Postingan

Menampilkan postingan dari April 26, 2025

AMI Siap Gelar Aksi Demo Terkait Temuan Wakil Wali Kota Surabaya di D'Fashion Textile & Tailor

Gambar
prolinknews1996.blogspot.com SURABAYA | Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar,  menyatakan bahwa pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk respons atas temuan yang disampaikan oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di D'Fashion Textile & Tailor, yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat No. 57, Surabaya. Dalam keterangan resminya kepada media, Baihaki menegaskan bahwa AMI tidak akan tinggal diam terhadap bentuk eksploitasi dan pelanggaran hak-hak pekerja yang ditemukan di perusahaan tersebut. Salah satu sorotan utama adalah adanya sistem kerja selama 12 jam per hari, yang dinilai melanggar ketentuan jam kerja yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. "Ini bukan hanya masalah jam kerja yang melebihi batas wajar, tetapi juga menyangkut masalah ibadah sholat jum'at yang dibatasi dan penggunaan KTP karyawan untuk kepentingan pribadi oleh pihak perusahaan. Ini merupakan pelangg...

PC HIMMAH Medan Akan Tindak Lanjut Soal Ketidakhadiran Bank Sumut Dalam Dialog Publik Terkait Korupsi "PR" 6 M

Gambar
prolinknews1996.blogspot.com MEDAN | Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PC HIMMAH) Kota Medan menggelar Dialog Publik terkait Kasus Korupsi Rekayasa Kegiatan Public Relation (PR) Bank Sumut senilai 6 M pada Kamis, 24 April 2025 di Aula Kampus Universitas Al Washliyah (UNIVA), Jalan Jl. Sisingamangaraja Kel. Harjosari I, Kec. Medan Amplas, Kota Medan. Informasinya, pada Senin 21 April lalu melalui Pengadilan Negeri Medan membacakan vonis dan menjatuhi Rini denda Rp. 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Tak hanya itu, Majelis Hakim yang diketuai As`ad Rahim Lubis menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rini dengan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6 miliar. Dengan ketentuan, jika dalam waktu satu bulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang. Dalam kesempatan Dialog Publik ini turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Dr. Hendri...