Banyaknya kejanggalan pasal yang dituduhkan oleh pihak JPU, Kuasa Hukum Terdakwah SH, Minta Hakim Membebaskannya

( prolinknews1996.blogspot.com )
Banyaknya kejanggalan pasal yang dituduhkan oleh pihak JPU, Kuasa Hukum Terdakwah SH, Minta Hakim Membebaskannya



SURABAYA | Banyaknya kejanggalan pasal yang dituduhkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU..Red), saat membacakan pasal serta tuntutannya.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (4/02/2025), dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi..Red) tim kuasa hukum, Donny Raynaldo Tungkiman SH, MH, didampingi Eric Bryan Timothy Widjaja SH, Rizchi Hari Setiawan SH, Moch Yahya SH, H.Muhammad Nur  S.Sos, SH  terkait,"Kasus Pencurian Dengan Kekerasan." Dengan terdakwa Sofyan Hadi bin Ikhsan dalam nota pembelaan (pledoi).

Pledoi itu mengungkap berbagai kejanggalan yang muncul sepanjang proses hukum yang dijalani Sofyan Hadi, mulai dari proses penangkapan, dengan disangkakan pasal - pasalnya, hingga ranah di persidangan.

Saat awak media berita Cakrawala konfirmasi jaksa penuntut umum Damang Anubowo SE, SH, MH menyampaikan, bahwasannya sidang di lanjutkan pada Kamis (6/02/2025), untuk sangkaan Pledoi dari kuasa hukum terdakwa, dari kami (JPU..Ref) akan kami tuangkan tertulis besok pada Kamis".

Semua itu punya hak meminta untuk bebas atau segalanya, dan Saya (JPU..Red) akan memberikan jawaban terkait pledoi, Kamis besok.


Sementara itu pengacara terdakwa Donny Raynaldo Tungkiman SH, MH, didampingi Eric Bryan Timothy Widjaja SH, Rizchi Hari Setiawan SH, Moch Yahya SH, H.Muhammad Nur  S.Sos, SH.

"Bahwa terdakwa Sofyan Hadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana dalam jaksa penuntut umum,"tegasnya.

"Kami selaku kuasa hukum terdakwa, meminta kepada Majelis Hakim, untuk  membebaskan terdakwa, Sofyan Jadi Bin Ikhsan dari segala dakwaan dan tuntutan pidanaan, yang di ajukan oleh jaksa penuntut,"tambahnya

Memulihkan nama baik dan harkat martabat terdakwa, menetapkan biaya perkara ditanggung oleh negara dan menetapkan terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan klas 1 Medaeng( rutan Medaeng),"urainya..

Perlu diketahui, di dalam pasal yang di tetapkan oleh JPU dengan Pasal 365 KUHP, itu tidak sesuai dan kami sebagai kuasa hukum terdakwa, tidak sependapat dengan tuntutan JPU tersebut. 

Saat awak Media mengkonfirmasi dan meminta keterangan dari Jaksa penuntut umum yaitu Damang Anubowo, saat di singgung, kok bisa terdakwa di tetapkan dengan pasal 365 KUHP? Jaksa Damang Anubowo tidak berani menjawab, dan diam lalu pergi

Kuasa hukum terdakwa Sofyan Hadi Bin Ikhsan,"Dengan Hormat Majelis Hakim yang Terhormat" untuk memutuskan, apabila pendapat lain, mohon putusannya seringan ringannya, dikarenakan terdakwa tidak pernah melukan tindak pidana, dan juga terdakwa adalah tulang punggung keluarga,"pungkasnya.(Red/Tim/ar)







LINK TERHUBUNG :
WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VafY0vN3GJOwtzSVc835

Facebook Halaman: https://www.facebook.com/profile.php?id=100063759836986&mibextid=ZbWKwL

TikTok: tiktok.com/@prolinknewspromo_1996

YouTube Channel: https://www.youtube.com/@prolinknews1996

Facebook Group: https://www.facebook.com/share/g/1F4sr9y2BS/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pegawai Disdukcapil Diduga Merangkap Buka Praktik Calo dan Pungli di Medan

Ratusan Wanita Disekap, Dibius, dan Dipanen Sel Telurnya, Terjadi di Aksi "Peternakan Manusia" !?¿

Instansi Pemerintah Dilarang Rekrut Honorer Baru Per 1 Januari 2025, Berikut Aturannya