Update Gaji/Honor Terbaru Ketua RT/RW, Berlaku Maret 2024, Silahkan Cek!

Update Gaji/Honor Terbaru Ketua RT/RW, Berlaku Maret 2024, Silahkan Cek!


18 Maret 2024

prolinknews1996.blogspot.com - Pelayanan dan Peran penting yang di perlukan dalam lingkup terkecil di masyaratkat yaitu Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Ketua RT/RW sendiri bertugas untuk membantu kepala pemerintahan ditingkat desa/kelurahan dalam melayani masyarakat dan menyediakan data kependudukan.

RT/RW juga bertugas untuk membantu melayani izin dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan dari kepala desa/kelurahan..

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD).


Berikut ini paparan besaran gaji ketua RT di berbagai wilayah Indonesia yang terlansir dari berbagai sumber, Kamis (21/3/2024):

"RIAU"
Terambil dari situs resmi Pemerintahan Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Assisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi menyampaikan, honor ketua RT dan ketua RW.

Menurutnya, ketua RW menerima honor sebesar Rp 650.000 per bulan, sedangkan ketua RT Rp 500.000 per bulan.

"PADANG"
Melansir dari Peraturan Walikota Padang Nomor 15 Tahun 2015, gaji atau upah ketua RT sebesar Rp 245.000 setiap bulannya.

"DKI JAKARTA"
Gaji ketua RT wilayah DKI Jakarta adalah sebesar Rp 2.000.000 setiap bulan.

Aturan tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur Provinsi Daerah DKI Jakarta Nomor 1674 tahun 2018.

"BEKASI"
Gaji ketua RT di wilayah Bekasi diatur dalam Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021.

Adapun pemberian bantuan operasional (BOP) ketua RT adalah sebesar Rp 5.000.000 setiap tahun.

Maka setiap bulan, Ketua RT di Bekasi akan menerima Biaya Operasional (BOP) sebesar Rp 416.000.

"JOGYAKARTA"
Menurut Surat Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022, ketua RT di Yogyakarta menerima gaji sebesar Rp 250.000 per bulan.


"PROBOLINGGO"
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020 menyebutkan besaran honorarium bagi Ketua RT/RW sebesar Rp 180.000 per bulan dan direncanakan per 2024 sebesar Rp 1.000.000 per bulan.

Dan masih dalam pembahasan dan pertimbangan pemerintah kota Probolinggo terkait perubahan Perwali tentang masa bakti RT/RW.

"PONTIANAK"
Ketua RT di Pontianak akan menerima upah setiap tahun sebesar Rp 1.500.0000 atau Rp 125.000 per bulan.(tim)




prolinknews1996.blogspot.com/ https://www.youtube.com/@prolinknews1996 https://www.facebook.com/ProlinkNews PROLINK🌏News Terbaru-Lengkap-Menghibur

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penjaringan dan Pendaftaran Balon Walkot di PDI Perjuangan Tembus 14 Orang

Panitia Adhoc Penjaringan dan Pendaftaran Cawali-CaWawali PDIP Kota Probolinggo Terbentuk

Ketua Tim Pemenangan Pilkada Nasional 2024 PDI Perjuangan Adian Napitupulu Bicara Pas Pelatnas Tim Pemenangan Pilkada 2024, Bertema Bangkit, Bergerak, Menang di Hotel Seruni, Cisarua, Bogor