Pemerintah Telah Mengesahkan RUU ASN 2023 Menjadi UU ASN Baru, Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.
Pemerintah Telah Mengesahkan RUU ASN 2023 Menjadi UU ASN Baru, Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.
Jakarta, prolinknews1996.blogspot.com - Dengan disahkannya RUU ASN 2024 menjadi UU ASN Baru sebagai perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, para PNS dan PPPK berhak mendapatkan penghargaan material dan nonmaterial.
Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN baru saja disahkan DPR menjadi UU ASN Baru pada rapat Paripurna DPR RI, di Senayan Jakarta Pusat (Jakpus), pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Dalam UU ASN Baru tersebut terdapat perubahan komponen hak penghargaan yang terdiri dari pengakuan penghasilan dan penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan fasilitas jaminan sosial, jaminan lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
Lebih spesifik, peraturan tersebut memuat tentang kesetaraan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK.
Dalam Pasal 5 dijelaskan definisi pegawai ASN terdiri dari dua yaitu PNS dan PPPK, salah satu tugasnya adalah melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai ketentuan undang-undang.
Hal itu secara spesifik dijelaskan dalam Pasal 21 UU ASN tahun 2023, menyebut tidak ada perbedaan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK.
Penjelasan pasal 21 menyatakan Pegawai ASN berhak mendapat penghargaan serta pengakuan materiil dan non-materiil.
"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materil dan/atau non material," demikian bunyi Pasal 21 Ayat 1.
Adapun komponen penghargaan pegawai ASN yaitu penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
Meski demikian, Presiden bisa melakukan penyesuaian atas komponen penghargaan dan pengakuan itu dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Selanjutnya dalam Pasal 22 UU ASN Baru itu disebutkan bahwa jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayar setelah pegawai ASN berhenti bekerja.
Dijelaskan bahwa jaminan pensiunan bagi ASN akan diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan berupa hak dan penghargaan atas pengabdian.
Adapun jaminan pensiun dan jaminan hari tua akan diberikan dalam program jaminan sosial nasional.
Sedangkan sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan.
Terkait formulasi besaran manfaat jaminan pensiun dan jaminan hari tua ditentukan dengan memperhatikan jumlah iuran yang dibayarkan.
Penyaluran manfaat jaminan hari tua bagi ANS dapat dibayarkan kepada ahli waris sesuai peraturan perundang-undangan. (AR/*)
Komentar
Posting Komentar