Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober 6, 2023

Pemerintah Telah Mengesahkan RUU ASN 2023 Menjadi UU ASN Baru, Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.

Gambar
Pemerintah Telah Mengesahkan RUU ASN 2023 Menjadi UU ASN Baru, Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN. Jakarta, prolinknews1996.blogspot.com - Dengan disahkannya RUU ASN 2024 menjadi UU ASN Baru sebagai perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, para PNS dan PPPK berhak mendapatkan penghargaan material dan nonmaterial. Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN baru saja disahkan DPR menjadi UU ASN Baru pada rapat Paripurna DPR RI, di Senayan Jakarta Pusat (Jakpus), pada Selasa, 3 Oktober 2023. Dalam UU ASN Baru tersebut terdapat perubahan komponen hak penghargaan yang terdiri dari pengakuan penghasilan dan penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan fasilitas jaminan sosial, jaminan lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum. Lebih spesifik, peraturan tersebut memuat tentang kesetaraan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK. Dalam Pasal 5 dijelaskan definisi pegawai ASN terdiri dari dua yaitu PNS dan PPPK, salah satu tugasnya adalah melaksanakan kebijakan p...