Minggu, 24 Maret 2024

Serda Nomo Hidupkan Kembali Budaya Gotong Royong di Desa Binaannya

Serda Nomo Hidupkan Kembali Budaya Gotong Royong di Desa Binaannya


BLITAR, prolinknews1996.blogspot.com - Sebagai wujud kepedulian terhadap pembangunan di wilayah binaannya, Serda Nomo Babinsa Koramil 0808/13 Doko bersama warga masyarakat bergotong royong melaksanakan pengecoran jalan, di Dusun Sumbermanggis Desa Sumberurip Kecamatan Doko Kabupaten Blitar, Minggu (24/3/2024).

Sebagai Babinsa kepedulian terhadap pembangunan di wilayah sangatlah penting artinya.  Seperti yang dilakukan oleh Serda Nomo pg ini berkolaborasi dengan warga setempat untuk meningkatkan infrastruktur jalan, demi kesejahteraan dan kemajuan bersama.

Pembangunan infrastruktur jalan merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung konektivitas dan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan dan peluang usaha di pedesaan. 

Melalui gotong royong yang dilaksanakan, harapannya pengecoran jalan di Dusun Sumbermanggis dapat meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas warga, serta mendukung pembangunan ekonomi di wilayah tersebut.

Sementara itu, Danramil 0808/13 Doko Kapten Inf Ismail saat ditemui ditempat terpisah menuturkan, kehadiran Serda Nomo dalam kegiatan ini, menunjukkan komitmennya sebagai Babinsa dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah binaannya. 


Berperan aktif dalam kerja bakti bersama warga, Babinsa tidak hanya menjadi penghubung antara TNI dan masyarakat, namun juga menjadi agen positif dalam membangun sinergi dan kolaborasi untuk kemajuan bersama.

Kerja bakti merupakan wujud nyata dari semangat kebersamaan dan gotong royong yang dijunjung tinggi dalam masyarakat Indonesia. 

Dengan partisipasi aktif Babinsa dan warga dalam pembangunan pengecoran jalan di Dusun Sumbermanggis, diharapkan kerjasama ini dapat menjadi teladan bagi wilayah lain, dalam meningkatkan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat secara berkesinambungan, tegasnya (Dim0808/ar).




prolinknews1996.blogspot.com/ https://www.youtube.com/@prolinknews1996 https://www.facebook.com/ProlinkNews PROLINK🌏News Terbaru-Lengkap-Menghibur

Polres Probolinggo Kota Amankan Kakek-kakek Pembawa Kabur Sepeda Motor Tukang Ojek

Polres Probolinggo Kota Amankan Kakek-kakek Pembawa Kabur Sepeda Motor Tukang Ojek


PROBOLINGGO, prolinknews1996.blogspot.com - Polres Probolinggo Kota cokok warga Jember berinisial SNDR (75 tahun). Pasalnya, kakek yang mengaku berprofesi sebagai tukang bangunan ini menyalahgunakan kepercayaan dan simpati korban yang merupakan Tukang Ojek bernama S (54), warga Kelurahan Pilang Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani S.I.K., S.H., M.H. melalui Plt Kasi Humas Polres Kota Iptu Zainullah menjelaskan bahwa kejadian ini berawal pada Senin (26/02/23) pagi sekitar jam 11.00 Wib, korban bertemu SNDR di daerah Randupangger yang sedang jalan kaki kemudian dan ditawari oleh korban untuk naik ojek.


Menanggapi itu, SNDR meminta untuk diantar ke daerah Malasan Kab. Probolinggo lalu SNDR ini meminta korban untuk kembali menjemputnya sekira pukul 16.00 Wib di tempat tersebut. 

“SNDR meminta korban mengantar pergi ke daerah Embong Miring di Leces dengan tujuan untuk menyalurkan hasrat birahinya disana.” terangnya.


Sekira jam 15.30 wib korban menjemput SNDR dan kembali mengantarkannya di sebuah warung di Kel. Mangunharjo Kec. Mayangan untuk makan. Setelah makan, SNDR memohon untuk meminjam 1 unit sepeda motor milik korban tersebut dengan alasan untuk menjemput anaknya.

“Karena kasihan, melihat SNDR ini yang secara usia ini memang sudah tua, korban ini merasa simpati. Dia akhirnya setuju untuk meminjamkan sepeda motor miliknya kepada SNDR. Namun, setelah ditunggu sampai jam 20.00 Wib, sepeda korban tidak kunjung kembali hingga akhirnya dilaporkanlah kepada Kepolisian.” tambahnya.

Berdasarkan laporan yang dibuat oleh korban, SNDR berhasil diamankan kurang lebih satu tahun pasca kejadian yang dialaminya yaitu pada pada hari Jumat (08/03/2024)  sekitar pukul 20.00 Wib beserta dengan barang bukti sepeda motor Mio Soul warna hijau yang digelapkan oleh SNDR.


“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.” pungkasnya.(ar)

Sumber:
Polres Probolinggo Kota
https://www.facebook.com/share/p/N13jXyppJjoimFqx/?mibextid=oFDknk




prolinknews1996.blogspot.com/ https://www.youtube.com/@prolinknews1996 https://www.facebook.com/ProlinkNews PROLINK🌏News Terbaru-Lengkap-Menghibur

Duta 2000 dan DJ Langit Biru Siap Hibur Penggemarnya di acara Anniversary Celebrity Parfume yg ke-4th

PROLINK🌏News MAKASSAR | Duo hiburan kenamaan, Duta 2000, seorang tukang parkir yg viral dan DJ Langit Biru, dipastikan akan kembali menyapa...