prolinknews1996.blogspot.com | Satpol PP Tumpul Akhirnya Mahasiswa Minta Pj Bupati Lebak Tutup PT BBS Diduga Langgar Perda
LEBAK|Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) surati Pj Bupati Lebak meminta agar segera turun tangan menutup perusahaan baching plant PT. Bintang Beton Selatan (BBS) di Lebak Selatan diduga kuat ilegal.
Desakan mahasiswa agar Pj Bupati Lebak segera turun tangan ke lokasi karena mereka heran, hingga saat ini tidak kunjung dilakukan penindakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak, padahal perusahaan PT BBS tersebut dinilai telah melanggar aturan.
"Kemarin Rabu 3 Juli 2024 kawan-kawan berkirim surat ke PJ Bupati Lebak meminta dan mendesak pak Pj Bupati dapat turun tangan langsung untuk melakukan penindakan penutupan, penyegelan, dan pembongkaran perusahaan ilegal PT BBS yang sampai hari ini tidak kunjung dilakukan penyegelan oleh Satpol PP. Kami heran dengan Penegak Perda di Lebak ada apa sebenarnya," tegas Ahmad Hudori Ketua Umum GAMMA, Jumat (5/6/2024).
Dori menegaskan sebetulnya tidak ada alasan Satpol PP Lebak melakukan penundaan karena ditilik dari arah manapun PT BBS sudah jelas diduga kuat melakukan pelanggaran yang sifatnya harus dilakukan pembongkaran dan penyegelan.
"Jika seperti ini, akhirnya terkesan Satpol PP terlibat dalam urusan pelemahan penegakan Perda, demikian kami sampaikan karena menilik pada arah konfirmasi baik secara administratif dari stacholder yang membidangi, dimana diterangkan bahwa PT BBS ITRnya tidak sesuai. Bahkan, itu seharusnya segera dilakukan pembongkaran karena berada pada Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), itu pelanggaran yang seharusnya segera dilakukan penindakan, tapi kenapa Satpol PP selaku penegak Perda diam saja," katanya.
"Kami heran dengan Satpol PP mereka adalah Penegak Perda, kenapa tidak kunjung melakukan penindakan yang jelas kami sudah berkirim surat ke Satpol PP agar segera melakukan penindakan," ungkapnya.
Lanjut Dori, untuk diketahui bahwa aktivis GAMMA sudah mengantongi Informasi kelengkapan operasi PT BBS. Untuk itu, GAMMA mendorong agar Pj Bupati Lebak turun tangan langsung lakukan penyegelan dan penutupan.
"Kami sudah kantongi jika PT BBS ini memang layak dan harus segera di bongkar.
Tentu kami sudah dapat keterangan baik verbal maupun secara pemberkasan yang kami mohonkan pada stackholder dan benar PT BBS ini beroperasi tanpa izin operasi yang layak,"tegas Dori.
"Atas dasar itu, kata Dori, kemarin kawan-kawan berkirim surat ke Pj Bupati dan meminta agar Pj Bupati turun tangan langsung melakukan penyegelan.
Selain itu, kami juga menyampaikan pemberitahuan pada PJ Bupati soal adanya dugaan keterlibatan Satpol PP dalam kemunduran penegakan Perda,"lanjut Dori.
Masih Dori menegaskan, GAMMA mengingatkan jika dalam kurun waktu dekat ini tidak ada responsible Pemerintah Daerah (Pemda) khususnya Pj Bupati Lebak, GAMMA berencana akan melakukan aksi besar di depan Kantor Bupati Lebak.
"Kita masih menunggu respon surat yang kami mohonkan walaupun sebenarnya sudah cukup alasan untuk aksi di kantor Bupati. Namun kita tunggu mudah-mudahan reformasi birokrasi bukan hanya selogan tapi diterapkan oleh PJ Bupati Lebak," tandasnya.(ar)
prolinknews1996.blogspot.com | Viralnya Pungutan di SMA Negeri 4 Kota Probolinggo
( Syafiuddin AR: Fakta atau Fitnah ? )
PROBOLINGGO | Viralnya Pemberitaan terkait dugaan adanya Pungutan di SMA Negeri 4 Kota Probolinggo, baik berita online ataupun Media Sosial, sangat menarik untuk ditelusuri lebih mendalam lagi.
Syafiuddin AR Host dan Juga Moderator Media Prolink News menyampaikan, bahwa berita yang viral tersebut sebuah Fakta atau hanya sekedar Fitnah?
