AGUS: Pengutipan berita media lain bukan suatu pelanggaran dan juga bukan sesuatu yang memalukan

AGUS: Pengutipan berita media lain bukan suatu pelanggaran dan juga bukan sesuatu yang memalukan


prolinknews1996.blogspot.com
EDUKASI, Media online (media Siber, media daring, situs berita) terus bermunculan. Muncul begitu banyak media baru ini, memicu persaingan yang ketat dalam memuat sebuah berita. Tidak sedikit para Jurnalis yang melakukan “copas” atau “salin” dalam penulisan berita yang diterbitkannya, bahkan beberapa media terkenalpun sering mengutip berita dari media lain.

Lantas bagaimana aturan soal mengutip atau mengambil berita ini? Apakah melanggar Hak Cipta?

Soal mengutip berita, Pasal 14 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan jelas menyebutkan:

“Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta apabila pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, atau surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap”.

Seperti dikutip dari laman jurnaliskomnas.com yang berjudul,
"Cara Menghindari Tundingan Plagiasi Saat Jurnalis Mengutip Atau Menyalin Berita Media Lain"

Ini berarti jikalau para Jurnalis mengutip tulisan atau karya orang lain dengan disebutkan sumbernya secara lengkap maka tindakan yang Anda lakukan tidak melanggar hukum. Nah, itu dia aturannya. Intinya, mengutip dengan menyebutkan sumber bukan pelanggaran hak cipta, bukan pula plagiarisme atau plagiat. Sebaliknya, jika tidak menyebutkan sumber, maka itu plagiarisme dan pelanggaran hak cipta.

Etika mengutip berita media lain pernah dijelaskan mantan anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo.
Dia mengatakan sebagaimana dilansir dari komunikasipraktis.com bahwa pemberitaan suatu media dimungkinkan untuk mengutip berita media lain.

“Pengutipan berita media lain bukan suatu pelanggaran dan juga bukan sesuatu yang memalukan,” jelas Agus.

Demikian juga media-media nasional sering juga mengutip media daerah untuk masalah yang muncul di daerah. Media-media nasional atau lokal juga biasa mengutip berita media-media internasional.

“Tidak ada pelanggaran etika jurnalistik dalam hal ini, sejauh media yang mengutip memberikan creditpoint kepada media yang dikutip dengan menyebutkan nama media tersebut dalam kutipan berita. Akan lebih baik lagi jika sekaligus disebutkan nama jurnalis yang menulis berita,” jelasnya lagi.

Bagaimana menghindari plagiasi?

Tentu tidak lepas dari orisinal konten yang ditulis. Guna menghindari kesan plagiasi, lanjut Agus, semestinya berita hasil kutipan tidak sama persis atau mirip-mirip dengan berita pertama yang dikutip.

Oleh karena itu, berita hasil kutipan perlu dikembangkan lebih lanjut dengan mewawancarai sumber yang lain serta dengan menambahkan data dan informasi baru.

“Tudingan plagiasi ini sering muncul karena berita pertama yang dikutip dengan berita kedua yang mengutip hampir sama persis. Parahnya lagi, media kedua tidak secara jujur menjelaskan kepada pembaca, pendengar atau pemirsa telah mengutip media lain,” sambung Agus.

Dalam kode etik jurnalistik, soal kutip-mengutip berita ini dijelaskan di Pasal 2:

“Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.”

Penjelasannya,  wartawan tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri; dalam kode etik jurnalistik lama versi PWI disebutkan:

“Dengan jujur menyebut sumbernya dalam mengutip berita atau tulisan dari suatu suratkabar atau penerbitan, untuk kesetiakawanan profesi.”

Sumber:
Artikel ini sudah terbit sejak 2019 di https://www.komunikasipraktis.com


prolinknews1996.blogspot.com/ https://www.youtube.com/@prolinknews1996 https://www.facebook.com/ProlinkNews PROLINK🌏News Terbaru-Lengkap-Menghibur

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penjaringan dan Pendaftaran Balon Walkot di PDI Perjuangan Tembus 14 Orang

Panitia Adhoc Penjaringan dan Pendaftaran Cawali-CaWawali PDIP Kota Probolinggo Terbentuk

Ketua Tim Pemenangan Pilkada Nasional 2024 PDI Perjuangan Adian Napitupulu Bicara Pas Pelatnas Tim Pemenangan Pilkada 2024, Bertema Bangkit, Bergerak, Menang di Hotel Seruni, Cisarua, Bogor