Minggu, 18 Mei 2025

Tunda Pengisian 9 Jabatan Setara Kepala Dinas, Begini Penjelasan Cak Ipin

https://prolinknews1996.blogspot.com

TRENGGALEK | Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin masih belum mengisi kekosongan 9 jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek.

“Kalau (kekosongan) kepala dinas, ini strategi efisiensi saja. Kan enak kita membayar sekretaris tapi dapatnya kepala OPD,” katanya, diwawancara wartawan di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Kabupaten Trenggalek, Rabu (14/5/2025).

Mas Ipin, sapaan karib Ketua DPC PDI Perjuangan Trenggalek tersebut, mengkhawatirkan jika seseorang mendapatkan jabatan baru yang diinginkan, kinerjanya justru menurun

“Kalau sekarang kan masih butuh jabatan sehingga mereka berlomba-lomba kerja baik. Jadi harus out of the box berpikirnya,” lanjutnya.

Saat ini sebanyak 9 kursi pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek belum mempunyai pejabat definitif. 7 Kursi di antaranya diisi Plt (Pelaksana Tugas) dan 2 kursi di antaranya dibiarkan kosong.

Jabatan yang kosong dan saat ini diisi Plt adalah Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Inspektur, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Sedangkan dua jabatan yang masih kosong adalah staf ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia, dan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.

Dari jabatan tersebut yang paling lama kosong adalah Kepala Dinas Sosial setelah dirotasi menjadi Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) pada tahun 2022 lalu

Sekadar diketahui, berdasarkan Pasal 162 ayat (3) UU Pilkada menyatakan, “Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri”.

Sedangkan Mas Ipin baru dilantik pada bulan Februari 2025 lalu. Namun demikian Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, jauh-jauh hari telah mengizinkan kepala daerah yang baru dilantik untuk langsung melakukan mutasi atau mengangkat pejabat baru tanpa harus menunggu enam bulan.

Hal itu dilontarkan Tito dengan harapan kepala daerah dapat membangun tim kerja yang mendukung dalam menjalankan pemerintahan secara efektif dan efisien. (AspariAR)






Sumber:
Media DPD PDI Perjuangan Jatim
Jurnalis:
(aris/pr)












Office:
PROLINK🌏News 1996
Jalan Cokroaminoto III/272 Kebonsari kulon
Kanigaran - Kota Probolinggo
Hotline: +62 895-0458-8012
Email: aspari.ar72@gmail.com

Gebrakan Makanan Warga Binaan, Menteri Agus: Serap Hasil Ketahanan Lapas dan Gandeng UMKM

https://prolinknews1996.blogspot.com
Tegas, Menteri Agus Andrianto Minta Praktik Monopoli Bahan Makanan dan Minta UPT Serap Hasil Ketahanan Pangan Lapas

JAKARTA | Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyoroti pengadaan makan untuk narapidana (napi) di lembaga permasyarakatan (lapas). Sejumlah hal menjadi catatan pentingnya untuk dievaluasi dan segera dibenahi.

Dikutip dari akun Instagram pribadinya @agusandrianto.id, Sabtu (17/5/2025), Agus mengungkapkan pengadaan bahan makanan (bama) untuk warga binaan lapas atau napi selama ini bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun karena saat ini pemerintah sedang menggencarkan ketahanan pangan dan tiap lapas wajib memberdayakan lahan yang ada, Agus mengatakan hasil pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan tersebut dapat diserap untuk bahan baku makanan napi.

Agus menegaskan pengadaan bahan makanan yang selama ini dikelola dengan sistem sentralisasi, diubah menjadi desentralisasi. Oleh sebab itu kontrak pengadaan bahan makanan harus disinkronisasi dengan kebijakan baru ini.

"Bahan makanan yang selama ini dikelola dalam kendali pusat, tahun ini saya minta sudah harus diturunkan ke daerah. Oleh karena itu, saya ingatkan kepada rekan-rekan sekalian, tolong evaluasi berkala kontrak pengadaan bama," tegas Agus.

Agus mengharuskan semua mitra penyedia bama napi menyerap 5 persen komoditas ketahanan pangan lapas yang dikerjakan oleh napi. 

"Evaluasi semua ya, kantin penyelenggaraan bama. Kemudian, ingatkan kepada penyedia bama, ada kewajiban untuk membeli 5 persen minimal hasil (program pembinaan) kedaulatan pangan yang dilaksanakan oleh seluruh lembaga pemasyarakatan," sambung dia.

