Rabu, 12 Juni 2024

Tidak Punya Uang, Pemuda Ini Nekat Nyolong Hp di Warung Angkringan

prolinknews1996.blogspot.com | Tidak Punya Uang, Pemuda Ini Nekat Nyolong Hp di Warung Angkringan



PROBOLINGGO | Niat kongkow bersama orang tersayang, Handphone kesayangan malah hilang. Itulah yang dialami oleh AH, seorang pemuda berusia 18 tahun yang berasal dari Kel. Kedopok Kota Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasihumas Iptu Zainullah menerangkan, bahwa kejadian yang menimpa AH ini terjadi pada Sabtu 06 April 2024 sekira jam 23.00 di angkringan sekitaran Kel. Jati Kec. Mayangan Kota Probolinggo. Zainullah menjelaskan, saat itu korban AH bersama pacar dan teman-temannya datang ke Angkringan untuk kongkow. Sebelumnya, terdapat beberapa pemuda yang sedang minum miras salah satunya adalah tersangka YP (19 tahun) warga Kel. Kedopok. Tak berapa lama kemudian, YP dan pemuda lainnya tadi tiba-tiba duduk bareng satu meja milik korban AH.

“Handphone milik korban AH lalu dititipkan kepada pacarnya dan langsung dimasukkan ke dalam tas. Waktu mereka ngobrol, tiba-tiba pacar AH dan temannya terlibat cekcok. Usai cekcok mereda, saat AH menanyakan handphone miliknya, baru diketahui bahwa Handphone yang dimasukkan di dalam tas hilang.” ucap Kasihumas, rabu (12/06/2024).

Berdasarkan laporan polisi yang telah dibuat oleh korban, jajaran Polres Probolinggo Kota bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti berupa hp Oppo A58 berwarna hijau.

“Jadi saat ada cekcok kecil antara pacar dan teman korban, dimanfaatkan oleh YP untuk mencuri Handphone korban yang disimpan di dalam tas.” jelasnya.

“Motif pelaku YP mengambil Hp korbaan memang murni karena motif ekonomi. YP mengaku tidak punya uang dan memang memiliki niat untuk mengambil hp Korban.” terangnya.

Lebih lanjut, Iptu Zainullah menjelaskan bahwa terhadap tersangka, akan dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(ar)

Sumber:
Humas Polres Probolinggo Kota 
Tribratanews







Solid, Babinsa Kelurahan Nglegok Bersama Warga Bersihkan Lingkungan

prolinknews1996.blogspot.com | Solid, Babinsa Kelurahan Nglegok Bersama Warga Bersihkan Lingkungan



Blitar | Sebagai wujud kepedulian terhadap kebersihan lingkungan di wilayah binaan, Babinsa Koramil 0808/05 Nglegok bersama warga setempat, pagi ini melaksanakan kegiatan pembersihan rumput dan sampah di saluran air dan parit, bertempat di RT. 04 RW. 08 Kelurahan Nglegok Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, Rabu (12/6/2024).

Kegiatan pembersihan saluran air dan parit ini, adalah langkah penting dalam menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah terjadinya genangan air serta banjir saat musim hujan. Dengan membersihkan rumput dan sampah yang menghambat aliran air, diharapkan saluran air dan parit dapat berfungsi dengan baik dan lancar. 

Hal ini, tidak hanya mendukung kebersihan lingkungan, tetapi juga memberikan manfaat bagi kesehatan masyarakat dan mengurangi risiko penyakit yang disebabkan oleh lingkungan yang kotor.





Danramil 0808/05 Nglegok Kapten Inf Warsono saat ditemui menegaskan," Adanya kerjasama yang baik antara Babinsa Koramil 0808/05 Nglegok dan warga masyarakat dalam kegiatan ini, menunjukkan semangat gotong royong dan kesadaran akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan," ujarnya.

"Ia juga berharap," Upaya yang dilaksanakan secara bersama sama ini, diharapkan dapat menginspirasi masyarakat yang lainnya, untuk peduli terhadap kebersihan lingkungan dan menjaga saluran air serta parit di sekitar tempat tinggal mereka," tambahnya.

