45 poin Pedoman Menghargai dan Mengamalkan Pancasila

prolinknews1996.blogspot.com | 45 poin Pedoman Menghargai dan Mengamalkan Pancasila


Dalam rangka memperingati hari lahirnya Pancasila, Sabtu, 1 Juni 2024

Editor persembahkan 45 poin Pedoman Menghargai dan Mengamalkan Pancasila

1. TUHAN YANG MAHA ESA 

(1) Bangsa Indonesia menyatakan keimanan dan ketakwaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Masyarakat Indonesia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing sesuai prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab.
(3) Mengembangkan sikap hormat dan kerjasama antara pemeluk agama dan pemeluk agama yang berbeda keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(4) Membangun kerukunan hidup antar sesama umat beragama dan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(5) Agama dan Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa merupakan permasalahan yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
(6) Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
(7) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

2. KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB 

(1) Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban dasar setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, garis keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
(3) Mengembangkan sikap saling mencintai
antar umat manusia.
(4) Mengembangkan sikap toleransi dan tenggang rasa.
(5) Mengembangkan sikap tidak menghakimi orang lain.
(6) Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
(7) Senang melakukan kegiatan kemanusiaan
(8) Keberanian membela kebenaran dan keadilan.
(9) Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia
(10) Mengembangkan sikap hormat dan kerjasama dengan bangsa lain.

3. PERSATUAN INDONESIA 

(1) Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keamanan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan kelompok.
(2) Rela dan rela berkorban demi kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
(3) Mengembangkan rasa cinta tanah air dan bangsa.
(4) Menumbuhkan rasa kebanggaan nasional dan tanah air Indonesia
(5) Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
(6) Mengembangkan persatuan Indonesia berdasarkan Bhinneka Tunggal Ika.
(7) Menggalakkan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

4. KEWARGANEGARAAN YANG DIPANDU OLEH KEBIJAKSANAAN DALAM 
BERMUSYAWARAH/BERWAKIL 

(1) Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap orang Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
(2) Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
(3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
(4) Permusyawaratan untuk mencapai mufakat dijiwai dengan semangat kekeluargaan.
(5) Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang diambil berdasarkan
musyawarah untuk mufakat.
(6) Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasilnya keputusan musyawarah
(7) Dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan kelompok.
(8) Perundingan dilakukan dengan akal sehat dan berdasarkan hati nurani yang luhur.
(9) Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan yang mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
(10) Memberikan kepercayaan kepada wakil yang dipercaya untuk melakukan konsultasi.

5. KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA 

(1) Mengembangkan amalan luhur yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong.
(2) Mengembangkan sikap adil terhadap orang lain.
(3) Terpeliharanya keseimbangan antara hak dan kewajiban.
(4) Menghormati hak orang lain.
(5) Suka menolong orang lain sehingga dapat berdiri sendiri.
(6) Tidak menggunakan hak milik untuk usaha yang bersifat memeras terhadap orang lain.
(7) Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat boros dan gaya hidup mewah.
(8) Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan atau merugikan kepentingan umum.
(9) Suka bekerja keras
(10) Suka menghargai karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama
(11) Gemar melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan pemerataan kemajuan dan keadilan sosial.(ar)

Dipublikasikan kembali oleh:
Aspari AR | editor/admin
PROLINK🌏News

Sumber:
Kementerian Pertahanan RI





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penjaringan dan Pendaftaran Balon Walkot di PDI Perjuangan Tembus 14 Orang

Panitia Adhoc Penjaringan dan Pendaftaran Cawali-CaWawali PDIP Kota Probolinggo Terbentuk

Ketua Tim Pemenangan Pilkada Nasional 2024 PDI Perjuangan Adian Napitupulu Bicara Pas Pelatnas Tim Pemenangan Pilkada 2024, Bertema Bangkit, Bergerak, Menang di Hotel Seruni, Cisarua, Bogor