Agus memerintahkan jajaran untuk mencabut atau mengevaluasi kontrak dengan vendor yang tak menyerap hasil ketahanan pangan lapas. Agus juga menyinggung proses pemilihan vendor penyedia bama.

"Jadi, kalau itu tidak dia lakukan, tidak usah ragu-ragu untuk mencabut dan mengevaluasi mereka-mereka yang sekarang ini dimenangkan, karena menangnya pun sudah akal-akalan," kata Agus.

*Menteri Agus Singgung Praktik Monopoli, Kesampingkan Kualitas Makakan*

Agus mengungkapkan penyediaan bama lapas selama ini sarat monopoli. Dampaknya kualitas layanan makanan bagi warga binaan dikesampingkan.

"Sebelumnya, penyelenggaraan makanan di UPT Pemasyarakatan yang hanya bergantung sepenuhnya pada APBN, mengesampingkan kualitas dan kesinambungan layanan makanan. Selama ini, masih terjadi praktik monopoli dalam pengadaan bahan makanan di beberapa lapas pada satu provinsi. Pelaksanaan pengadaan bahan makanan juga belum sesuai ketentuan, baik secara kualitas maupun kuantitas," jelas dia.

Agus juga meminta para kalapas dan karutan meningkatkan pengawasan terhadap penyediaan makanan napi, yang dinilai masih lemah. Dia meminta hal ini dilaporkan secara akuntabel sehingga bisa dipertanggungjawabkan.

"Terbitnya Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan menjadi dasar untuk bertransformasi. Dengan adanya Keputusan Menteri ini, pengelolaan bahan makanan warga binaan dapat dilaksanakan secara maksimal, sekaligus memberantas monopoli penyelenggaraan pemenuhan bama bagi warga binaan," terang dia.

Agus menyampaikan penilaian dan pengawasan terhadap penyedia bahan makanan yang dilakukan setiap hari, dan dilaporkan secara berjenjang mulai dari tingkat UPT, kantor wilayah (kanwil), hingga pusat terbukti efektif meminimalisir penyalahgunaan dan ketidaksesuaian pengadaan dari penyedia bahan makanan. Tak hanya bama, pun sarana dan prasarana yang tersertifikasi laik, higienis diawasi agar kualitas makanan tetap terjaga.

"Sistem penyelenggaraan makanan di UPT Pemasyarakatan merupakan rangkaian proses pengelolaan makanan yang bertujuan untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian tahanan, narapidana, anak, anak binaan dan anak bawaan serta potensi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di UPT Pemasyarakatan," ucap Agus
Gandeng UMKM

Tak hanya menyerap hasil upaya ketahanan pangan di lapas, Agus juga ingin permasyarakatan memiliki peran bagi kehidupan masyarakat sekitar lapas. Caranya yakni dengan menggandeng pengusaha lokal atau UMKM untuk menjadi mitra penyedia bama.

Agus meminta pelaku usaha level lokal di sekitar lapas diundang untuk ikut lelang penyediaan bama. Upaya ini, diyakini Agus akan menghapus praktik monopoli.

"Demi kemajuan bersama, pengusaha lokal turut diundang tampil dalam lelang penyediaan bahan makanan di lapas untuk menghapus praktik monopoli," ujar dia.

Dengan demjkian, ia berharap pengelolaan lapas dapat bermanfaat karena turut menciptakan dampak ekonomi yang lebih luas. Terutama untuk masyarakat sekitar

"Dengan sistem yang terintegrasi, diharapkan akan memberikan manfaat dalam memperkuat ketahanan pangan di lingkungan Pemasyarakatan, juga menciptakan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat sekitar," kata dia.

Agus berharap implementasi yang konsisten akan mewujudkan layanan makanan bagi napi yang berkualitas dan efisien. Ini, tambah dia, menjadi bagian penting dari strategi nasional sejalan dengan 13 program akselerasi dan Asta Cita Presiden.

"Makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi merupakan hak Tahanan, Narapidana, Anak dan Anak Binaan yang harus dipenuhi oleh UPT Pemasyarakatan," pungkas Agus. (AspariAR)













Office:
PROLINK🌏News 1996
Jalan Cokroaminoto III/272 Kebonsari kulon
Kanigaran - Kota Probolinggo
Hotline: +62 895-0458-8012
Email: aspari.ar72@gmail.com

Duta 2000 dan DJ Langit Biru Siap Hibur Penggemarnya di acara Anniversary Celebrity Parfume yg ke-4th

PROLINK🌏News MAKASSAR | Duo hiburan kenamaan, Duta 2000, seorang tukang parkir yg viral dan DJ Langit Biru, dipastikan akan kembali menyapa...