"Dan semoga kegiatan bersama ini, juga dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan sekitar dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya di Kelurahan Nglegok, pungkasnya.(ar)






LEMBAGA KAWAL KORUPSI SULSEL MELAKUKAN RISET TERHADAP DUGAAN TENAGA PENDIDIK (REKTOR DAN KEPALA SEKOLAH) YANG MELAKUKAN KORUPSI/PUNGLI

prolinknews1996.blogspot.com | LEMBAGA KAWAL KORUPSI SULSEL MELAKUKAN RISET TERHADAP DUGAAN TENAGA PENDIDIK (REKTOR DAN KEPALA SEKOLAH) YANG MELAKUKAN KORUPSI/PUNGLI



SULSEL | “banyaknya laporan masyarakat terkait kegiatan praktik pungli yang diduga dilakukan oleh tenga pendidik, mulai dari Rektor Kampus sampai dengan tingkat Kepala Sekolah diwilayah Kota Makassar”

“hasil wawancara dari ketua Lembaga Kawal Korupsi menerangkan bahwa pihak atau instansi yang berwenang kiranya melakukan pendalaman terhadap dana BOS maupun dana Negara yang tersalurkan ke sekolah sekolah maupun di kampus kampus melihat dana pendidikan yang di turunkan oleh pemerintah tahun 2024 sangat besar, ujar Ketua LKKS”

“selain itu ia juga menjelaskan bahwa adanya beberapa peraktik pungli yang dilakukan oleh tenaga pendidik yang sangat merugikan mahasiswa, siswa dan para staf pendidik yang mana untuk mendapatkan fasilitas, nilai atau jabatan harus melalui proses yang diiringi dengan dana sehingga dapat melanjarkan keinginan para mahasiswa, siswa maupun staf pendidik”

“Ketua LKKS saat ini melakukan pertemuan terbatas terhadap anggotanya untuk melakukan pengumpulan informasi yang telah masuk serta menyerahkan kepada pihak yang berwajib / berwenang dalam kasus tersebut untuk diusut tuntas”

“Para mahasiswa, Siswa dan Staf tenga pendidik akan memberikan testimoni dalam bentuk video maupun tulisan untuk memperkuat informasi yang telah di temukan oleh lembaga LKKS”(ar)





DPO Curat Handphone Satu Tahun Lalu Ditangkap Polisi

prolinknews1996.blogspot.com | DPO Curat Handphone Satu Tahun Lalu Ditangkap Polisi



PROBOLINGGO | Setelah menjadi DPO selama lebih dari satu tahun, pelarian AH (37 Th) seorang DPO kasus pencurian dengan pemberatan sebuah handphone, berakhir. AH yang merupakan warga Desa Wringinanom Kecamatan Tongas Kab. Probolinggo, diamankan jajaran Polres Probolinggo Kota pada 07 Juni 2024 di wilayah Sukorejo Kab. Pasuruan.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah menerangkan bahwa AH ini merupakan DPO dari kasus curat handphone yang terjadi di desa Wringinannom pada 10 Maret tahun 2023. AH mencuri hp Oppo type A 54 bersama dengan SA (22 Th) seorang warga Kel. Kareng Lor Kec. Kedopok Kota Probolinggo. Pada saat SA diamankan oleh jajaran Polres, AH mendengar kabar tersebut dan langsung melarikan diri ke luar kota. Sementara AH lari, SA sudah menjalani proses hukuman atas perbuatannya.

“Satreskrim Polres Probolinggo Kota mendapatkan informasi pada Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekira jam 16.00 wib,  bahwa AH sedang bekerja di wilayah Sukorejo Kab. Pasuruan, selanjutnya petugas melaksanakan penyelidikan dan mendapati AH sedang bekerja yang kemudian petugas langsung melakukan penangkapan.” Terang Iptu Zainullah

“Jadi kejadian ini memang terjadi pada bulan Maret tahun 2023.  Kedua tersangka ini melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam rumah korban yang pada saat itu situasi rumah dalam keadaan sepi dan pintu rumah tertutup akan tetapi tidak terkunci. Tersangka SA yang mengambil Handphone tersebut di atas meja rias di ruang tamu, sedangkan AH yang mengawasi situasi sekitar” ungkapnya.

