Pemangkasan Anggaran APBD, Tantangan Baru Pemerintah Daerah di Era Prabowo

( prolinknews1996.blogspot.com )
Pemangkasan Anggaran APBD, Tantangan Baru Pemerintah Daerah di Era Prabowo


JAKARTA | Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto mengharuskan para menteri dan pimpinan lembaga untuk memangkas anggaran demi efisiensi. Kini, kebijakan tersebut juga diarahkan ke pemerintah daerah, memicu berbagai reaksi di tingkat daerah yang harus menyesuaikan program mereka dengan anggaran yang lebih terbatas, Rabu (29/1/2025)

Dalam instruksinya, Prabowo menekankan pentingnya efisiensi anggaran sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Namun, di tingkat daerah, kebijakan ini menimbulkan dilema. Banyak kepala daerah mengkhawatirkan dampak pemangkasan ini terhadap program prioritas, terutama di sektor pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

“Jika anggaran berkurang tanpa ada strategi yang jelas, bisa jadi pelayanan masyarakat terganggu. Kita perlu tahu apa prioritas yang tetap harus dijalankan,” ujar seorang kepala daerah yang enggan disebut namanya.

Di sisi lain, pemerintah pusat menilai langkah ini sebagai bagian dari upaya penyehatan fiskal dan peningkatan efisiensi penggunaan APBD. “Kita ingin memastikan bahwa anggaran benar-benar digunakan untuk hal-hal yang produktif, bukan sekadar rutinitas birokrasi,” kata seorang pejabat Kementerian Keuangan.

Bagi daerah yang sudah memiliki pendapatan asli daerah (PAD) kuat, kebijakan ini mungkin tidak terlalu berdampak signifikan. Namun, bagi daerah yang masih bergantung pada transfer dana dari pusat, pemangkasan anggaran bisa menjadi pukulan berat.

Sejumlah pengamat ekonomi menilai bahwa ini bisa menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk lebih inovatif dalam mencari sumber pendapatan lain, seperti mengoptimalkan pajak daerah, meningkatkan investasi, dan membangun kemitraan dengan sektor swasta.(ar)

Sumber:
Infofaktaterkini.net







LINK TERHUBUNG :
WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VafY0vN3GJOwtzSVc835

Facebook Halaman: https://www.facebook.com/profile.php?id=100063759836986&mibextid=ZbWKwL

TikTok: tiktok.com/@prolinknewspromo_1996

YouTube Channel: https://www.youtube.com/@prolinknews1996

Facebook Group: https://www.facebook.com/share/g/1F4sr9y2BS/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pegawai Disdukcapil Diduga Merangkap Buka Praktik Calo dan Pungli di Medan

Ratusan Wanita Disekap, Dibius, dan Dipanen Sel Telurnya, Terjadi di Aksi "Peternakan Manusia" !?¿

Instansi Pemerintah Dilarang Rekrut Honorer Baru Per 1 Januari 2025, Berikut Aturannya