LSM LIRA Desak APH Usut Penerbitan HGB di Laut Sidoarjo
( prolinknews1996.blogspot.com )
LSM LIRA Desak APH Usut Penerbitan HGB di Laut Sidoarjo
SIDOARJO | Ribut-ribut temuan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut di Kabupaten SIDOARJO yang mencakup area sekitar 656 hektare mendapat reaksi dari kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kota Delta. Reaksi keras datang dari LSM LIRA Kabupaten SIDOARJO.
Bupati LSM LIRA Kabupaten Sidoarjo, Winarno meminta temuan ini ditindaklanjuti Aparat Penegak Hukum (APH). "Pertanyaannya, kok bisa muncul sertifikat HGB di atas laut? Ini jelas aneh dan tidak masuk akal," ujar Mas Win, sapaan akrabnya kepada Memorandum, Kamis 23 Januari 2025 siang.
Mas Win meminta APH menelusuri penerbatan sertifikat HGB di Laut Sidoarjo yang kabarnya dikeluarkan tahun 1996 dan berakhir tahun 2025. "Kantor Pertanahan (dulu bernama kantor Badan Pertahanan Nasional atau BPN) juga harus bertindak. Sertifikat HGB itu jangan diperpanjang lagi karena faktanya sekarang berupa laut," pintanya.
Aparat penegak hukum, lanjut dia, juga harus bertindak cepat mengusut masalah ini. Penerbitan sertifikat HGB di Laut Sidoarjo itu harus diusut. Bila ditemukan cukup bukti ada tindak pidana, semua yang terlibat harus diproses hukum. "Kalau pejabat terkait juga terlibat, harus diproses hukum juga," tegas Mas Win.
Diberitakan sebelumnya, temuan sertifikat HGB di Laut Sidoarjo mendapat sorotan dari pelbagai pihak. Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim juga memberikan klarifikasi terkait temuan hak guna bangunan (HGB) di atas laut di Kabupaten Sidoarjo yang mencakup area sekitar 656 hektare. Lokasi tersebut diketahui terbagi dalam tiga sertifikat yang dimiliki oleh dua perusahaan berbeda.
Kepala Kanwil BPN Jatim, Lampri, mengonfirmasi bahwa lahan HGB tersebut terletak di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, dan bukan di Surabaya seperti yang sempat diberitakan sebelumnya. “Kalau kita membaca berita 1 hari lalu bahwa kita ada HGB di lokasi Surabaya, itu salah. Sesungguhnya HGB itu berada di Desa Segoro Tambak, Sedati, Kabupaten Sidoarjo,” ujar Lampri dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor BPN Jatim, Selasa 21 Januari 2025.
Lampri juga menjelaskan bahwa HGB seluas 656 hektare tersebut terbagi ke dalam tiga sertifikat yang dimiliki oleh dua perusahaan. Meskipun begitu, Lampri belum bisa memastikan sektor usaha perusahaan tersebut, meskipun ada indikasi bahwa salah satu dari mereka bergerak dalam bidang perumahan. “Kasarannya mungkin bidang perumahan. Tapi ini masih dalam tahap investigasi,” lanjutnya.
Temuan HGB tersebut kali pertama mencuat di media sosial X (dulu Twitter) setelah akun @thanthowy membagikan informasi mengenai lokasi HGB yang ditemukan di atas laut antara Surabaya dan Sidoarjo. Lokasi tersebut berada tepat di timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar, dengan koordinat 1.7.342163°S, 112.844088°E.
Akun @thanthowy juga mencatat bahwa temuan HGB tersebut bisa bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 85/PUU-XI/2013, yang melarang penggunaan ruang laut untuk hak guna bangunan. Selain itu, ia juga mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Timur tahun 2023 terkait pengelolaan wilayah pesisir. “Putusan MK 85/PUU-XI/2013 melarang/membatalkan pemanfaatan ruang (HGB dan lain-lain) di atas perairan. Saya juga temukan inkonsistensi rencana pengelolaan tata ruang di RTRW Jatim 10 2023,” ungkap @thanthowy.
Kasus yang serupa juga muncul di Tangerang, yang menimbulkan kontroversi terkait pelanggaran aturan tata ruang dan hukum lingkungan. Hal ini memicu kekhawatiran bahwa kasus HGB di Sidoarjo juga akan menjadi perdebatan hukum yang melibatkan regulasi terkait penggunaan ruang di perairan.(kri/ar)
Sumber: MEMORANDUM.CO.ID
Tag: #hgb #desak #lira #usut #penerbitan #laut #aph #lsm #sidoarjo
LINK TERHUBUNG :
WhatsApp Channel:
https://whatsapp.com/channel/0029VafY0vN3GJOwtzSVc835
Facebook Halaman:
https://www.facebook.com/profile.php?id=100063759836986&mibextid=ZbWKwL
TikTok:
tiktok.com/@prolinknewspromo_1996
YouTube Channel:
https://www.youtube.com/@prolinknews1996
Facebook Group:
https://www.facebook.com/share/g/1F4sr9y2BS/
Komentar
Posting Komentar