Syafiuddin AR yang akrab disapa Pak Udin lebih lanjut menyampaikan, semua harus ada bukti dan saksi, yang benar-benar mengetahui praktek pungutan tersebut, jangan sampai terjadi Fitnah, sehingga terbentuk opini-opini yang menyesatkan, Kamis 4/7/2024.
Lebih jauh sosok yang juga ketua LSM Gerak Pro-1 ini mengajak untuk Menilik lebih jauh tentang usaha pemenuhan kebutuhan dana oleh sekolah, bahwa menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2016, Komite Sekolah boleh melakukan penggalangan dana, Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana prasarana, serta pengawasan pendidikan, Penggalangan dana tersebut dilakukan hanya untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan asas gotong royong.
Hal yang dilarang adalah jika penggalangan dana dilakukan berupa pungutan, Permendikbud tersebut sangat jelas bahwa Komite Sekolah tidak boleh mengambil atau melakukan pungutan pada murid, orang tua dan/atau wali murid, Lebih lanjut di Pasal 10 ayat (2) disebutkan, bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud, berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan berbentuk pungutan, Lalu apa yang menjadi perbedaan antara bantuan, sumbangan dan pungutan?
Bantuan Pendidikan merupakan pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak, Sedangkan sumbangan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Sumbangan memang bisa diminta dari orang tua/wali murid, tetapi itu pun sifatnya sukarela, tidak untuk seluruh orang tua, Adapun perbedaan mendasar antara bantuan dan sumbangan adalah pertama, bantuan "boleh" dilakukan apabila "disepakati" dan sifatnya mengikat para pihak, sedangkan sumbangan sifatnya "sukarela" dan "tidak mengikat" satuan pendidikan.
Kedua, subjek yang memberikan dana bantuan dilakukan oleh pemangku kepentingan di luar peserta didik dan/atau orang tuanya seperti badan atau perusahaan, sedangkan sumbangan dapat dilakukan siapa saja.
Dalam penerimaan dana berupa bantuan dan sumbangan, hal yang penting diperhatikan adalah dana tidak boleh bersumber dari perusahaan rokok dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan dan/atau warna yang dapat asosialisasikan sebagai ciri khas perusahaan rokok, perusahaan minuman beralkohol dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan dan/atau warna yang dapat asosialisasikan sebagai ciri khas perusahaan minuman beralkohol, dan partai politik.
Lalu bagaimana yang katanya sumbangan bisa menjadi pungutan? Apabila sumbangan tersebut diwajibkan untuk seluruh siswa dan/atau orang tua, Pungutan pendidikan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan, Pada Pasal 1 ayat (2) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, juga dijelaskan bahwa pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Secara singkat, pungutan dan sumbangan memiliki perbedaan. Pungutan memiliki ciri-ciri, yakni bersumber dari peserta didik atau orang tua/wali murid, bersifat wajib dan mengikat, ditentukan jumlah, dan ditentukan waktu, Sedangkan sumbangan memiliki ciri-ciri, yaitu bersumber dari peserta didik, orang tua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya, bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak mengikat, tidak ditentukan jumlah/bebas, dan tidak ada jangka waktu.
Lalu apakah sekolah bisa melakukan pungutan? Menurut Pasal 6 poin (1), pembiayaan pendidikan dengan melakukan pungutan hanya dibolehkan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, Sedangkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah tidak diperkenankan untuk menarik pungutan, Hanya boleh menerima sumbangan dari masyarakat, sepanjang dia memenuhi kriteria untuk disebut sebagai sumbangan, yakni bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya oleh satuan pendidikan.
Setiap penggalangan dana yang dilakukan oleh sekolah juga harus melalui persetujuan komite sekolah dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pemangku kepentingan terutama orang tua/wali siswa, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan, Setiap sumbangan yang diperoleh dari masyarakat kemudian dibukukan di rekening bersama antara komite sekolah dan sekolah, dan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik langsung maupun tidak langsung.
Dana tersebut nantinya dapat digunakan untuk pembiayaan kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan dan pengembangan sarana prasarana.
Walaupun sumbangan diperbolehkan, namun tidak otomatis semuanya dibebankan ke orang tua/wali, Sekolah dalam hal ini harus memiliki rencana anggaran/kerja tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan, Selain membuat rencana kerja tahunan, sekolah juga wajib membahasnya bersama dengan komite sekolah.
Rencana kerja dan anggaran yang dibutuhkan harus diketahui dan disetujui oleh pejabat berwenang, yakni Dinas Pendidikan.
Sebelum kegiatan penggalangan dana dilakukan juga perlu sosialisasi terhadap siswa, dan/atau orang tua, pungkas udin.(ar)