Gabungan Ormas Laskar Sinri' Jala Indonesia, dan Pemuda Pancasila, Geruduk Pengadilan Negeri Makassar, Tuntut Putusan Eksekusi Di Batalkan.
( prolinknews1996.blogspot.com )
Gabungan Ormas Laskar Sinri' Jala Indonesia, dan Pemuda Pancasila, Geruduk Pengadilan Negeri Makassar, Tuntut Putusan Eksekusi Di Batalkan.
MAKASSAR | Pada Hari Selasa,11/2/2025,
Ratusan Massa Unjuk rasa, Yang terdiri dari gabungan ormas, menuntut Lokasi markasnya tidak di eksekusi.
Ratusan Massa yang tergabung dari sejumlah ormas menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Makassar, di Jalan RA. Kartini Nomor 18-23, Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa 11/2/2025.
Massa menuntut Markasnya tidak dieksekusi. Sejumlah spanduk dibentangkan sebagai alat menyuarakan aspirasi massa tersebut.
“Kami menolak keras putusan eksekusi di Markas Besar kami, yang berada di jalan A P Pettarani,” dari beberapa Spanduk yg terbentang masing2 memiliki identitas Kecamatan, artinya semua pengurus kecamatan hadir.
Mesti diguyur hujan deras dan angin yang kencang, ratusan massa tersebut tetap bertahan menyampaikan aspirasinya agar lahan yang di maksud, yang berada di wilayah A P. Pettarani tidak dieksekusi, Dandi selaku Jendral lapangan.
“Jangan eksekusi lahan kami, kami menduga ada permainan di dalam pengadilan, Karena Surat Putusan Pengadilan yang berbeda subjek dan Objek yang sama ,” tuturnya dalam orasinya. Selain Jendral Lapangan juga ditambahkan oleh Korlap dan Orator selanjutnya.
"Jangan Sampai dengan memaksakan untuk melakukan upaya mengeksekusi, akan terjadi pertumpahan darah, karena kami anggap putusan Pengadilan cacat Hukum", tutupnya.
Dari spanduk lain yang dibentangkan massa aksi, ia menegaskan bahwa Pemohon Eksekusi Atas Nama A Baso Matutu adalah residivis yang telah di vonis, dan menjalani hukuman 2 kali dalam kasus pemalsuan surat,” bunyi tulisan dalam spanduk tersebut.
Selain Para Orator yang menyuarakan orasinya didalam pagar, sejumlah massa memblokade setengah jalan Kartini persis depan Kantor Pengadilan Negeri Makassar, dengan membakar ban bekas dan dikawal Puluhan petugas kepolisian. Menurut penjelasan A, salah satu massa aksi, massa aksi itu tergabung dari sejumlah ormas dan LSM yang ada di Makassar.
Rencananya, usai berorasi di Pengadilan Negeri Makassar, massa akan melanjutkan orasinya ke Mapolrestabes Makassar. ujarnya didepan para wartawan yang berdiskusi langsung.(ar)
Sumber,
Dirman Dg.Mile, melaporkan.
LINK TERHUBUNG :
WhatsApp Channel:
https://whatsapp.com/channel/0029VafY0vN3GJOwtzSVc835
Facebook Halaman:
https://www.facebook.com/profile.php?id=100063759836986&mibextid=ZbWKwL
TikTok:
tiktok.com/@prolinknewspromo_1996
YouTube Channel:
https://www.youtube.com/@prolinknews1996
Facebook Group:
https://www.facebook.com/share/g/1F4sr9y2BS/
Komentar
Posting Komentar