APK Banyak Langgar Aturan

prolinknews1996.blogspot.com |Bawaslu Kota Probolinggo Sebut Pemasangan APK Banyak Langgar Aturan



PROBOLINGGO | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo, Jawa Timur, bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan sejumlah stakeholder terkait, mengadakan rapat koordinasi mengenai pemasangan alat peraga kampanye (APK). Pemasangan APK untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) 2024 ini banyak yang melanggar aturan.

Dalam rapat ini, Bawaslu mengimbau agar pasangan calon (paslon) mematuhi aturan yang berlaku, termasuk memasang APK di lokasi yang telah ditentukan.

Bawaslu menyoroti makin banyak APK calon wali kota dan wakil wali kota Probolinggo yang dipasang di berbagai lokasi kota hingga perkampungan.

Berdasarkan peraturan wali kota, ada beberapa lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK, antara lain Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Ahmad Yani, dan Bundaran Gladak Serang.

Bawaslu Kota Probolinggo, bersama KPU dan sejumlah stakeholder terkait mengadakan rapat koordinasi mengenai pemasangan alat peraga kampanye (APK).


Selain itu, APK juga tidak boleh dipasang di sekitar lembaga pendidikan, pusat perkantoran, fasilitas umum, dan tempat ibadah dengan jarak minimal 15 meter.

Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Johan Dwi Angga mengatakan, pihaknya masih menemukan APK yang dipasang di pohon-pohon dengan cara dipaku, yang merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan.

APK yang melanggar aturan tersebut nantinya akan direkomendasikan ke KPU untuk ditindaklanjuti. "Yang pasti panwascam kami sudah kami arahkan, untuk melakukan inventarisasi mana-mana APK yang melanggar. Namun, ketika tidak ada tindak lanjut, maka akan kami lakukan penindakan," terang Johan, Selasa (8/10/2024).

Ketua KPU Kota Probolinggo Radfan Faisal mengimbau agar seluruh tim pemenangan mematuhi semua aturan terkait pemasangan APK guna menjaga ketertiban dan kelancaran proses kampanye.

Menurut Radfan, perlu ada iktikad baik dari masing-masing pasangan calon, karena proses pemasangan APK tidak dipasang oleh tim kampanye, tetapi ada pihak-pihak lain yang ditugasi memasang itu.

"Oleh karenanya, kami meminta kepada pasangan calon untuk mengingatkan itu, agar tidak memasang di tempat yang dilarang," jelasnya.

Sebagai informasi, PIlwalkot Kota Probolinggo tahun ini diikuti oleh empat paslon, yaitu Sri Setyo Pertiwi-M Rachman (nomor urut 1), Fernandan Zulkarnain-Abdullah Zabut (2), Aminuddin-Ina Dwi Lestari (3), dan Habib Hadi Zainal Abidin-Zainal Arifin (4).

Sumber: BeritaSatu.com


 #prolinknews1996 

Baca & Kunjungi Juga: https://whatsapp.com/channel/0029VafY0vN3GJOwtzSVc835







Duta 2000 dan DJ Langit Biru Siap Hibur Penggemarnya di acara Anniversary Celebrity Parfume yg ke-4th

PROLINK🌏News MAKASSAR | Duo hiburan kenamaan, Duta 2000, seorang tukang parkir yg viral dan DJ Langit Biru, dipastikan akan kembali menyapa...