Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 409 M

Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 409 M


JAKARTA, prolinknews1996.blogspot.com - Polri melalui Polres Metro Jakarta Barat menggelar pemusnahan barang bukti di Mapolrestro Jakarta Barat, Rabu (24/5). 

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan yakni 272 kilogram sabu, serta 2,2 kilogram ganja. 

Diketahui, ratusan kilogram narkoba merupakan hasil pengungkapan kasus dalam kurun waktu 3 bulan. 

Jika dirupiahkan, total barang haram tersebut bernilai Rp 409 miliar. 


"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 111 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal hukuman mati," jelas Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. M. Syahduddi, S.I.K., M.Si.(AR)





prolinknews1996.blogspot.com/ https://www.youtube.com/@prolinknews1996 https://www.facebook.com/ProlinkNews PROLINK🌏News Terbaru-Lengkap-Menghibur

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penjaringan dan Pendaftaran Balon Walkot di PDI Perjuangan Tembus 14 Orang

Panitia Adhoc Penjaringan dan Pendaftaran Cawali-CaWawali PDIP Kota Probolinggo Terbentuk

Ketua Tim Pemenangan Pilkada Nasional 2024 PDI Perjuangan Adian Napitupulu Bicara Pas Pelatnas Tim Pemenangan Pilkada 2024, Bertema Bangkit, Bergerak, Menang di Hotel Seruni, Cisarua, Bogor