Kasihumas juga menjelaskan, setelah berhasil mengambil hp tersebut, kedua pelaku pulang ke rumah masing-masing kemudian handphone Oppo A54 warna biru Galaksi ini disimpan dan digunakan oleh SA dan rencananya akan dijual.

“Dalam pengakuannya, kedua orang tersangka ini merasa bahwa korban ini sikapnya sombong sehingga muncul niatan dari kedua pelaku untuk mencuri Hpnya.” Terang Kasihumas.

Atas perbuatannya, Kasihumas mengatakan bahwa AH akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(ar)

Sumber:
Humas Polres Probolinggo Kota 





Ketum AMI: Meminta KPK, Kejagung dan Polri Segera Menindaklanjuti Laporan BPK Terkait Perjalanan Dinas Fiktif

prolinknews1996.blogspot.com | Ketum AMI: Meminta KPK, Kejagung dan Polri Segera Menindaklanjuti Laporan BPK Terkait Perjalanan Dinas Fiktif 






Surabaya | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap penyimpangan perjalan dinas pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp 39,26 miliar. Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar meminta para pihak yang memanipulasi perjalanan dinas itu harus dipidanakan.

"Perjalanan dinas fiktif itu harus dipidanakan. Biar kapok, supaya ada efek jera. Maka kemudian mereka yang memanipulasi atau fiktif, dia harus dipenjara, harus dipidanakan," kata Baihaki Akbar kepada awak media, Rabu (12/6/2024).

Baihaki Akbar meminta penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan Agung, atau Polri bertindak menyikapi laporan dari BPK tersebut.

"Oleh karena itu sebaiknya penegak hukum segera menyikapi terkait laporan BPK ini dan segera melakukan pemilihan yang mana yang wajib untuk dipidanakan," ucapnya.

Seperti diketahui, penyimpangan perjalan dinas pegawai negeri sipil sebesar Rp 39,26 miliar diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan nilai tersebut merupakan akumulasi pada 46 kementerian/lembaga (K/L).

"Penyimpangan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 39.260.497.476 pada 46 K/L," bunyi laporan BPK pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2023, seperti dikutip Minggu (9/6).

Penyimpangan belanja perjalanan dinas tersebut paling banyak terjadi akibat perjalanan yang tidak sesuai ketentuan atau kelebihan pembayaran dilakukan oleh 38 K/L dengan nilai Rp 19,65 miliar. Tercatat Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengembalikan sisa kelebihan perjalanan dinas Rp 10,57 miliar ke kas negara, BRIN senilai Rp 1,5 miliar dianggap tidak akuntabel dan tidak diyakini kewajarannya, serta Kemenkumham senilai Rp 1,3 miliar.

Selain itu, permasalahan penyimpangan perjalanan dinas lainnya dilakukan oleh 23 K/L dengan nilai Rp 4,84 miliar. Penyimpangan disebut dilakukan oleh Kementerian PUPR senilai Rp 1,15 miliar karena tanpa didukung bukti pengeluaran secara at cost, Kementerian PAN-RB senilai Rp 792 juta, serta Kementerian Pertanian (Kementan) senilai Rp 571,74 juta.

Selain itu, sebanyak 14 K/L dengan nilai Rp 14,76 miliar disebut belum memberikan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas. Mereka yakni Badan Pangan Nasional (Bapanas) senilai Rp 5 miliar, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) senilai Rp 211,81 juta, serta Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) senilai Rp 7,4 miliar.

Tidak hanya itu, BPK juga menemukan adanya perjalanan dinas fiktif senilai Rp 9,3 juta yang dilakukan oleh BRIN dan Kementerian Dalam Negeri.

"Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp 2.482.000 merupakan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan. BRIN sebesar Rp 6.826.814 merupakan pembayaran atas akomodasi yang fiktif," beber BPK dalam laporannya.

Atas permasalahan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 39,26 miliar di atas, ditindaklanjuti melalui pertanggungjawaban dan/atau penyetoran ke kas negara sebesar Rp 12,79 miliar.(ar)






Duta 2000 dan DJ Langit Biru Siap Hibur Penggemarnya di acara Anniversary Celebrity Parfume yg ke-4th

PROLINK🌏News MAKASSAR | Duo hiburan kenamaan, Duta 2000, seorang tukang parkir yg viral dan DJ Langit Biru, dipastikan akan kembali menyapa...