Pelepasan Lahan Sport Center Sudah Dilakukan Secara Transparan

Pelepasan Lahan Sport Center Sudah Dilakukan Secara Transparan SUMUT, Deli Serdang, prolinknews1996.blogspot.com - PELEPASAN lahan Sport Center di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara sudah dilakukan sesuai dengan prosedur, dan transparan. Mulai dari Undang-undang No.2/2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sampai Perpres No.71/2012, semuanya dilalui dengan proses yang benar. Fakta ini disampaikan Kabag Hukum PTPN 2 Ganda Wiatmaja, dalam Diskusi Publik di Hotel Antares, Medan, Kamis (25/05). Menjawab pertanyaan sejumlah peserta diskusi, Ganda membantah adanya rumor, PTPN 2 telah membohongi Gubsu menyangkut pelepasan lahan seluas 300 hektar untuk kepentingan pembangunan area Sport Center tersebut. Sebab SK 10/HGU/BPN/2004 merupakan bukti keabsahan kepemilikan PTPN 2 atas lahan di Desa Sena itu, dan sudah diteliti oleh Panitia Pengadaan tanah yang dibentuk Gubernur Sumatera Utara. Diskusi yang juga dihadiri mantan Pimpinan KPK Saut Si...