Perkara SH, Dalam Sidang Replik, JPU Damang Menyangga Pembacaan Pledoi, Kuasa hukum Terdakwa Akan mengajukan Duplik
( prolinknews1996.blogspot.com )
Perkara SH, Dalam Sidang Replik, JPU Damang Menyangga Pembacaan Pledoi, Kuasa hukum Terdakwa Akan mengajukan Duplik
SURABAYA | Banyaknya kejanggalan pasal yang dituduhkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU..Red), saat membacakan pasal serta tuntutannya. Terkait kasus dengan Terdakwa Sofyan Hadi bin Ikhsan, pada Selasa (4/02/2025) dengan Kasus Pencurian dengan Kekerasan Pasal 365, pada Kamis (6/02/2025) menjalani sidang replik, yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di pengadilan negeri Surabaya, Kamis (06/02/2025).
Dalam sidang kali ini, dengan agenda pembacaan replik atau jawaban yang di bacakan oleh JPU terhadap nota pembelaan (pledoi), pada Selasa (4/02/2025) yang dibacakan oleh tim kuasa hukum terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo SE, SH, MH menyampaikan, bahwasannya menurut saksi korban sepeda motornya dirampas.
"Lalu menurut saksi kemudian dikroyok kurang lebih 10 orang yang tidak dikenal tersebut,"terangnya.
Saat awak media wawancara kepada tim kuasa hukum terdakwa Donny Raynaldo Tungkiman SH, MH, didampingi Eric Bryan Timothy Widjaja SH, Rizchi Hari Setiawan SH, Moch Yahya SH, H.Muhammad Nur S.Sos, SH mengatakan, dalam persidangan pembacaan replik oleh JPU.
"Dalam Sidang kali ini, adalah sidang Replik, yang dimana JPU Damang menyangga pembacaan Pledoi dari kami sebagai kuasa hukum dari terdakwa Sofyan Hadi Bin Ikhsam. Dan kami akan mengajukan Duplik,"tegasnya.
"Terkait sidang kali ini, seakan - akan majelis hakim yang terhormat tergesa - gesa, dikarenakan. Besok, pada Senin (10/02/2025), pembacaan putusan Dan kami sebagai kuasa hukum juga akan Menduplik terkait Replik yang di bacakan oleh JPU, pada Kamis Kemarin.
Dengan hal ini, harusnya terdakwa ditahana lebih lama, agar hakim bisa melihat dan membaca adanya Pledoi, kemudian, Dupliknya. Supaya majelis hakim yang terhormat, dan memahami kasus ini,"jelasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU...Red) Damang Anubowo SE, SH, MH memaksakan pasal dengan dakwaan Pasal 365 yaitu "Pencurian Dengan Kekerasan"
"Padahal motor yang dituduhkan dicuri oleh terdakwa sudah ditemukan dalam selang waktu 2 Jam dalam waktu seketika, dikembalikan oleh pihak Kepolisian Polsek Simokerto kepada pelapor (Korban..Red), dan hal tersebut juga sudah disampaikan oleh saksi persidangan oleh polisi dan juga oleh saksi korban. Pihak terdakwa, menyampaikan Ia tidak mencuri, hanya mengamankan motor koban agar tidak di bakar oleh masa,"urainya.
Lebih lanjut, terkait kasus yang menimpa klaen kami, Sofyan Hadi. Berawal dari HUT Persebaya (Bonek..Red) dan klaen saya disangkakan oleh pihak Polsek Simokerto dengan Pasal 365. Yang di maksud pencurian, adalah memindah tangankan barang atau menjual barang curian nya. Terdakwa, atau klaen kami bukan untuk mencuri sepeda motor atau memindahkan ke tangan orang lain, hanya mengamankan agar tidak di bakar.
"Kedua, yang dituduhkan ke terdakwa klaen kami, terkait kekerasan ini tidak adanya disertai bukti - bukti visum tersebut,"tegasnya.
"Kami dari kuasa hukum terdakwa Sofyan Hadi Bin Ikhsan yakin. Bahwasannya yang Mulia Majelis Hakim, bisa memutuskan putusan yang terbaik buat Terdakwa Klaen kami,"pungkasnya.(Red/tim/ar)
LINK TERHUBUNG :
WhatsApp Channel:
https://whatsapp.com/channel/0029VafY0vN3GJOwtzSVc835
Facebook Halaman:
https://www.facebook.com/profile.php?id=100063759836986&mibextid=ZbWKwL
TikTok:
tiktok.com/@prolinknewspromo_1996
YouTube Channel:
https://www.youtube.com/@prolinknews1996
Facebook Group:
https://www.facebook.com/share/g/1F4sr9y2BS/
Komentar
Posting Komentar