Pelaku Pembacokan di Taman Maramis Berhasil Ditangkap, Polisi : Awalnya Cekcok Dengan Pemandu Lagu
Pelaku Pembacokan di Taman Maramis Berhasil Ditangkap, Polisi : Awalnya Cekcok Dengan Pemandu Lagu
PROBOLINGGO, prolinknews1996.blogspot.com - Cek-cok mulut berujung penganiayaan menggunakan celurit kembali terjadi di wilayah Kota Probolinggo. Peristiwa ini terjadi di Taman Maramis Kota Probolinggo dini hari. Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah membenarkan hal ini.
“ Tersangkanya adalah DMF, 29 tahun, warga Desa Jangur Kec. Sumberasih. DMF ini awalnya sedang berkaraoke ditemani LC (Lady Companion/Pemandu Lagu). Tak lama kemudian, DMF dan LC ini cekcok mulut sehingga keduanya keluar dari tempat karaoke. Sialnya, LC tersebut duduk di dekat korban. Korban berinisial ACR, 24 Tahun, warag Desa Mentor Kec. Sumberasih memang sedang ngopi di area sekitar lokasi “, terangnya pada tribratanews, jum’at (08/03/2024).
DMF merasa bahwa korban ACR dan temannya menertawainya sehingga membuatnya tersinggung DMF yang dalam pengaruh alkohol merasa kesal dan marah sehingga menuju ke parkiran motor dan mengambil celurit yang disimpan di dalam jok.
“ DMF menunggu temannya yang membeli rokok menggunakan motor miliknya. Lalu setelah datang, dia membuka jok motornya dan mengambil celurit miliknya lalu bergegas mendatangi korban dan membacoknya “, tambahnya.
Namun korban menahan celurit pelaku menggunakan kedua tangan dengan posisi kedua tangan memegang bagian lengkungan celurit yang tajam dan keduanya terjatuh lalu berebut celurit.
“ Pelaku yang pada saat itu memegang bagian gagang celurit langsung menarik dengan kuat celurit tersebut sehingga menyebabkan jari-jari kedua tangan korban tersayat atau robek. Korban dirawat di rumah sakit selama empat hari empat malam. Awalnya di RSUD dr. Mohamad Saleh, kemudian dirujuk ke RS Rizani, Kec. Paiton. Di sana korban dioperasi karena tendonnya putus “, jelasnya.
“ Seminggu sejak dilaporkan, kita berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Terhadap DMF, kita jerat menggunakan Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun “, pungkasnya.(*)
Sumber: Humas Polres Probolinggo Kota
Komentar
Posting Komentar