Aktivitas Galian C di Kabupaten Rohil Dikeluhkan Warga Sekitar, Sudah Dilaporkan ke Polres

prolinknews1996.blogspot.com |Aktivitas Galian C di Kabupaten Rohil Dikeluhkan Warga Sekitar, Sudah Dilaporkan ke Polres



ROHIL | Penggalian tanah bukit atau galian C di Desa Bantayan, Kecamatan Batu Hampar dan Desa Jumrah, Desa Lenggadai Hulu, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau meresahkan warga sekitar. Galian tersebut, diduga tidak memiliki izin penambangan atau ilegal.

Proyek penggalian itu terlihat sangat bebas beroperasi. Padahal galian C mengeruk tanah yang melibatkan puluhan truk yang keluar masuk mengangkut tanah. Namun terkesan bebas dan tak tersentuh hukum. Bahkan terkesan tidak ada penertiban dari pemerintah Kabupaten Rohil.

Aktivitas tambang yang setiap hari tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terkait keselamatan warga dan kesehatan lingkungan. Sebab, tambang tersebut berada didekat lingkungan warga.

Adanya tambang yang lalu lalang di wilayah tersebut berdampak buruk terhadap fasilitas jalan. Karena pemakai jalan tidak nyaman, sebab tanah galian berceceran di jalan menyebabkan jalan licin dan debu-debu tanah masuk kedalam rumah warga.

Tanah galian ini diketahui untuk kepentingan penimbunan jalan dan lokasi pengeboran PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Kabupaten Rohil.

"Masyarakat sudah melaporkan masalah ini ke Polres Rohil. Karena kami terkena imbas dari penggalian ini. Tapi tidak ada tanggapan dari pihak yang berwajib, "kata salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya, Kamis (12/9/2024).




Ia mengatakan, warga berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau  turun langsung untuk mengecek keberadaan galian tersebut.

"Galian C hasil penambangan yang diangkut truk berceceran di jalan. Akibatnya debu sering mengganggu aktivitas jual beli di warung-warung yang berada di sisi Jalan  Selain ceceran tanah dari truk membuat jalan dipenuhi tanah,"ucapnya.

Ia menuturkan, pemilik galian C di Desa Lenggadai Hulu bernama Udin dan di Desa Bentayan bernama Ijal. Tanah timbun dibeli oleh PT PHR untuk kepentingan penimbunan jalan dan lokasi pengeboran.
 
"Pemilik galian C bernama Udin  pernah ditangkap kasus galian C, setelah keluar 2 tahun lalu diduga bermain kembali dibisnis ilegal tersebut. Masyarakat sudah melapor kan ke Polres Rohil,"tutupnya.(ar)


 #prolinknews1996 

Baca & Kunjungi Juga: https://whatsapp.com/channel/0029VafY0vN3GJOwtzSVc835








Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penjaringan dan Pendaftaran Balon Walkot di PDI Perjuangan Tembus 14 Orang

Panitia Adhoc Penjaringan dan Pendaftaran Cawali-CaWawali PDIP Kota Probolinggo Terbentuk

Ketua Tim Pemenangan Pilkada Nasional 2024 PDI Perjuangan Adian Napitupulu Bicara Pas Pelatnas Tim Pemenangan Pilkada 2024, Bertema Bangkit, Bergerak, Menang di Hotel Seruni, Cisarua, Bogor