Ribuan PTT Tidak Masuk Database BKN, LSM Kawal dan Dukung Pansus DPRD Kota Probolinggo
prolinknews1996.blogspot.com |Ribuan PTT Tidak Masuk Database BKN, LSM Kawal dan Dukung Pansus DPRD Kota Probolinggo
Wali Kota LSM LIRA Kota Probolinggo, Louis Hariona
PROBOLINGGO | Polemik tidak masuknya ribuan tenaga honorer/pegawai tidak tetap (PTT) Pemerintah Kota Probolinggo pada database BKN yang berujung pada dibentuknya Panitia khusus (Pansus) oleh DPRD Kota Probolinggo, membuat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Kota Probolinggo ikut bersuara.
Gedung DPRD Kota Probolinggo
Wali Kota LSM LIRA Kota Probolinggo, Luis Hariona menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan dukungan penuh kepada anggota Pansus untuk bekerja. LSM LIRA Kota Probolinggo siap mengawal dengan harapan persoalan terkait nasib tenaga honorer atau pegawai tidak tetap (PTT) ini menjadi terang benderang.
“Kepada rekan-rekan anggota Pansus jangan takut kepada siapa pun, teruslah bekerja sehingga nasib 1.746 tenaga honorer ini bisa terselamatkan dan kami akan kawal saudara-saudara sepenuhnya,” kata Louis Hariona, Selasa (5/11).
Aktivis kelahiran Provinsi NTT ini juga menyoroti sistem kerja yang ada di BKPSDM Pemerintah Kota Probolinggo. Dari ribuan tenaga honorer yang ada kok hanya 280 orang yang masuk di database BKN ini ada apa, apakah itu sudah sesuai aturan ataukah sesuai pesanan.
Untuk itulah kami berharap kepada rekan-rekan anggota dewan di Pansus untuk membongkar dan membawa aktor utama terkait persoalan ini ke pihak aparat penegak hukum. “Jangan kau dzolimi mereka yang sudah bekerja mengabdi puluhan tahun, ingat hukuman tuhan itu lebih berat,” ujarnya.
Sementara Ketua Pansus PPPK, Sibro Malisi mengungkapkan bahwa hasil awal dari rapat Pansus ini menyimpulkan bahwa proses pendataan PPPK di Kota Probolinggo menyalahi peraturan perundang-undangan. Mulai dengan surat yang tidak diawali dari kepala daerah hingga tidak menerjemahkan secara parsial dan lain sebagainya sehingga ini ada dugaan merugikan hak orang lain.
“Maka dengan ini kita perlu mengkonsultasikan dengan aparat penegak hukum apakah memenuhi unsur pidana,” tuturnya.(ar)
#prolinknews1996
Baca & Kunjungi Juga:
https://whatsapp.com/channel/0029VafY0vN3GJOwtzSVc835
Komentar
Posting Komentar