Ungkap kembali dokumen pembangunan rumah sakit Ar Rozi, LSM Lira Probolinggo Adakan RDP dengan Komisi III DPRD Kota Probolinggo

prolinknews1996.blogspot.com|Ungkap kembali dokumen pembangunan rumah sakit Ar Rozi, LSM Lira Probolinggo Adakan RDP dengan Komisi III DPRD Kota Probolinggo



PROBOLINGGO | Pembangunan Rumah Sakit Ar-Rozi yang berlokasi di Jl. Buya Hamka, Desa Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo rampung pada akhir tahun 2023 lalu, namun dokumen proyek pembangunan Rumah Sakit tersebut ternyata bermasalah.




Dalam hal ini, LSM Lira Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat, (RDP) di Gedung DPRD bersama Komisi 3 yang dihadiri Kepala Dinas PUPR, serta Inspektorat, terkait dokumen pembangunan Rumah Sakit Ar-Rozi yang bermasalah.


Louis Hariona, Walikota LSM Lira mengatakan, Lira kembali menindak lanjuti temuan dokumen copy paste pembangunan RSUD Ar-Rozi, yang 139 kali tertulis nama Rumah Sakit Tanjung Selor. Dirinya mengatakan bukan kali ini saja hal ini dilakukan, beberapa kali dirinya telah melakukan RDP sejak 2021, namun ditemukan jawaban dalam buku Sekwan bahwa kasus ini sudah diselesaikan secara internal.






"Kami menemukan dokumen copy paste yang terdapat nama Rumah Sakit Tanjung Selor, Kalimantan Utara, dalam dokumen yang akhirnya ditender untuk melaksanakan proyek pembangunan RSUD Ar-Rozi. Kami telah melakukan RDP sejak 2021 lalu, namun ada jawaban dalam buku Sekwan bahwa sudah diselesaikan secara internal" jelas Louis.


Puluhan halaman dokumen lelang tender RSUD Ar-Rozi terdapat nama RSUD Tipe B Tanjung Selor, Kalimantan Utara, yang diduga merupakan dokumen copy paste dari pembangunan Rumah Sakit Tanjung Selor. Komisi III DPRD Kota Probolinggo sempat merekomendasikan untuk melakukan tender ulang. Namun, rekomendasi dewan tersebut tidak dilaksanakan dan pembangunan RSUD Ar-Rozi tetap dilanjutkan hingga selesai.


"Nyatanya sampai hari ini, Komisi 3 tetap menyatakan bahwa memang ada rekomendasi untuk tender ulang, namun hal tersebut tidak dilaksanakan. Ini uang negara, bukan persoalan kita melarang pembangunan di kota Probolinggo, yang jadi soal adalah jangan terobos aturan. OPD terkait, juga jawabnya pakai dalil, bukan pakai dasar hukum" tambah Louis


Sementara itu, Setyorini Sayekti, Kepala Dinas PUPR Kota Probolinggo mengatakan, terkait pemenang tender dari PT Mam Jakarta yang pengerjaan proyek pembangunan dilakukan oleh cabang Bojonegoro merupakan aturan dari management perusahaan tersebut, bukan karena OTT.


"Jadi itu sudah ada aturan di manajemen mereka, kewenangan apa yang dilimpahkan ke cabang yang ada di Bojonegoro, jadi keabsahannya juga harus di teliti dalam akta pendirian, dan dari awal yang dinyatakan mengerjakan yang dari Bojonegoro tersebut, bukan karena OTT." Ungkapnya.(ar)


 #prolinknews1996 

Baca & Kunjungi Juga: https://whatsapp.com/channel/0029VafY0vN3GJOwtzSVc835






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penjaringan dan Pendaftaran Balon Walkot di PDI Perjuangan Tembus 14 Orang

Panitia Adhoc Penjaringan dan Pendaftaran Cawali-CaWawali PDIP Kota Probolinggo Terbentuk

Ketua Tim Pemenangan Pilkada Nasional 2024 PDI Perjuangan Adian Napitupulu Bicara Pas Pelatnas Tim Pemenangan Pilkada 2024, Bertema Bangkit, Bergerak, Menang di Hotel Seruni, Cisarua, Bogor