Polres Probolinggo Kota Berhasil Amankan Pencuri Motor Teman Sendiri

prolinknews1996.blogspot.com | Polres Probolinggo Kota Berhasil Amankan Pencuri Motor Teman Sendiri




Kok bisa bisanya...
PROBOLINGGO | Berjualan pada saat pemberangkatan haji, sepeda motor malah dicuri teman sendiri. Itulah yang dialami oleh S (47) warga Kelurahan Mayangan. Kejadian ini terjadi pada Selasa (21/5/2024) pukul 13.00 WIB di sekitaran kantor Walikota Probolinggo.

Pelaku adalah SMN (50) seorang warga Tisnonegaran Kec. Kanigaran. SMN dibekuk petugas pada saat akan menjual motor milik Korban S di Desa Menyono, Kecamatan Kuripan.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani S.H., S.I.K., M.H melalui Plt Kasihumas menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula saat korban berjualan minuman di sekitaran kantor Walikota. Saat berjualan korban memarkir kendaraannya di depan pertokoan, usai berjualan korban sudah mendapati kendaraannya hilang. 

“Sekitar pukul 13.00 WIB, setelah selesai berjualan, korban ini mau kembali ke tempat sepeda motornya diparkir. Sampai di lokasi, korban sudah tidak bisa menemukan sepeda motor miliknya. Dari situlah, korban lalu langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Probolinggo Kota," katanya.

Dari laporan itu, jajaran Polres langsung melakukan proses penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Kuripan, sehingga pada Rabu (22/5/2024) sekitar pukul 15.00 WIB, kurang dari 24 jam setelah pelaku mengambil motor korban, SMN berhasil diamankan.

Iptu Zainullah menambahkan, pelaku ternyata memang sudah kenal dengan korban. Sebelum melakukan tindak pidana ini, pelaku juga sempat meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk membeli sesuatu di toko.

"Saat meminjam motor korban itulah, pelaku berpikiran untuk mencuri motor korban. Karena sudah ada niat, pelaku akhirnya menggandakan kunci motor milik Korban. Saat pelaku mengetahui korban berjualan saat pemberangkatan haji, di situlah pelaku langsung beraksi seorang diri," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(ar)

Sumber: Humas Polres Probolinggo Kota





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penjaringan dan Pendaftaran Balon Walkot di PDI Perjuangan Tembus 14 Orang

Panitia Adhoc Penjaringan dan Pendaftaran Cawali-CaWawali PDIP Kota Probolinggo Terbentuk

Ketua Tim Pemenangan Pilkada Nasional 2024 PDI Perjuangan Adian Napitupulu Bicara Pas Pelatnas Tim Pemenangan Pilkada 2024, Bertema Bangkit, Bergerak, Menang di Hotel Seruni, Cisarua, Bogor